Mencuri Uang, Wanita Cantik Terpaksa Nginap di Sel Tahanan Polres Asahan

DETEKSI.co – Asahan, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang wanita pencurian uang, Pelaku berinisial PL (48), warga Jalan Randu Lk. IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis(07/10/2021) sore, membenarkan dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kecamatan Sei Dadap Kab. Asahan, pada Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib.

“Dari keterangan korban bahwa setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang  tunai sebesar Rp 8.000.000 diruang sholat, lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik pelapor sebesar Rp 8.000.000, dan korban tersentak kemudian teriak meminta tolong, pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban,” ujar Kapolres Asahan.

Lebih lanjut, Kapolres Asahan mengatakan, setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television (CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH  langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 wib unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial, lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dirumah korban. ungkap Kapolres Asahan.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 2.600.000, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 (satu) buah Jaket Lea warna biru, atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Dek)