DETEKSI.co – Medan, Aktivitas perjudian mesin tembak ikan diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Delitua Polrestabes Medan kian mengkhawatirkan. Pasalnya aktivitas perjudian tersebut masih tetap eksis beroperasi tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH) baik dari TNI-Polri.
Kuat dugaan Polsek Delitua tidak serius dalam melakukan tindakan tegas terhadap judi mesin tembak ikan yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid Gg. Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pemilik judi mesin tembak ikan itu disebut-sebut merupakan oknum TNI berinisial H alias Nai alias Baho.
Berdasarkan hasil investigasi beberapa awak media di lapangan, pada hari Senin (22/12/2025), praktik perjudian mesin tembak ikan tersebut masih bebas beroperasi seperti biasa.
“Kami masyarakat menunggu akankah penegakan hukum terhadap praktik perjudian mesin tembak ikan, dan togel di wilayah hukum Polsek Delitua ini benar-benar ditegakan atau malah sebaliknya dibiarkan bebas berkembangbiak,” ujar Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Tambah pria berbadan tambun itu lagi, kebetulan anak Koin Mesin judi tembak ikan itu Perempuan Cantik bang, jadi kalau malam weekend, pasti ramai pemainnya.
“Warga berharap ada ketegasan dari Pangdam I/BB yang langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menutup lokasi judi tembak di Gg. Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ini,” harapnya.
Terpisah, Kapolsek Delitua kompol PS Simbolon, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/12/2025), terkait aktivitas perjudian mesin tembak ikan di Jalan Brigjen Zein Hamid Gg. Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, orang nomor satu di Polsek Delitua tersebut hanya “terdiam” dan enggan membalas konfirmasi yang dikirimkan ke nomor WhatsApp di 08237015XXXX.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi ataupun jawaban dari Kapolsek Delitua terkait aktivitas pejudian di Jalan Brigjen Zein Hamid Gg. Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. (Tim)


