Beranda blog Halaman 1894

Kapolsek Hinai Laksanakan Vaksinasi Dosis Kedua

0

DETEKSI.co-Langkat, Usai melaksanakan Apel Pagi Jumat 16 Juli 2021 Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian,SH beserta jajarannya bekerja sama dengan petugas kesehatan Puskesmas Tanjung Beringin, melaksanakan Vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum yang bertempat di Aula Polsek Hinai

Menurut Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH ,Sebanyak 170 Masyarakat mengikuti vaksinasi dosis kedua ini ” Kita berharap dengan vaksinasi ini masyarakat terhindar dari virus Covid -19 dan selalu mentaati protokol kesehatan dengan selalu mengenankan masker,menjaga jarak,sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan hindari kerumunan ” harap Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH saat itu.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terlihat para masyarakat begitu antusias datang ke Polsek Hinai untuk menerima Vaksinasi dosis kedua tersebut.(AR.Lim)

IPEMI Kecamatan Binjai Terima 1000 Bibit Tanaman dari Supiyanto Romo

0

DETEKSI.co-Langkat, Ketua IPEMI ( Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia ) Kecamatan Binjai Rahmawati Pane beserta anggota Jumat 16 Juli 2021 Menerima 1000 pohon berbagai macam jenis bibit tanaman program penghijauan dari Ketua Patani ( Pandu Tani indonesia ) Kabupaten langkat Langkat Supiyanto Romo S.Pd ,MM.

Penyerahan di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai tempat penangkaran Bibit milik Supianto Romo,S.Pd,MM
Menurut Ketua IPMI Kecamatan Binjai Rahmawati Pane ,bibit – bibit tersebut akan mereka tanam di pekarangan rumah dan juga memberikannya kepada masyarakat.

Kegiatan penghijauan ini sangat bermanfaat nantinya untuk menambah kesegaran udara selain itu kami akan bekerja sama dengan Patani Langkat didalam mengembangkan tanaman kelor yang banyak manfaat sekaligus membuat satu prodak unggulan di Kecamatan binjai nantinya yaitu prodak yang berasal dari daun kelor yang bahan bakunya dari Kecamatan Binjai,terima kasih kami ucapkan kepada Supianto Romo,S.Pd,MM yang telah memberikan bibit tanaman ini ” terang Ketua IPEMI Kecamatan Binjai saat itu.(AR.Lim)

Wujudkan Visi Dan Misi Bupati Langkat Plt Kadispora Langkat Bangun Mushola

0

DETEKSI.co-Langkat, Guna mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil Bupati Langkat yaitu menciptakan masyarakat Langkat yang religius Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Langkat yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr.Saiful Abdi SE,SE,MPd membangun musholah dikantor tersebut.

” Musala ini kita bangun sebagi upaya mewujudkan Visi dan Misi Bupati Langkat Terbit Rencana PA SE dan wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin SH,diharapkan nantinya para ASN yang ada dikantor Dispora ini tidak sulit untuk melaksanakan sholat lima waktu dan ini dibangun secara Swadaya ” terang Saiful Abdi SE,SE,MPd disela pelaksanan peletakan batu pertama Jumat (16/07/2021).

Hadir saat itu Sekda Langkat dr.Indra Salahudin,Ketua MUI Langkat H.Zulkifli Adian LC,Kacabdis Langkat Binjai M.Basri,M.Pd dan Staf alhi Sujarno.(AR.Lim)

Solusi Terbaik, Revisi Permenkes 19/2021

0

Oleh Dr Chazali H Situmorang, apt, MSc*

PPKM Darurat itu adalah bentuk kebijakan pemerintah dalam suasana pandemi untuk mengendalikan wabah Covid-19, dengan melakukan vaksinasi masal, penyekatan mobilitas penduduk, optimalisasi RS untuk penanganan Covid-19 yang berat, Isoman bagi penderita ringan dan sedang, dan pemberian vitamin, zat daya tahan tubuh bagi Isoman.

PPKM Darurat itu hakekatnya adalah keberlanjutan PSBB yang diatur dalam Pasal 60 UU 6/2018, dan PP 21/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Serta adanya Perpres yang menetapkan kedaruratan skala nasional mengacu UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Spirit dan hakekat kedaruratan atau kebencanaan itu, ada dua pihak yang saling bersinergi yaitu kewajiban pemerintah dan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu sangat diperlukan karena mereka itu yang disamping sebagai penderita ( korban) juga adalah pelaku untuk membantu korban lainnya, dengan semangat kemanusiaan.

