DETEKSI.co-Inhu, Kasus curanmor di Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diungkap jajaran Polsek Batang Cenaku. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DA alias Damar (18), yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.
Damar diamankan di rumah mertuanya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepeda motor yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Inhu berawal dari laporan korban bernama Dedi Satibi.
Sepeda motor Honda Supra X 125 milik Dedi dilaporkan hilang pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraan tersebut di samping rumah setelah menghadiri acara kenduri pada Kamis (23/7/2026) malam.
Korban memastikan kunci kontak sepeda motor sudah dicabut sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat.
Namun, sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah mencari kendaraan tersebut tetapi tidak menemukannya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batang Cenaku.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Upaya itu membuahkan hasil setelah Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (29/7/2026).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ipda Ramli Ismail Gultom bersama tim kemudian melakukan penangkapan.
Damar akhirnya diamankan di rumah mertuanya yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Saat menjalani pemeriksaan, Damar mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Ia mengaku melakukan pencurian sekitar pukul 04.00 WIB ketika situasi lingkungan masih sepi dan korban sedang tidur.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Supra X 125 milik korban. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JBP115GK427486 dan nomor mesin JBP1E-1426226.
Aiptu Misran mengatakan, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Damar dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polres Inhu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang dapat meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kendaraan disarankan diparkir di lokasi yang aman dan dilengkapi kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Dengan tertangkapnya Damar dan ditemukannya sepeda motor korban, kasus curanmor yang terjadi di Desa Bukit Lingkar tersebut kini masuk dalam proses hukum. (Ril)


