Beranda blog Halaman 1893

12 Kabupaten/Kota Masuk Covid-19 Level 3, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Bupati/Walikota Perkuat Penanganan

0

DETEKSI.co – Medan, Sebanyak 12 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta 12 Kabupaten/Kota tersebut perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk menekan penyebaran Covid-19.

Daerah-daerah yang masuk level 3 per tanggal 15 Juli 2021 antara lain Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Pematangsiantar, Binjai, Serdang bedagai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Humbang hasundutan, Pakpak Bharat dan Nias. Melalui rapat secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan dengan ke-12 kepala daerah, Edy Rahmayadi meminta penanganan dilakukan ekstra untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Dengan segala hormat saya meminta penanganan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, kita tidak ingin ada lagi daerah yang naik ke level 4. Bila ada kesulitan hubungi kami, sebisa mungkin akan kami bantu,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat virtual, Jumat (16/7).

Per tanggal 15 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid-19 yang signifikan di 12 daerah tersebut, Deliserdang bertambah 182 kasus, Simalungun 50 kasus, Karo 25 kasus, Tapanuli Utara 47 kasus, Pematangsiantar 27 kasus, Binjai 21 kasus, Serdang bedagai 19 kasus, Humbang hasundutan 24 kasus, Pakpak Bharat 4 kasus dan Nias 2 kasus. Penambahan kasus ini terus terjadi dalam waktu dua minggu terakhir sehingga ke-12 daerah masuk dalam kriteria level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 daerah yang masuk ke level 3 perlu melakukan tindakan seperti pembatasan jam operasional bagi warung makan, kafe, restoran tidak diperbolehkan makan/minum ditempat, sedangkan untuk pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Memang ini sulit, kita semua sedang sulit, tetapi bila kita disiplin bersama-sama maka ini akan kita lewati dan akan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan kembali,” kata Edy Rahmayadi yang hadir bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.

Menurut Restuti Handayani Saragih, anggota Penanganan Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Sumut di bidang kesehatan ke-12 daerah perlu memperkuat testing, tracing dan treatment (3T). Kabupaten Deliserdang per hari perlu menargetkan 319 test per 1000 penduduk, Pematangsiantar 37 test, Binjai 40 test, Tebingtinggi 24 test, Padangsidimpuan 32 test, Kabupaten Karo 60 test, Tapanuli Utara 43 test, Nias 20 test, Pakpak Bharat 7 test, Serdangbedagai 88 test, Humbahas 27 test dan Simalungun 125.

“Targetnya itu adalah 15 orang kontak erat yang per kasus konfirmasi positif, ini dilakukan agar penyebaran bisa dihentikan sedini mungkin setelah ada kasus konfirmasi positif,” kata Restuti, saat rapat.

Selain itu, Bed Occupancy Rate (BOR) dan program vaksinasi juga menjadi perhatian dalam penurunan kasus di daerah level 3. Dari 12 kabupaten/kota yang masuk level 3 ada 4 daerah dengan status BOR hati-hati (50-75%). Sedangkan untuk vaksin, sampai saat ini Sumut sudah mencapai 14,93% vaksin dosis tahap pertama (1.705.477 orang) dan 6,21% yang sudah dosis kedua (708.661. orang)

“Kemarin penambahan kasus kita (Sumut) berada di angka tertinggi 1.227 kasus, rekor tertinggi selama pandemi, jadi daerah yang berada di level 3 perlu memperhatikan BOR-nya, apalagi yang sudah masuk ke kategori hati-hati. RS di masing-masing daerah perlu mengalokasikan 30% tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19,” tambah Astuti.

Rapat ini juga dihadiri langsung Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis dan OPD terkait. Selain itu juga dihadiri akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama Sumut. (Irwan Ginting)

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah memimpin rapat koordinasi bersama 12 Kabupaten/Kota di Sumut yang masuk ke dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (16/7/2021).

Bupati Asahan Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan Perda Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026

0

DETEKSI.co – Asahan, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 oleh Pimpinan Panitia Khusus sekaligus pengambilan Keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (16/07/2021).

“Saya Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat, secara khusus kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 yang merupakan produk kita bersama, sehingga pada hari ini kita telah melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Bupati Asahan.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan Program Jangka Menengah Daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” imbuhnya.

