Beranda blog Halaman 1890

Bobby Nasution, PPKM Darurat Akan Diperpanjang, RSU harus Persiapkan BOR

0

DETEKSI.co – Medan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di rencanakan akan di perpanjang hingga (2/8/2021) demikian kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Sepertinya PPKM di Medan akan diperpanjang hingga 2 Agustus nanti. Perpanjangan PPKM merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya kami buat surat edaran, dan dari indikator, Medan masuk PPKM Darurat,” kata Bobby, Sabtu (17/7/2021).

Dalam menghadapi perpanjangan waktu tersebut Pemerintah Kota Medan akan memberikan bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak PPKM Darurat.

” pada tahap pertama akan di berikan 51.762 paket sembako kepada warga Medan yang terdampak PPKM Darurat melalui pendataan terlebih dahulu,” ucapnya.

Dia mengakui selama PPKM Darurat, jumlah masyarakat di Medan yang positif Covid-19 mengalami lonjakan. Makanya dia menghimbau agar masyarakat jangan menganggap sepele serta tetap mematuhi Prokes.

Di sisi lain, jumlah tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) khusus pasien Covid-19 di rumah sakit di Medan melonjak hingga 50,01 persen.

“Berdasarkan data, di Kota Medan saat ini ada peningkatan BOR di setiap rumah sakit. Seperti di RS Hermina peningkatan BOR mencapai 76 persen,” ungkap Bobby.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bobby meminta agar rumah sakit di Kota Medan menambah BOR khusus pasien Covid-19.

“Penambahan BOR ini guna mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkas Bobby. (sby)

Anggota Komsi III DPRD Medan Desak Pemko Segera Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

0

DETEKSI.co – Medan, Anggota Komsi III DPRD Medan Rudiawan Sitorus mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan secepatnya menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kota Medan terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Desakan ini disampaikan sekaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang sampai ke DPRD Medan baik pribadi dan institusi. “Kita mendorong dan mendesak Pemko Medan agar segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM di Kota Medan,” ucap Rudiawan kepada wartawan di Medan, Sabtu (17/07/2021).

Diakuinya, banyak diantaranya masyarakat khususnya yang berjualan mengalami penurunan pendapatan akibat pemberlakuan di lapangan. “Khususnya masyarakat yang mengais rejeki dengan berjualan terpaksa harus menutup tempat jualan mereka, sebagian diantaranya mengalami penurunan pendapatan meski tetap berjualan. Ini yang kita terima laporannya,” jelas dia.

Rudiawan mengharapkan, penyaluran bantuan terkait penerapan PPKM nantinya harus dilakukan dengan tepat sasaran dan terukur. “Ini juga kita ingatkan, penyaluran nantinya harus tepat sasaran dan terukur, sehingga Pemko Medan dalam menghadapi persoalan ini tidak bekerja dua kali. Selama ini, ada beberapa bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kericuhan, keributan di masyarakat yang tentunya menjadi masalah baru bagi Pemko Medan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan Pemko Medan tidak hanya menerapkan aturan-aturan kepada masyatakat, berupa larangan berjualan dan take away, tapi juga harus memberikan solusi, dengan membantu perekonomian mereka.

Disampaikannya, banyaknya persoalan di lapangan harus benar-benar menjadi perhatian serius Pemko Medan, terutama dinas-dinas strategis agar bisa memetakan persoalan di lapangan, seperti Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, Bagian Ekonomi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sehingga nantinya bisa memberikan data yang valid kepada Walikota Medan.(Red/Van)

Geger Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Sibuasi Pulau Tello, ini Kronologinya

0

DETEKSI.co – Nias Selatan, Warga Desa Sibuasi digegerkan dengan penemuan sosok mayat perempuan tergeletak dikawasan Pantai Sibuasi, sekitar 300 meter dari Desa Sibuasi, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (17/7/2021).

Diketahui sosok mayat perempuan tersebut bernama Riahati Luahambowo (28) warga Desa Saeru Melayu, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan. Korban merupakan Bendahara Desa Saeru Melayu.

