DETEKSI.co – Dairi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menggelar pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) secara berjenjang.
Salah satu tahapan yang sedang berproses saat ini adalah pleno berjenjang DPHP yang nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal itu diterangkan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir di Media Center Pilkada Dairi 2024 di jalan Pandu Sidikalang, Kamis (8/8/2024).
Disebutkan, pleno DPHP secara berjenjang dimulai dari pleno di tingkat Desa yang telah dilaksanakan per 3 Agustus 2024 lalu, kemudian pleno tingkat Kecamatan juga sudah dirampungkan pada 7 Agustus 2024 lalu.
Pleno pada setiap tingkatan dihadiri seluruh unsur penyelenggara, panitia pengawas dan aparatur pemerintah sesuai tingkatan masing-masing.
Sementara, pleno DPHP tingkat Kabupaten akan digelar antara 9 – 11 Agustus 2024.
Ridwan menjelaskan, setelah pleno tingkat kabupaten, hasil DPHP yang menjadi DPS akan diserahkan kembali kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk diumumkan dan ditempelkan ditempat-tempat publik di Desa.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat dapat memberi tanggapan dan melakukan pengecekan daftar masing-masing. Sekiranya ada warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih seperti syarat usia, namun belum terdaftar dalam DPS, maka terbuka kesempatan untuk dilakukan perbaikan untuk diakomodir.
KPU Dairi berharap kerjasama seluruh warga agar pada rentang waktu pengumuman DPS, masing-masing secara aktif melakukan pengecekan dan memastikan diri telah terdaftar, sehingga tidak sampai kehilangan hak pilih.
Selain itu, warga juga diminta untuk melengkapi dokumen kependudukan. Disebutkan e-KTP menjadi salah satu persyaratan yang harus ditunjukkan pemilih pada hari pencoblosan, dan terkait hal itu, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk fasilitasi perekaman dan pencetakan KTP elekronik.
Untuk pemilih pemula yang usianya genap 17 tahun atau yang akan berulangtahun pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024, sudah dapat melakukan perekaman untuk kemudian mendapatkan KTP pada hari pencoblosan.
Menurut Ridwan, berdasarkan koordinasi dengan Dukcatpil, pada hari pencoblosan, Dukcatpil Dairi akan membuka pelayanan di 8 titik untuk memudahkan warga mengakses dan mendapat layanan pencetakan e-KTP, sementara untuk proses perekaman dapat dilakukan lebih awal.
Meski demikian, 8 titik pelayanan Dukcatpil yang dimaksudkan belum dirinci, tetapi jarak dan waktu tempuh akan menjadi pertimbangan pada penempatan pos layanan dimaksud.
“Untuk pencetakan e-KTP, utamanya bagi warga yang genap berusia 17 tahun pada hari pencoblosan Pilkada, tidak harus berurusan ke kantor Dukcatpil di Sidikalang, tetapi pelayanan akan didekatkan melalui 8 pos layanan yang akan dibuka”, sebut Ridwan. (NGL)