Narkoba Kampar Dibongkar! Polisi Tangkap Sepasang Kekasih, Sita 16 Paket Sabu Siap Edar

DETEKSI.co-Kampar, Peredaran narkoba di Kabupaten Kampar kembali berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar. Kali ini, polisi membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh sepasang kekasih dengan peran berbeda, yakni sebagai kurir dan pengedar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (32) dan BA (27). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan salah satu pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu, petugas menghentikan MN yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau hitam di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6.

MN diamankan tanpa perlawanan. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi saat penggeledahan dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan tersangka, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam yang berisi kotak bermerek Firetric. Di dalam kotak tersebut terdapat 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip bening dan diduga siap diedarkan.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, MN mengakui bahwa sabu yang dibawanya bukan miliknya. Ia menyebut seluruh barang tersebut merupakan milik kekasihnya, BA.

Menurut pengakuan MN kepada penyidik, dirinya hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan, sedangkan BA mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba bergerak menuju rumah BA yang berada di RT 015 RW 004 Dusun I Sei Sibam, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Di rumah tersebut, BA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan yang kembali disaksikan warga setempat menghasilkan penemuan dua paket sabu tambahan.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 16 paket sabu dengan berat kotor 24,70 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak hanya diduga mengedarkan narkotika, tetapi juga mengonsumsinya.

“Berdasarkan hasil tes urine, baik MN maupun BA positif mengandung Metamphetamine atau sabu,” ujar AKP Markus Sinaga.

Dalam pemeriksaan lanjutan, BA mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “BANG” di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Kampar.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MN dan BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']