Berdasarkan informasi dari Novi Luahambowo, adik kandung korban, kepada DETEKSI.co saat dihubungi melalui via telepon seluler, menyampaikan bahwa sebelumnya korban berada di Telukdalam. Pada hari Selasa (13/7/2021), korban balik dari Telukdalam ke Pulau Tello bersama Kepala Desa Saeru Melayu setelah melakukan penarikan Dana Desa di Telukdalam.

“Kakak saya tidak langsung balik kerumah di Desa Saeru Melayu, melainkan menginap di Tello karena masih menunggu datangnya RKPDes dari Telukdalam. Sementara Kepala Desa langsung balik ke Desa Saeru”, ucap Novi.

Dia menjelaskan, pada hari Sabtu (17/7/2021) pukul 04.00 WIB subuh, korban diajak jalan-jalan kepantai oleh seorang temannya perempuan. Korban tidak tahu bahwa temannya itu juga mengajak seorang pria.

“Setibanya mereka dipantai, disitulah mereka menghabisi nyawa kakak saya. Uang Dana Desa senilai ratusan juta yang ada ditangannya dan kunci motornya, raib dibawa pelaku”, tutur Novi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, warga yang sedang beraktivitas dibibir pantai, menemukan korban tergeletak dipantai dengan luka yang cukup serius. Selanjutnya, warga melaporkan ke Kepala Desa setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tello, tambahnya.

Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Tello tiba dilokasi untuk melakukan identifikasi dan olah TKP.

Setelah melakukan identifikasi, jenazah langsung dibawa ke Puskesmas Pulau Tello untuk diautopsi.

Atas kejadian ini, awak media sudah mengkonfirmasi kepada Kapolsek Tello melalui pesan via WhatsApp terkait penyebab kematian korban, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, paman korban Ama Yunus, kepada awak media menjelaskan bahwa saat ini jenazah masih berada di Tello, dan rencananya besok pada hari Minggu (18/7/2019) jenazah akan dibawa kekampung halamannya di Desa Saeru Melayu.

Dia berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap motif pembunuhan ini dan segera menangkap pelaku serta diberi hukuman yang seberat-beratnya, hukuman seumur hidup. (Heldiz)

Robi Barus Tidak Setuju Pemadaman LPJU di Kota Medan Selama Masa Penerapan PPKM Darurat

0

DETEKSI.co – Medan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan sikapnya yang tidak setuju dengan penilaian yang menyebutkan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah yang tidak tepat.

Sebaliknya, Robi Barus yang juga Angola Komisi I DPRD Kota Medan ini menegaskan, kebijakan pemadaman LPJU tersebut memang harus dilakukan sebagai salah satu upaya dan langkah nyata dalam menekan mobilitas masyarakat dan interaksi publik di malam hari pada masa PPKM Darurat.

“Tentu kami tidak sepakat kalau pemadaman lampu jalan di malam hari saat PPKM Darurat disebut kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, hal itu memang harus dilakukan. Tak bisa kita pungkiri, dengan padamnya lampu jalan ditambah adanya penyekatan jalan, membuat mobilitas dan interaksi masyarakat di malam hari menurun drastis,” ucap Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan, Robi Barus Sabtu (17/07/2021).

Pasalnya, kata Sekretaris DPC PDIP Medan itu, penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Medan ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sedangkan pemadaman lampu jalan, ditujukan untuk menekan interaksi publik dan juga membantu dalam membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Medan.

“Faktanya kalau lampu jalan tidak dipadamkan, meskipun orang tidak bepergian, tapi masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang harus kita hindari,” ujar Ketua Bangar DPRD Medan ini

Dengan menurunnya mobilitas masyarakat ditambah berkurangnya interaksi publik, terang Robi, maka dapat dipastikan bahwa angka penyebaran Covid-19 dapat menurun kedepannya, tentunya dengan diikuti peningkatan protokol kesehatan.

Terkait padamnya LPJU selama masa PPKM Darurat yang disebut berpotensi memicu tindak kriminalitas di Kota Medan, Robi Barus pun dengan tegas membantahnya.

Alasannya, setiap petugas telah disiapkan dalam menjaga keamanan dan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM Darurat, tak terkecuali pada beberapa titik dipadamkannya lampu jalan.