Dalam keadaan darurat atau bencana, di seluruh dunia sudah menjadi kesepakatan untuk saling menolong, nirlaba, gotongroyong, nondiskriminatif, dan diharamkan untuk berbisnis dengan rakyatnya apapun alasannya. Kalau tidak ada uang, pemerintah dapat meminta bantuan dunia melalui PBB, dan WHO, pasti lembaga internasional itu akan membantu.

Tidak boleh ada logika terbalik untuk mempercepat cakupan herd immunity, maka vaksin dijual kepada individu yang ingin membelinya. Tidak nyambung.

Keluarnya Permenkes 19/2021, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan VAKSINASI dalam rangka penanggulangan pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), terkait perubahan definisi vaksin gotong royong dan ditambah ‘individu’ untuk dapat dijual, sudah jelas melanggar Perpres 99/2020 jo 14/2021, yang hanya membenarkan adanya vaksin program dan gotong royong.

Makna gotong royong itu sudah benar, perusahaan diminta membeli vaksin ( berbeda dengan vaksin program), untuk diberikan secara gratis pada karyawannya. Itulah namanya semangat partisipasi oleh pengusaha.

Dalam pelaksanaannya karena kurang lancar, pihak Kadin sepertinya jalan di tempat, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN tidak bisa “menekan” Kadin. Lebih mudah mungkin “menekan” Menkes Budi G Sadikin, yang pernah menjadi Wamen BUMN , untuk merevisi Permenkes Nomor 10/2021 menjadi Permenkes 19/2021 yang “heboh” itu. Jelas bunyi Permenkes itu melemparkan tanggung jawab membeli vaksin gotong royong dari perusahaan kepada individu. Sepertinya Kadin saat ini tidak ada niat untuk membantu pemerintah.

Kita simak apa yang dikatakan Menkes, “Jadi ada beberapa misalnya perusahaan-perusahaan pribadi atau perusahaan-perusahaan kecil itu juga mereka mau mendapatkan akses ke vaksin gotong royong, tetapi belum bisa masuk melalui programnya Kadin, itu dibuka,” kata Menkes. Dibukalah dengan Permenkes perubahan yang melindungi Kadin dan mengorbankan masyarakat.

Menteri BUMN melalui Wamennya, dengan sigap membuka uji coba gray PT Kimia Farma untuk layanan vaksinasi berbayar dengan total biaya sebesar Rp. 800 ribu lebih per orang. Kimia Farma selaku perusahaan farmasi BUMN tentu tidak bisa membantah. Juga tidak bisa berkutik dengan perintah ditunda oleh Menkes pada 12 Juli 2021 yang lalu.

Hendaknya Permenkes 19/2021 tidak saja ditunda, tetapi juga harus dicabut pasal yang menyatakan vaksin berbayar oleh individu, karena tiga hal yaitu melanggar Perpres 99/2020 jo 14/2021, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan yang tidak kalah pentingnya dapat mengganggu kelancara vaksinasi yang sedang digerakkan oleh TNI dan Polri yang pada 14 Juli 2021 kemarin capaian hariannya 1,5 juta penduduk.

Semangat luar biasa aparatur negara ini jangan dicederai oleh menteri-menteri pembantu Presiden yang mungkin punya agenda lain, yang tidak etis kalau diungkap.

*) Pemerhati Kebijakan Publik / Dosen FISIP UNAS

Penangkar Bibit Bawang Merah untuk Kelompok Tani Mawar

0

DETEKSI.co – Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan penangkar bibit bawang merah kepada Kelompok Tani Mawar di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kamis (15/7).

Bantuan bibit ini salah satu komitmen 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam memberikan bantuan bibit dan pupuk gratis bagi petani di Kabupaten Samosir.

Penyerahannya dilakukan secara simbolis oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Martua Sitanggang, didampingi Kepala Dinas Pertanian Vikto Sitinjak, Kadis Kominfo Rohani Bakara, Camat Simanindo, Kepala Desa Cinta Dame yang diterima Ketua Kelompok Tani Mawar Makdin Sihaloho.

Bantuan fasilitasi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Samosir, dengan rincian yaitu bibit bawang merah label ungu sebanyak 1.200 kg, pupuk NPK Mutiara 600 kg dan pupuk organik  2.100 kg.

Kadis Pertanian Viktor Sitinjak menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini diharapkan dapat menumbuhkan penangkar yang menghasilkan bibit bawang merah untuk mendukung ketersediaan benih bersertifikat dan bermutu di Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk komitmen 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam memberikan bantuan bibit dan pupuk gratis bagi petani di Kabupaten Samosir. Bantuan ini juga diharapkan mampu membantu perekonomian petani di masa Pandemi Covid-19.

