Ketua DPRD Langkat Pimpin Rapat Paripurna, Reses Dan Pengusulan Pemberhentian Wakil Bupati Langkat

DETEKSI.co-Langkat, Ketua DPRD Langkat Sribana PA membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun ke V T.A. 2024 dan rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat tentang pengumuman dan usulan pemberhentian wakil bupati langkat H. Syah Afandin, SH periode 2019-2024, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Jum’at (16/02/2024).
Terkait hasil reses Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana PA dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan. ” Saya, komisi dan badan anggaran untuk menindaklanjuti reses tersebut agar aspirasi masyarakat tersebut dapat dijalankan dengan pembentukan program secepatnya” ucapnya.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah
Ketua DPRD Langkat sebagai pemimpin Rapat Paripurna menyampaikan ” Dengan Berakhirnya masa jabatan wakil bupati langkat, Melalui rapat ini DPRD kabupaten langkat mengusulkan pemberhentian wakil bupati Langkat periode 2019-2024.
” Maka selanjutnya akan di proses kementrian dalam negeri yang dibawa oleh Gubernur sumut” ucapnya ketua DPRD Langkat Sribana PA. (Tim)