“Bukan berarti jalan di sekat, lampu jalan dimatikan, terus dibiarkan begitu saja. Disana ada tim gabungan yang berjaga, bahkan hampir 24 jam. Ada TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan banyak petugas yang lain. Hargai lah mereka yang kerja siang malam untuk menjaga keamanan dan kelancaran berlangsungnya PPKM Darurat ini, jangan langsung dibilang rawan kriminalitas. Gak benar itu,” katanya.

Selain itu perlu diketahui, lanjut Robi Barus, kebijakan penyekatan lalu lintas di dalam kota dan pemadaman LPJU yang diambil Walikota Medan Bobby Nasution, bukan lah kebijakan secara pribadi, melainkan sebagai kebijakan yang mengacu kepada instruksi pemerintah pusat.

Ditambah lagi, pemerintah diyakini tidak mungkin sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan tersebut, melainkan telah melewati pertimbangan yang matang dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19.

“Dan yang perlu kita ketahui bersama, kebijakan itu juga merupakan instruksi (pemerintah) pusat. Kenapa harus ditentang? Surabaya, Semarang, dan terakhir Tangerang juga melakukan hal yang sama, mereka juga memadamkan LPJU nya. Faktanya, di kota-kota itu terbukti dapat mengurangi interaksi publik,” lanjutnya.

Untuk itu, Robi Barus pun meminta masyarakat Kota Medan untuk tidak mempermasalahkan dipadamkannya lampu jalan selama masa PPKM Darurat. Sebab hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi interaksi publik.

“Mengatasi penyebaran Covid-19 ini adalah tanggungjawab kita bersama, maka marilah kita dukung pemerintah, dalam hal ini Walikota Medan yang sedang berupaya mengatasi pandemi ini. Yang pasti, pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan yang bertujuan untuk memicu tindakan kriminalitas dan membahayakan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang diambil ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkas Robi Barus.(Red/Van)

Ihwan Ritonga Minta Bansos yang Diberikan kepada Warga Terdampak PPKM Darurat Harus Tunai

0

DETEKSI.co – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga mengatakan mendukung sepenuhnya usulan yang disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution yang akan menyalurkan Bansos bagi yang warga terdampak Pemberlakuan Pematasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan Sejak Senin (12 Juli s/d 20 Juli 2021).

Dikatakan Ihwan Ritonga agar Bansos yang diberikan harus berbentuk tunai, karena bermanfaat bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak bekerja pada PPKM Darurat.

“Kita apresiasi terhadap kebijakan Bansos itu di tengah PPKM Darurat. Karena pelaku UMKM dan pekerja harian sangat berdampak. Jadi Bansos harus betul-betul terlaksana dan dikasih tunai. Semoga bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini sanat membutuhknya di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Politisi Partai Gerindra ini, Sabtu (17/07/2021) di Medan.

Diketahui sebelumnya, Walikota Medan, Bobby Nasution akan memberi Bansos untuk warga dan para pekerja yang terdampak ekonomi akibat kebijakan PPKM Darurat. Penyaluran Bansos tersebut akan dilakukan secara bertahap dan Pemko Medan saat ini masih mendata warga dan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.

Meski pun selama PPKM Darurat Bobby Nasution mengarahkan kepada seluruh pengelola mall untuk tidak beroperasi sementara, tetapi ada beberapa pengecualian, seperti mall yang terdapat swalayan ataupun apotek tetap dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Oleh karena itu, Bobby Nasution mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan melakukan panic buying.

Di samping itu Bobby Nasution juga telah melakukan antisipasi terhadap masyarakat yang terdampak dengan pemberlakukan PPKM Darurat. Ia telah mengistruksikan kepada Dinas Sosial Kota Medan segera mendata warga yang terdampak tersebut.

“Kita telah melakukan rapat, masyarakat yang terkena dampak PPKM Darurat dan telah terdata akan kita berikan bantuan. Untuk bentuk bantuan masih disesuaikan, berupa uang tunai atau sembako. Mudah-mudahan, sebelum berakhirnya PPKM Darurat, bantuan harus sudah terlaksana,” jelasnya. (Red/Van)

Ditengah Pandemi Kasek SMPN 2 Rantauutara Cekik Wali Murid, Atribut di Patok 175 Ribu

0

DETEKSI.co – Rantauprapat, Kinerja dan kebijakan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rantauutara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumut, Sugiharto di tuding berbanding terbalik dengan kebijakan Pemerintah yang sedang mengupayakan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan perekonomian dan kesehatan masyarakat, di masa penanggulangan pandemi Covid-19, Sabtu (17/07).