Kepada Ketua Kelompok Tani, Bupati mengingatkan untuk tidak memperjualbelikan bibit bantuan tersebut, dan segera melaksanakan penanaman sesuai jadwal yang direncanakan. Bupati juga meminta kepada para penyuluh pertanian untuk melakukan pendampingan kepada para petani mulai dari penanaman, pemeliharaan hingga panen dengan sebaik-baiknya.

Bupati meminta kepada Dinas Pertanian untuk memfasilitasi kelompok tani dan ‘menjemput bola’ dalam pengurusan sertifkasi bibit yang berasal dari Kelompok Tani di Kabupaten Samosir.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang mengatakan bahwa sebahagian besar mata pencaharian masyarakat Samosir berasal dari pertanian. Untuk menggerakan sektor pertanian itu sendiri perlu adanya dukungan dari semua pihak, yang terutama adalah camat dan kepala desa yang berperan dalam menggerakkan masyarakatnya.

“ Dalam membangun suatu daerah, ujung tombak dari pembangunan itu adalah desa, untuk itu kepala desa mempunyai peran yang sangat strategis menggerakan dan memotivasi masyarakat. Kami berharap adanya kerja sama dari semua pihak  mendukung kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Samosir demi kesejahteraan masyarakat” ajak Wabup. (en)

Downsizing, Transformasi Birokrasi Bupati Vandiko Gultom

0

Oleh Pirma Simbolon*

SALAH satu program transformasi birokrasi yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom, Bupati Samosir dan menarik perhatian publik adalah rencana perampingan organisasi (downsizing), melalui pengajuan rancangan perda ke DPRD. Tema transformasi kali ini adalah efisiensi dan efektifitas. Langkah ini termasuk langkah luar biasa. Disebut luar biasa karena kalau sudah terkait perampingan organisasi akan berdampak kemana-mana termasuk hal yang kritis seperti potensi kekacauan akibat hilangnya beberapa jabatan.

Sebuah 0rganisasi saat akan melakukan reorganisasi terlebih dahulu melakukan analisa jabatan (job analysis) dan Analisa Beban Kerja. Secara umum, dalam melakukan analisa jabatan ada 3 pendekatan yang dilakukan yaitu (i) Metode Observasi (Observation Method); (ii) Metode Wawancara (Interview Method); dan (iii) Metode Kuesioner (Questionnaire Method).

Dan masih banyak metode lain yang dapat dilakukan. Analisa Beban Kerja (ABK) dapat dilakukan dengan 3 pendekatan juga yaitu (i) Pendekatan Organisasi: meliputi tugas, fungsi setiap unit, dan sistem koordinasi; (ii) Pendekatan Analisa Jabatan: Jumlah pejabat. Penempatan dan rekrutmen; (iii) Pendekatan administrasi: uraian tugas, beban kerja dan lainnya.

Asumsi yang saya pergunakan dalam pembahasan ini bahwa Pemerintahan Vandiko sudah melakukan itu semua sebelum diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Entah itu dilakukan konsultan, staf ahli/ staf khusus dan atau oleh BKD. Itu tidak menjadi soal. Yang penting analisa jabatan dan Analisa Beban Kerja atau kajian atau apapun namanya wajib dilakukan sebelum disahkannya menjadi struktur definitif.

Melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja  setingkat kabupaten bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu. Itulah makanya di awal saya sebut bahwa rencana ini termasuk luar biasa karena sudah dapat menghasilkan ranperda hanya dalam kurun waktu 3 bulan pemerintahannya. Luar biasa. Mungkin inilah salah satu peran para staf khusus yang membantu mengarahkan tim konsultan independen atau tim internal.

Dasar Hukum dan Struktur Organisasi

Permendagri No.99 Tahun 2018 mensyaratkan bahwa evaluasi struktur perangkat daerah dapat dilakukan setelah berjalan minimal 2 tahun. Dilihat dari aspek ini, artinya Perda Pemkab Samosir No. 18 Tahun 2016, memungkinkan untuk diamandemen karena sudah lebih dari 2 tahun sejak diimplementasikan.

Memperhatikan isi Ranperda Perubahan tentang Perangkat Daerah yang sudah diajukan ke DPRD, setidaknya ada 2 kondisi yang diharapkan yaitu (i) Struktur Organisasi yang miskin struktur namun kaya fungsi; (ii) Efisiensi Belanja Rutin dan efektifitas organisasi. Disebut miskin struktur namun kaya fungsi karena dilakukannya penghapusan beberapa dinas (mengecil) dan pengalihan atau penggabungan fungsi tertentu ke fungsi yang serumpun.