Bupati Asahan juga menyampaikan proyeksi Pendapatan Daerah tahun 2021-2026 dalam rancangan Perda RPJMD ini akan dilakukan penyesuaian terkait dengan dampak pandemi Covid 19 yang saat ini masih kita hadapi. Namun kita berharap dan optimis, semoga pandemi Covid 19 ini cepat berakhir dan kita dapat melakukan pembangunan secara normal.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini akan kita sampaikan bersama rancangan akhir RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021- 2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan bagi kita dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” akhir Bupati

Dikesempatan ini Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan disaksikan oleh Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.(Dek)

Blusukan ke Bandung, Kapolri dan Panglima Mapping Kebutuhan Masyarakat Dampak PPKM Darurat

0

DETEKSI.co – Jakarta, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto besama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau posko PPKM Darurat di Kelurahan Turangga, Lengkong, Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021).

Kapolri mengatakan, dalam blusukannya bersama Panglima, pihaknya ingin mengetahui secara langsung apa yang dibutuhkan oleh masyarakat selama diterapkannya PPKM Darurat. “Kami cek langsung untuk mapping (petakan), dan mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat. Sudah dicek beberapa tempat dan memang ini sangat berdampak terhadap perekonomian,” kata Kapolri dalam tinjauanya.

Kapolri kemudian menginstruksikan agar jajarannya bergerak cepat mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) pemerintah kepada masyarakat.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga meminta masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker. Terbatasnya mobilitas dan aktivitas akibat dampak PPKM Darurat, kata Kapolri, adalah upaya pemerintah menjaga keselamatan rakyat dari paparan virus corona atau Covid-19. “Tolong jaga kesehatan, pakai masker karena itu penting, sebagai kunci pencegahan penularan,” ungkapnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga tak lupa mengajak seluruh masyarakat untuk vaksin guna mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity. Untuk itu, dia menginstruksikan jajaranya dapat melakukan akselerasi proses vaksinasi massal dengan memperluas titik-titiknya. “Mari kita bekerja sama untuk bisa mencapai herd immunity sehingga tercapai pemulihan ekonomi,” pesannya.

Dikesempatan yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan paket obat dan vitamin bagi masyarakat yang melalukan isolasi mandiri tepat sasaran. “Apakah penyimpanan di gudang sesuai standar sesuai pencatatan, penyimpanan dan keluar masuk obat/vitamin terdistribusi dengan baik,” ujar Panglima.(hum/Didik).

TNI AL Kerahkan Dua KRI Lakukan Operasi SAR Kapal Tenggelam di Kalbar

0

DETEKSI.co – Kalbar, TNI AL mengerahkan dua unsur Kapal Perang KRI Usman Harun-359 dan KRI Kerambit-627 dalam upaya Search and Rescue (SAR) kecelakaan kapal nelayan di Perairan Kalbar. Jumat (16/7/21).

Tim SAR Gabungan, saat ini tengah melakukan pencarian dan pertolongan terhadap anak buah kapal (ABK) yang dinyatakan hilang pada kecelakaan 14 kapal motor nelayan yang tenggelam dampak cuaca buruk pada Selasa (13/7) malam dan Rabu (15/7) pagi.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan “TNI AL mengerahkan KRI Usman Harun-359 dan KRI Kerambit-627 yang tengah melaksanakan Patroli Kedaulatan di Laut Natuna usai mendapat laporan telah terjadi kecelakaan yang menimpa 14 Kapal Motor nelayan di tiga lokasi secara bersamaan karena dampak cuaca buruk di Perairan Kalbar”

“Kedua KRI bergabung dengan potensi SAR lainnya dalam misi kemanusiaan pencarian korban di lokasi tenggelamnya Kapal Nelayan” Ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, cuaca buruk mengakibatkan 14 Kapal mengalami kecelakaan di Perairan Kalbar, 56 orang ABK dinyatakan hilang, empat di antaranya ditemukan meninggal, dan 81 ABK selamat.

“Tentu kita turut prihatin atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita para nelayan, semoga KRI Usman Harun-359 dan KRI Kerambit-627 yang tergabung dalam Operasi Gabungan SAR dapat segera menemukan korban yang masih dinyatakan hilang” Lanjutnya

“Upaya penyelamatan ini merupakan implementasi pelaksanaan perintah pimpinan TNI AL, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu menekankan kepada jajaran TNI AL agar memanfaatkan dan melibatkan segala potensi yang dimiliki baik personel maupun alutsista untuk kegiatan-kegiatan kemanusiaan seperti penanggulangan bencana dan SAR,” pungkas Pangkoarmada I. (TS)

Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi dan Denda Langgar PPKM Darurat

0

DETEKSI.co – Medan, Puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan, Kamis (15/7).