Dimana Saat ini perekonomian  sedang mengalami tekanan yang berat, baik dari sisi penerimaan negara maupun pengeluaran. Sisi permintaan masyarakat juga mengalami shock, karena konsumsi dan investasi sangat menurun, penerimaan APBN pun berkurang sementara pengeluarannya terus bertambah untuk penanganan wabah, penambahan jaminan sosial untuk masyarakat yang kehilangan penghasilan dan support dunia usaha.

Kebijakan, Sugiharto selaku kepala sekolah SMP Negeri 2 dalam rangka

Penerimaan murid baru secara online.

Sejak Senin tanggal 28 Juni s/d 3 juli 2021 kemarin di nilai sangat mencekik leher sedikitnya  224  calon wali murid.

Pasalnya, Ditengah pemerintah sedang mengkwatirkan Pandemi Covid 19, Pihak Sekolah Melalui Koperasi Sekolah di sebut-sebut mengambil kesempatan dalam menjajakan bisnis Atribut Sekolah yang di mematok harga yang tidak masuk akal.

Hal, itu terungkap sesaat salah seorang wali murid mengeluhkan mahalnya harga atribut yang di berikan pihak sekolah Kepada wartawan, Wali murid yang berdomisil di seputaran  jalan Wr.Supratman itu mengaku harus mengeluarkan kocek seharga Rp.175.000 untuk sepasang Baju olah raga dan dua pasang Simbol Sekolah.

” udah mahal, baju nya juga tidak memiliki kwalitas yang bagus ,” cetusnya.

Menurutnya, pembelian baju olah raga kepada seluruh calon murid SMP Negeri 2 Rantauutara di nilai hanya akal-akalan pihak Kepala sekolah dan Koperasi untuk mengambil keuntungan disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi lantaran Pandemi Covid 19 yang tak kunjung menghilang.

” aneh, sudah hampir setahun anak-anak sekolah tidak belajar tatap muka dan terus di perpanjang sampai waktu yang belum di tentukan, lantas pakaian itu di beli mau buat apa” keluhnya.

Kepada wartawan, R.Siregar Wali murid yang keseharian nya sebagai penarik becak itu berharap agar Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu agar meninjau kinerja dan kebijakan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rantau utara tersebut.

Sementara, Sugiharto saat di konfirmasi wartawan tidak membantah terkait adanya penjualan atribut sekolah tersebut,” ya, kita hanya menyetujui, di kelolah pihak koperasi sekolah,” imbuhnya.(Dian)

Rapat Evaluasi PPKM Darurat, Gubernur Edy Rahmayadi Laporkan Varian Delta Terdeteksi di Sumut

0

DETEKSI.co – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan Covid-19 varian Delta telah ditemukan di Sumut, yang dibawa oleh 18 ABK Kapal SV Miclyn yang berlabuh di Belawan. Keseluruhan ABK yang terinfeksi ini bukan merupakan warga Sumut, dua orang ABK saat ini masih menjalani perawatan, dan 16 orang di antaranya telah selesai menjalani isolasi.

Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi yang memberikan laporan perkembangan PPKM Mikro Darurat dan Diperketat di Sumut saat rapat evaluasi secara virtual bersama  Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Tito Karnavian, Menkes, Menkeu, Kapolri, serta lainnya.

“Dapat kita laporkan Pak Menko, di Sumut telah terdeteksi varian delta yang dibawa 18 awak ABK di Belawan. Mereka ini sering berpindah-pindah dan juga bukan warga Sumut, dua diantaranya adalah warga Jakarta,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar serta lainnya, di Rumah kediaman Gubernur,  Medan, Sabtu (17/7).

Dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi menyampaikan, sampai saat ini Satgas Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi dan Kota serta TNI dan Polri terus memberikan edukasi dan penyekatan ruas jalan, terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Kota Medan dan PPKM Diperketat di Kota Sibolga.

