Polres Tanjung Perak Bekuk Pria Bawa 15,4 Gram Sabu

DETEKSI.co-Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

A.T. ditangkap saat diduga sedang menunggu pembeli di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan penangkapan tersebut dalam keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

Menurut AKP Adik, polisi melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram.

Puluhan poket tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek yang dikenakan A.T.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan.

Barang bukti lainnya berupa satu celana pendek warna cokelat dan satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MSR.

MSR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan A.T. kepada penyidik, sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri. Barang itu disebut dititipkan MSR untuk diedarkan kembali.

Sebagai imbalan, A.T. mengaku mendapatkan Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

“ Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” ujar AKP Adik.

Polisi masih mendalami keterangan A.T. terkait aktivitas peredaran sabu tersebut.

Dalam pemeriksaan, A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR selama sekitar satu bulan terakhir.

Pada kesempatan pertama, A.T. disebut menerima 20 poket sabu. Setelah itu, ia kembali menerima 13 poket.

Setiap poket sabu tersebut menurut keterangan tersangka diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga memasok sabu kepada A.T., termasuk memburu MSR yang telah masuk daftar pencarian orang.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penanganan perkara tersebut juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul sabu dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']