Sanksi tegas diberikan itu setelah para pelaku usaha menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Aula Kantor Camat Medan Marelan.

“Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi ada yang sampai dengan Rp. 300.000 karena terbukti melanggar PPKM Darurat, dan Dendanya masuk kas daerah kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, jumat (15/7).

Hadi mengungkapkan, sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100%.

Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.

“Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut ini berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.

“Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir,” pungkas Hadi. (Red/Pea)

Polda Sumut Sebar 5.000 Brosur Imbauan Patuhi PPKM Darurat dari Udara

0

DETEKSI.co – Medan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menyampaikan imbauan untuk mematuhi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Kali ini dengan menggunakan helikopter, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebar sebanyak 5.000 brosur imbauan PPKM Darurat dari udara.

Tak hanya itu, juru bicara Polda Sumut ini juga menyampaikan imbauan dari helikopter melalui pengeras suara agar masyarakat untuk saat ini mematuhi PPKM Darurat.

“Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan,” kata Hadi

“Harapannya masyarakat paham dan mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang,” pungkasnya.(Red/Pea)

PN Medan, Pelanggar PPKM Darurat akan Di Sidang Lapangan

0

DETEKSI.co – Medan, Dalam menangani pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjuk tiga orang hakim untuk memimpin sidang lapangan bagi para pelanggar PPKM Darurat. Ketiga hakim yang ditunjuk tersebut yakni Ulina Maribu, Nurmiyati, dan Abdul Hadi Nasution.

Pada hari ini Jumat (16/7/2021) Humas PN Medan Tengku Oyong mengatakan, penunjukan ketiga hakim tersebut setelah ada permohonan dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolres Belawan AKBP M Dayan ke PN Medan terkait sidang lapangan kepada pelanggar PPKM Darurat.

” ketiga hakim itu ditugaskan di tiga lokasi kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat. Hakim Ulina Marbun di tugaskan di kawasan Gedung PKK Kota Medan (Pasar Petisah), hakim Nurmiyati Ringroad di tuhaskan di City Walks (RC), dan hakim Abdul Hadi Nasution di tugaskan di Marelan,” ucap Oyong.

Lebih lanjut Tengku Oyong juga mengatakan di hari pertama penindakan PPKM Darurat, pihaknya sudah menjatuhi sanksi kepada seorang pelanggar PPKM Darurat yakni salah seorang pemilik warung di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

“Kepada pemilik warung tersebut, Hakim Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 2 hari dengan 14 hari percobaan serta membayar denda Rp300.000. Putusan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (perda),” pungkasnya. (sby)

TNI-Polri dan Pemerintah Beri Bantuan Sembako Secara Humanis Kepada Masyarakat di Jatim

0

DETEKSI.co – Jawa Timur, Polda Jawa Timur tindak lanjuti instruksi dari Kapolri, dengan menurunkan Bhabinkamtibmas dibantu Babinsa, bagikan sembako kepada warga yang lebih membutuhkan, secara humanis. Sambil memberi sembako, para Bhabinkamtibmas dibantu Babinsa juga memberikan pesan edukasi, tentang protokol kesehatan dengan 5M dan penerapan PPKM darurat kepada warga yang menerima bantuan. Pada Jum’at (16/7/2021).

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, untuk segera melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat kepada masyarakat, yang perekonomiannya terdampak akibat Pandemi Covid-19.

Hal tersebut direspon cepat oleh jajaran Polda Jatim, untuk melakukan bakti sosial dengan memberikan bantuan berupa beras kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Pendistribusian bantuan sembako berupa beras secara humanis ini dilakukan di seluruh Jawa Timur Polres jajaran, dan dikhususkan kepada warga yang lebih membutuhkan, selama PPKM darurat diberlakukan sebagaimana perintah dari Kapolri.

Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan bantuan kepada masyarakat sambil memberikan pesan edukasi tentang protokol kesehatan dengan 5M yang harus selalu dilakukan oleh masyarakat, serta pemahaman tentang penerapan PPKM Darurat, karena apa yang dilakukan pemerintah untuk keselamatan masyarakat luas.

Diharapkan bantuan berupa beras ini dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penerapan PPKM darurat.

