DETEKSI.co-Kampar, Polisi menangkap pria berinisial MA (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
MA ditangkap Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar di rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat kotor 3,72 gram sebagai barang bukti.
Penangkapan MA bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu.
Informasi tersebut juga menyebutkan kondisi itu diduga berkaitan dengan sering terjadinya aksi pencurian di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui aktivitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Setelah mengetahui keberadaan MA, polisi langsung bergerak menuju lokasi yang menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian menangkap MA dan melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh aparat Desa Gunung Bungsu.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,72 gram.
Saat diperiksa, MA mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HA yang disebut berada di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan polisi terhadap MA.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, MA beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Rekmusnita mengatakan, MA diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan kepadanya.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” kata Rekmusnita.
Polisi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Rekmusnita, informasi dari masyarakat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan desa.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek XIII Koto Kampar sesuai proses hukum yang berlaku. (Ril)


