RUU Masyarakat Adat: Hak Perempuan Jadi Fokus Baleg DPR

DETEKSI.co-Sorong, RUU Masyarakat Adat mulai mendapat perhatian khusus terkait penguatan hak kolektif perempuan masyarakat adat. menilai perempuan adat harus memperoleh ruang yang lebih besar dalam pembangunan tanpa mengabaikan kebudayaan dan tradisi yang hidup di wilayah adat.

Hal tersebut disampaikan Selly saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Selly mengatakan, pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu mempertimbangkan persoalan perempuan yang berkaitan erat dengan kultur dan tradisi masyarakat di berbagai daerah.

Menurutnya, keberagaman budaya masyarakat adat, termasuk yang berkembang di Papua dan Nusa Tenggara, perlu dipertahankan. Nilai-nilai tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi mengenai masyarakat adat.

“Hak kolektif masyarakat adat, terutama perempuan, menjadi sangat krusial,” ujar Selly.

Ia mengatakan persoalan perempuan dalam masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan budaya yang berkembang di masing-masing wilayah.

Karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat dinilai perlu memperhatikan karakteristik masyarakat adat di berbagai daerah, bukan hanya Papua.

Perempuan Adat Didorong Jadi Agen Pembangunan

Selly menilai penguatan hak kolektif perempuan adat tidak cukup hanya berkaitan dengan perlindungan sosial dan budaya.

Perempuan masyarakat adat juga perlu memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan serta pengelolaan potensi ekonomi di wilayah adat.

Menurut Selly, perempuan adat tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat dari pembangunan.

Mereka juga perlu mendapatkan ruang untuk berperan aktif sebagai bagian dari proses pembangunan di wilayahnya.

“Hak kolektif itu bisa menjadi bagian dari yang disampaikan dalam berbagai masukan, termasuk bagaimana mereka bisa mendapatkan bagian penerimaan atau menjadi agen pembangunan,” jelasnya.

Menurut Selly, gagasan tersebut menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU Masyarakat Adat.

Partisipasi Perempuan Harus Diperjelas

Selly menegaskan, keterlibatan perempuan masyarakat adat dalam pembangunan perlu dirumuskan secara jelas dalam pembahasan RUU.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar perempuan adat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sekaligus memperoleh manfaat yang adil.

Ia menekankan perempuan masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan.

Sebaliknya, mereka harus diberikan kesempatan menjadi subjek yang ikut menentukan dan menjalankan pembangunan di wilayah adat.

“Partisipasi perempuan harus menjadi perhatian, agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan dan bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Ini yang menjadi salah satu fokus dalam RUU Masyarakat Adat,” pungkas Selly.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa isu perempuan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam proses penyusunan RUU Masyarakat Adat, terutama berkaitan dengan hak kolektif, kebudayaan, partisipasi pembangunan, dan potensi ekonomi masyarakat adat. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']