DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., M.IP., menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/4661/IV.02/MSJ/2026 tertanggal 17 Agustus 2026, tentang Pelaksanaan Apel Tematik Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak bagi satuan pendidikan tingkat SD/SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Mesuji. Selasa(18/8/2026).
Kebijakan ini disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, serta Surat Edaran Gubernur Nomor 50 Tahun 2026. Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas P3AP2KB, serta seluruh Kepala Satuan Pendidikan SD/SMP sederajat se-Kabupaten Mesuji.
Dalam surat edaran ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan Apel Tematik Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak minimal satu kali dalam satu semester, atau disesuaikan dengan momentum strategis daerah.
Materi yang dimuat meliputi edukasi bentuk dan dampak kekerasan terhadap anak, penguatan nilai anti-perundungan dan anti-kekerasan, sosialisasi mekanisme pelaporan dan layanan pengaduan, serta pembacaan komitmen bersama sekolah ramah anak. Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Dinas P3AP2KB Kabupaten Mesuji.
Menyikapi diterbitkannya surat edaran tersebut, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Mesuji, Ismail Fantoni, SKM., menyampaikan dukungan penuh sekaligus komitmen pihaknya untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan.
“Kami sangat menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini. Apel Tematik Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak bukan sekadar kewajiban seremonial, melainkan langkah nyata dan strategis untuk menanamkan kesadaran sejak dini bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan,” ujar Ismail Fantoni.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, Dinas P3AP2KB akan menyiapkan materi pendampingan serta memastikan mekanisme pelaporan dan layanan pengaduan berjalan efektif di setiap satuan pendidikan.
Perlu diketahui, Dinas P3AP2KB siap menyediakan materi edukasi, mendampingi pelaksanaan kegiatan, serta memastikan setiap anak memahami ke mana dan kepada siapa mereka dapat melaporkan jika mengalami atau menyaksikan perlakuan yang tidak wajar. “Kami berharap momentum ini melahirkan kesadaran kolektif seluruh warga sekolah untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mesuji juga menyiapkan materi rujukan untuk digunakan dalam seluruh kegiatan Apel Tematik di satuan pendidikan masing-masing.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak semakin diperkuat melalui sinergi antar instansi, sekolah, dan masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Mesuji yang benar-benar layak anak.
(Yanguji)