Hal tersebut disampaikan Ibu Latifa, salah satu warga penjual kembang di kawasan Bungurasih, penerima bantuan. Ia berterimakasih kepada TNI-Polri dan pemerintah atas bantuan yang diberikan, karena beras tersebut dapat digunakan untuk satu minggu.

“Alhamdulillah terimakasih Pak Polisi, Pak TNI, dan pemerintah jawa timur, bantuan ini dapat meringankan kami, beras ini bisa kami gunakan untuk makan sampai satu minggu,” ucap ibu penjual kembang.

Bantuan ini akan terus dilakukan selama PPKM darurat diterapkan oleh pemerintah, untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat yang lebih membutuhkan.(hum/didik).

Kerja Bakti Penimbunan Lapangan Bola Kaki di Desa Bunga Kec. Salang

0

DETEKSI.co – Simeulue, Babinsa Koramil 04/Salang Serda Dian bersama masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti penimbunan lapangan bola kaki di Desa Bunga kecamatan Salang. Jum’at (16/7/2021)

Kegiatan yang di laksanakan Babinsa merupakan bentuk kepedulian Babinsa dalam rangka meningkatkan kebersihan serta kenyamanan tempat sarana olah raga di wilayah binaannya, Selain itu bertujuan untuk membangun Solidaritas dan Sinergitas TNI dan masyarakat.

Di tempat terpisah Batituud Koramil 04/Salang Serma M. Toha mengatakan kegiatan yang di laksanakan Babinsa merupakan wujud dalam membangun Sinergitas antara TNI dan masyarakat, Selain itu kerja bakti ini merupakan langkah untuk memberikan dorongan serta semangat gotong royong masyarakat di desa binaan.

Di Harapkan dengan kegiatan ini dapat menumbuh suburkan kembali budaya jiwa sosial gotong royong yang selama ini sudah mulai memudar di kalangan masyarakat.(agus)

Hak Kepemilikan Tanah di Lahan Eks PTPN II Terjadi Tumpang Tindih

0

DETEKSI.co – Medan, Penggelaran Sidang Lapangan atas kasus kepemilikan hak atas tanah eks PTPN II, yang sedianya akan di lakukan pada hari ini Jumat (16/7/2021) oleh para pemangku kepentingan, di Dusun XVI Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dinyatakan gagal, setelah para pihak tidak mendapatkan titik temu lokasi objek yang di perkarakan.

Yang mana di ketahui pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Rumintang Naibaho, SH, M.H dalam Eksepsinya menyatakan “Objek Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel).

Hal ini dapat di lihat bahwa yang menjadi objek gugatan penggugat didasarkan oleh SK Gubsu No 592.1-19/DS/III/1987 tertanggal 21/03/1987 persil I kode tanah D. 17/BH/KH/PST tanggal 21/03/1987 dengan luas 1123 m persegi.

Sementara objek tanah tergugat sesuai surat tergugat adalah SK Gubsu No 592-1-19/DS/III/1987 yaitu persul tanah No D/18/Bd/KH/PST dengan luas 0.1711 tertanggal 21/03/1987, yang ditanda tangani oleh berbagai pihak terkait.

” ini jelas salah objek, karena kode persil dan luas lahannya berbeda, yang mana penggugat didasari nomor persil D17, sementara tergugat nomor persilnya D18. Sehingga wajar kalau objek gugatan penggugat kabur dan tidak jelas.” ungkap Rumintang kepada awak media Jumat (16/7/2021).

Sementara Darwin Silitonga sebagai pihak tergugat pada saat yang sama, mengatakan pihaknya merasa terganggu dengan adanya gugatan itu, pasalnya pihaknya telah melakukan prosedur ganti rugi atas kepemilikan tanahnya.

” kami merasa sangat terganggu dengan tumpang tindih kepemilikan atas tanah ini apa lagi sampai ke penggugatan. Kami dulu telah mengganti rugi dengan syah bahkan sudah di tanda tangani Kepala Dusun, Kepala Desa Bahkan Sampai Kecamatan. Kok legalitas itu katanya tidak ada dalam data Desa, kan lucu.” ucap Darwin.

Lebih lanjut Darwin menambahkan bahwa lokasi yang di maksud penggugat dengan lahan tergugat tidak sama objeknya.

” yang di gugat kami lokasinya di persil D18 sementara penggugat menyatakan lokasi tanah perkaranya di D17, kan sudah bersalahan itu bang.” pungkas Darwin.(sby)