Diduga Marak Bangunan Tanpa PBG di 4 Kecamatan Kota Medan, DPP AJH Desak Pemko Periksa dan Tindak Tegas

Foto ilustrasi. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co-Medan, Dugaan maraknya pembangunan perumahan dan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah wilayah Kota Medan mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH).

Sedikitnya empat kecamatan disebut menjadi lokasi pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan PBG, yakni Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Kota, dan Medan Timur.

Di tengah dugaan tersebut, muncul pula isu adanya pihak tertentu yang disebut menjadi “back up” sehingga pembangunan yang legalitasnya masih dipertanyakan tetap berlangsung.

Ketua Umum DPP AJH, Dofuzogamo Gaho, SH, meminta Pemerintah Kota Medan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan administratif semata.

Menurut Dofu, apabila benar terdapat bangunan yang dibangun tanpa PBG atau tetap dikerjakan meskipun telah mendapat surat penghentian pembangunan, kondisi itu harus segera diperiksa secara menyeluruh.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan ada atau tidak adanya PBG. Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Kalau memang belum memenuhi persyaratan tetapi pembangunan tetap berlangsung, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan mengapa aktivitas pembangunan masih bisa berjalan,” tegas Dofu, Selasa (1/9/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Tangkul dan Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Pada plank proyek disebutkan terdapat 14 unit bangunan. Namun, informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bangunan yang berdiri diduga mencapai sekitar 28 unit.

Dofu menilai perbedaan tersebut perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang.

“Kalau dalam dokumen tercantum 14 unit, tetapi di lapangan ternyata ada dugaan 28 unit, itu harus diperiksa. Apakah seluruh unit memiliki dasar perizinan, apakah ada perubahan dalam pelaksanaan pembangunan, atau terdapat ketidaksesuaian antara izin dan kondisi fisiknya. Semuanya harus dibuka berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” katanya.

Bangunan perumahan lainnya di Jalan Bhayangkara, tepatnya di depan Bijie Kopi, Kecamatan Medan Tembung, juga disebut diduga belum memiliki PBG.

Sorotan berikutnya berada di Jalan Ibrahim Umar, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan disebut telah memberikan Surat Peringatan Penghentian Pembangunan (SP3) kepada pengembang.

Namun, berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.

“Kalau benar sudah ada SP3, tetapi pembangunan tetap berjalan, tentu ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Apa fungsi surat penghentian tersebut apabila aktivitas pembangunan tetap berlangsung? Pemerintah harus memastikan aturan tidak berhenti hanya pada surat peringatan, tetapi benar-benar dilaksanakan,” tegas Dofu.

Bangunan di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, juga disebut diduga berdiri tanpa PBG.

Di Kecamatan Medan Kota, bangunan rumah di Jalan S.M. Raja/Hang Sumatera, Kelurahan Sudirejo, juga disebut diduga belum mengantongi PBG dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Sementara itu, bangunan ruko di Jalan H.M. Joni Nomor 61, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di samping PHD Pizza Hut, juga menjadi sorotan karena diduga dibangun tanpa PBG.

Sedangkan di Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Cemara, Gang Kelapa 1 dan Gang Kelapa 2, Kelurahan Pulo Brayan Darat, disebut diduga belum memiliki PBG.

Persoalan bangunan di kawasan tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH.

Dofu menegaskan pengawasan terhadap pembangunan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang membangun rumah sedikit saja langsung ditegur atau ditindak, sementara pembangunan berskala besar yang diduga belum memenuhi persyaratan justru dibiarkan. Penegakan aturan harus sama kepada semua pihak,” ujarnya.

Ia meminta Pemko Medan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh lokasi yang menjadi sorotan.

Pemeriksaan tersebut, kata Dofu, tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya dokumen PBG, tetapi juga harus mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik bangunan.

“Periksa status PBG, jumlah unit yang diizinkan, kesesuaian tata ruang, GSB, serta dokumen teknis lainnya. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa legalitasnya memang terpenuhi. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan,” katanya.

Terkait munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang menjadi “back up” bangunan tanpa PBG, Dofu meminta semua pihak tidak melakukan tuduhan tanpa bukti.

Namun, apabila ditemukan indikasi adanya pihak yang memberikan kemudahan, perlindungan, intervensi, maupun fasilitas tertentu agar pembangunan yang bermasalah tetap berjalan, hal tersebut menurutnya harus ditelusuri.

“Saya tidak ingin ada pihak yang langsung dituduh sebagai ‘back up’ tanpa bukti. Tetapi kalau memang ada dugaan pihak tertentu memberikan kemudahan, perlindungan, atau intervensi sehingga pembangunan yang bermasalah tetap berjalan, dugaan itu harus ditelusuri secara objektif. Siapa pun orangnya, kalau ada bukti pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Dofu juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pungutan liar, gratifikasi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

“Kalau hanya pelanggaran administratif, selesaikan sesuai mekanisme administratif. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Dofu, persoalan PBG pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama konsumen yang membeli dan menempati rumah atau bangunan tersebut.

“Jangan sampai keuntungan pembangunan dinikmati pihak tertentu, sementara ketika muncul persoalan legalitas, masyarakat yang membeli dan menempati bangunan justru harus menanggung akibatnya. Pemerintah harus hadir sebelum masalah tersebut terjadi, bukan setelah masyarakat menjadi korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan terkait pembangunan tanpa PBG di sejumlah lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengembang maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']