DETEKSI.co-Medan, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (22/12/2025).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Medan.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul yang disampaikan Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.
Dalam pemaparannya, Afif menjelaskan bahwa perubahan Tata Tertib DPRD perlu dilakukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD. Terutama terkait ruang gerak anggota DPRD dalam menjalankan kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, maupun sosialisasi kepada masyarakat.
“Revisi Tata Tertib ini diperlukan untuk memperjelas batasan, ruang lingkup, serta tata cara penyelenggaraan kegiatan DPRD agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Afif.
Ia menambahkan, perubahan Tata Tertib juga bertujuan memperkuat efektivitas kelembagaan DPRD, antara lain melalui penegasan mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja, pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), serta penguatan hubungan kerja antaralat kelengkapan DPRD.
“Penataan ini akan memberikan kepastian prosedural dalam setiap proses pengambilan keputusan, menjamin kepastian hukum, serta menyelaraskan norma Tata Tertib dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Selain itu, revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan juga diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya penguatan karakter masyarakat Kota Medan.
“Dengan perubahan ini, DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik,” tegas Afif Abdillah.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan resmi penjelasan pengusul perubahan Tata Tertib kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.(Irvan)






