DETEKSI.co-Jakarta, DPR RI menegaskan bahwa persoalan pembayaran kewajiban negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan persoalan implementasi aturan, bukan persoalan konstitusionalitas undang-undang.
Pandangan tersebut disampaikan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan keterangan tersebut secara daring pada Kamis (8/10/2026). Menurutnya, kedua ketentuan itu telah memberikan landasan hukum mengenai kewajiban pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan serta pengaturan pembayaran tagihan pihak ketiga dalam lingkup keuangan negara.
“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.
DPR RI menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut dinilai memberikan dasar hukum yang jelas bagi pejabat pemerintahan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dengan demikian, kewajiban mematuhi putusan yang telah inkrah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara.
Menurut DPR, kewajiban pembayaran yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipenuhi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR RI juga menilai tidak dicantumkannya tenggat waktu dan tata cara pembayaran secara teknis dalam kedua pasal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kekosongan hukum.
Menurut DPR, kedua ketentuan itu merupakan norma umum yang mengatur kewajiban dasar. Adapun mekanisme teknis pelaksanaannya dapat diatur melalui peraturan pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan telah dikenal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu aturan yang disebut DPR adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan argumentasi tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DPR menilai kedua ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Dengan demikian, menurut DPR, persoalan yang dihadapi para pemohon lebih berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran dalam perkara konkret. DPR menegaskan bahwa persoalan implementasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.(Ril)