Saat ini di Sumut terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan terjadi lonjakan kasus positif sebanyak 937 orang tertanggal 16 Juli 2021. “Berdasarkan asesmen level Covid-19 tingkat kabupaten/kota itu yakni level 4 itu dua kota, level 3 terdapat 22 kabupaten/kota, level 2 terdapat dua kabupaten/kota dan level 1 sebanyak 17 kabupaten/kota,” katanya.

Dalam laporannya, Edy Rahmayadi menyatakan Pemprov Sumut mengalami kesulitan mendeteksi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Sumut karena melalui jalur laut yang dibawa oleh para nelayan dari negeri jiran Malaysia. “Oleh karena itu, kami mohon bantuan arahan serta kebijakan yang harus dilakukan mengenai PMI ini, kita khawatir lonjakan ini terus terjadi karena dibawa PMI yang masuk ke Sumut,” katanya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dari evaluasi PPKM Mikro darurat dan diperketat sampai saat ini masih terus memperlihatkan adanya peningkatan, yakni terkonfirmasi 44%, kematian 69%. Bila hal ini terus berlangsung, menurut Airlangga pemerintah pusat akan mempertimbangkan perpanjangan PPKM darurat hingga 2 Agustus 2021.

“Untuk daerah yang ditemukan varian delta termasuk Sumut, saya minta untuk lebih bekerja ekstra petugas kita di sana, agar penyebaran tidak semakin meningkat. Itu di Tanjung Balai juga ada PMI yang diduga terpapar varian baru, saya minta ini juga diperketat pintu masuknya, nanti kita akan berkoordinasi langkah masuknya PMI ilegal ini,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya meminta petugas yang menertibkan PPKM Mikro ini untuk lebih humanis dan tidak terjadi lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP pada masyarakat. “Kejadian yang terjadi di beberapa daerah sebagai contoh, saya minta tidak terjadi lagi. Rakyat kita sudah susah dan harus diberikan pengertian dengan humanis, untuk kita bersama-sama menghentikan pandemi ini,” katanya.

Tito juga meminta kepala daerah untuk membantu menerapkan kebijakan Menteri Agama dalam hal penertiban Salat, Iduladha, Tradisi Takbiran serta pemotongan hewan kurban di daerah zona merah yang diterapkan PPKM darurat dan pengetatan. (Irwan Ginting)

Update Covid-19 Muba: Bertambah 49 Kasus Sembuh, 33 Positif

0

DETEKSI.co – SEKAYU, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (17/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 49 kasus sembuh dan 33 positif COVID-19.

“Ada penambahan 49 kasus sembuh dan 33 positif per 17 Juli 2021,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita SS MKes.

Sefti merinci, adapun penambahan kasus positif diantaranya kasus 2045 perempuan 34 tahun asal Plakat Tinggi, kasus 2046 Laki-laki 26 tahun Sekayu, kasus 2047 perempuan 9 tahun Keluang, kasus 2048 perempuan 52 tahun Sungai Lilin, kasus 2049 perempuan 25 tahun Sangat Desa, kasus 2050 perempuan 50 tahun Tungkal Jaya, kasus 2051 perempuan 1 tahun Jirak Jaya, kasus 2052 Laki-laki 68 tahun Lais, kasus 2053 perempuan 49 tahun Sekayu, kasus 2054 perempuan 21 tahun Sekayu.

“Kemudian, kasus 2055 perempuan 35 tahun Sekayu, kasus 2056 perempuan 13 tahun Plakat Tinggi, kasus 2057 perempuan 34 tahun Plakat Tinggi, kasus 2058 Laki-laki 36 tahun Plakat Tinggi, kasus 2059 perempuan 25 tahun Plakat Tinggi, kasus 2060 perempuan 44 tahun Plakat Tinggi, kasus 2061 Laki-laki 20 tahun Plakat Tinggi, kasus 2062 perempuan 47 tahun Plakat Tinggi, kasus 2063 Laki-laki 51 tahun Plakat Tinggi, kasus 2064 perempuan 1 tahun Plakat Tinggi.

