Bupati Nias Launching Penerapan Identitas Kependudukan Digital Tahun 2023

DETEKSI.co-Nias, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil gelar Peluncuran Perdana Penerapan Identitas Kependudukan Digital Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2023, bertempat di Gedung Serba Guna, Lt. III Kantor Bupati Nias, Rabu (15/02/2023).

Acara ini turut hadir Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam arahannya sangat mengapresiasi inovasi yang telah dilaksanakan Disdukcapil, karena dampak positifnya akan sangat dirasakan masyarakat, untuk itu sangat perlu dilaksanakan dan dikembangkan, inovasi pelayanan publik berbasis teknologi IT terus dilakukan.

“Saya perlu menggaris bawahi bahwa terwujudnya penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan yang baik, amanah, cepat dan valid telah menjadi fokus kita bersama dan dengan hadirnya Identitas Kependudukan Digital ini, akan semakin memperkuat kehadiran pemerintah dalam pelayanan administrasi kependudukan” tegas Bupati Nias.

Lanjut Yaatulo Gulo, sebagai upaya mewujudkan Visi dan Misi Trisakti Nias Maju dan untuk menciptakan Kabupaten Nias yang maju, sekaligus Pemerintah Kabupaten Nias terus membenahi menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dapat dijangkau dan dirasakan oleh masyarakat. Akhirnya, dengan memohon berkat dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa, “ Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Identitas Kependudukan Digital Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Resmi Diterapkan” dengan sambutan tepuk tangan para hadirin.

Sementara dalam laporan Kepala Disdukcapil, Tehesokhi Hulu, S.IP mengatakan bahwa penerapan IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Lebih Lanjut, di informasikan bahwa Penerapan IKD ini akan melalui 3 tahapan yakni:

1. Tahap pertama, dilakukan untuk pegawai di Lingkungan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, pada Dinas Dukcapil Kab Nias, hal ini sudah terlaksana.
2. Tahap kedua, untuk Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia. khusus penerapan IKD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias akan dimulai hari ini, dan
3. Tahap ketiga, untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometrik.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dimulai hari ini, dengan CARA MEMASANG DAN MENGAKTIFKAN APLIKASI IKD dengan harapan PNS yang sudah registrasi bisa menjadi corong untuk bantu sosialiasi di tengah masyarakat. Tutup Tehesokhi Hulu. (SL)

Sumber Kominfo Pemkab Nias