“Lalu, kasus 2065 Laki-laki 2 tahun Plakat Tinggi, kasus 2066 perempuan 75 tahun Tungkal Jaya, kasus 2067 Laki-laki 65 tahun Tungkal Jaya, kasus 2068 perempuan 57 tahun Sungai Lilin, kasus 2069 perempuan 36 tahun Tungkal Jaya, kasus 2070 perempuan 14 tahun Babat Supat, kasus 2071 Laki-laki 7 tahun Babat Supat, kasus 2072 perempuan 36 tahun Sungai Lilin, kasus 2073 perempuan 56 tahun Sungai Lilin, kasus 2074 30 tahun Sekayu, kasus 2075 perempuan 30 tahun Sekayu, kasus 2076 Laki-laki 46 tahun Sungai Keruh, dan kasus 2077 Laki-laki 48 tahun Bayung Lencir,” urainya.

Diketahui, hingga 17 Juli 2021 ada sebanyak 2077 kasus diantaranya 1773 kasus sembuh, 208 masih dirawat, dan 96 kasus meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba 17 Juli 2021 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 191 PDP 0 proses pengawasan 191 selesai pengawasan. (Ardi)

Hari Kedua Vaksinasi Massal Covid-19 di Polres Samosir

0

DETEKSI.co – Pangururan, Gerai Polri Presisi Vaksinasi Massal Covid – 19 Polri di Mako Polres Samosir, Pangururan,  untuk hari kedua dilaksanakan Sabtu (17/7) di Halaman Parkir Sat Lantas Polres Samosir,  Jalan Danau Toba Kel. Pasar Pangururan Kab. Samosir dipimpin Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, MH.

Humas Polres Samosri Vandu Marpaung menjelaskan kepada deteksi bahwa pelaksanaan Gerai Vaksin Presisi Program Kapolda Sumut dilaksanakan personel Polres Samosir bersama Paurkes Polres Samosir dibantu 7 vaksinator dari Puskesmas Buhit.

Masyarakat yang divaksin sebanyak 107 orang untuk dosis 1 yakni kepada masyarakat umum : 14 Orang,  pedagang : 18 Orang,  masyarakat rentan : 43 Orang,  pelayan publik : 5 Orang, lansia : 25 Orang,  Bhayangkari : 1 orang dan tokoh agama : 1 orang.

Jumlah vaksin yang digunakan sebanyak 31 vial (vaksin Sinovac), dan sisa vaksin sebanyak 10 vial disimpan di Klinik Polres Samosir. (en)

Tim Srigala Polsek Telmeng, Amankan Pemilik Hajatan Diduga Langgar Prokes di Masa PPKM Mikro

0

Deteksi.co – Sergai, Tim Srigala Polsek Teluk Mengkudu merespon cepat dugaan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Masa PPKM Mikro, alhasil pemilik hajatan yang menyediakan hiburan Keyboard Bongkar di Dusun IV Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Jumat (16/7/2021) kemaren diperiksa.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagalan melalui
Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba dikonfirmasi, Sabtu (17/7 2021) membenarkan adanya mengamankan pemilik hajatan yang menyediakan hiburan keyboard bongkar bernama KS(45) warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

“Giat ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes dalam bentuk hajatan pernikahan dengan mengadakan hiburan keyboard bongkar”ucap Tri Pranata Purba.

Sambung Tri Pranata Purba,
bahwa yang bersangkutan sebagai penyelenggara acara hajatan pernikahan anak kandungnya atas nama NS.

Hasil introgasi di tempat kejadian perkara, bahwa acara hiburan keyboard bongkar berlangsung selama dua hari, tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sampai Jumat 16 Juli 2021.

Selain itu, hiburan keyboard tersebut juga menyediakan wanita penghibur atau biduan yang tidak ada mendapatkan izin keramaian dan atau izin membuat acara disaat masa pandemi covid-19,”ungkapnya.

“Sekarang ini pemilik hajatan sedang dalam proses penyelidikan guna memenuhi alat bukti dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh pihak penyelenggara acara dan saat ini lagi proses pemeriksaan,”ujarnya.

Menurutnya, bahwa pelanggaran tersebut sudah ada aturan perda No 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

“Jika pihak penyelenggara apabila
cukup bukti, dapat juga dikenakan sanksi dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur didalam UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan” pungkas Kanit Reskrim Polsek Teluk mengkudu.(Budi)