Dinas yang dihapus antara lain (1) Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; (2) Dinas Komunikasi dan Informatika; (3) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga; (4) Dinas Ketahanan Pangan; (5) Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah; (6) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dengan format baru struktur Perangkat Daerah yang diajukan Vandiko, akan berdampak pada efisiensi belanja rutin karena jumlah eselon 2 (termasuk Sekretaris Daerah) dari semula 33 menjadi hanya 23 orang. Maka secara otomatis akan ada penghematan belanja rutin berupa tujangan jabatan dan fasilitas yang melekat pada jabatan itu seperti mobil dinas, sopir, rumah dinas, sekretaris pribadi, biaya representasi, tunjangan komunikasi, tunjangan remunerasi dan lain-lain. Jumlah setiap tahunnya lumayan untuk ukuran daerah samosir.

Namun di sisi lain, pengurangan jabatan eselon dua juga akan menimbulkan masalah baru karena para pejabat eselon 2 tersebut akan menjadi pengangguran (kecuali dapat didayagunakan) ke fungsional dan atau pengalihan ke pemda lain. Pemberdayaan seorang pejabat strukural menjadi pejabat fungsional meskipun secara teori tidak ada masalah, namun dalam praktek justru sering menjadi masalah. Jika hal ini tidak tertangani dengan baik, mereka berpotensi menjadi duri dalam daging bahkan tidak tertutup kemungkinan menjadi produser hoax.

Sebuah struktur organisasi apalagi hasil inovasi atau reorganisasi akan rentan dengan kritikan baik dari internal maupun eksternal organisasi. Inovasi biasanya melihat dari enggel yang berbeda. Struktur organisasi baru akan dapat menggambarkan program prioritas dan nonprioritas yang akan dicapai oleh pemimpinnya.

Artinya, dengan penghapusan beberapa dinas tersebut, beberapa elemen masyarakat bisa saja memaknainya sebagai upaya Bupati Vandiko untuk menomorduakan (nonprioritas) atas fungsi- fungsi yang dihapus/digabungkan tersebut alias terlihat sekilas kontradiksi. Nah, ini menjadi tugas berat Bupati Vandiko dan jajarannya menjelaskan dan menyosialisaikannya kepada masyarakat agar mereka tidak gagal paham khususnya bila dikaitkan dengan visi misi yang dicanangkan dan telah dijabarkan dalam roadmap.

Seperti kata-kata bijak yang mengatakan,  “Dalam berinovasi, kita harus berani menggunakan logika terbalik yaitu melihat masalah dari sudut pandang lain seolah-olah bertentangan tapi sesungguhnya justru menguatkan”.

*Akademisi STIE Jayakarta Jakarta.

Korupsi Dana Desa, Kejari Nisel Tahan Mantan Pj Kepala Desa Hilihoru

0

DETEKSI.co – Nias Selatan, Korupsikan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan penahanan kepada YH (41) mantan Pj Kepala Desa Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (15/7/2021).

Kajari Nisel Rindang Onasis, SH menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.30/Ft.2/07/2021, oknum mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berinisial YH sudah dilakukan penahan pada hari ini, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2021.

Dia menjelaskan beberapa temuan penyidik, antara lain:

1. Adanya penyetoran Dana Desa ke rekening pribadi YH sebesar Rp232.000.000,- (Dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) di mana dana tersebut tidak jelas peruntukannya.

2. Kekurangan volume pekerjaan simenisasi jalan yang sampai saat ini tidak diselesaikan oleh YH.

3. Pembayaran gaji dan tunjangan para aparat desa tidak sesuai. Bahkan ada beberapa aparat desa yang belum pernah menerima SK dan gajinya, tapi dalam laporannya tanda tangan mereka ada.

4. Belanja barang dan biaya makan minum tidak bisa dipertanggungjawabkan.

5. Pajak belum disetor.

6. Dalam pelaksanaan kegiatan desa, YH tidak pernah melibatkan para aparat desanya.

Pada bulan Februari 2020 sebelumnya, Kejari Nias Selatan pernah memberi kesempatan kepada YH untuk melanjutkan pekerjaannya tersebut, namun hingga penetapan tersangka ini, YH belum ada niat baik untuk melanjutkannya.

Rindang Onasis, menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan hingga Rp 452.000.000,- (Empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

Atas tindakannya itu, YH, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dubs Pasal 2 jo pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (Heldiz)

Wakil Ketua DPRD Medan Dukung Tindakan Tegas Walikota Menyegel Centre Point

0

DETEKSI.co – Medan, Terkait sempat disegel oleh Walikota Medan Bobby Nasution karena nunggak pajak hingga Rp56 miliar dan dibuka kembali setelah mengangsur pembayaran pajak pusat perbelanjaan Centre Point mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala.

“Kita sangat apresiasi atas tindakan tegas Walikota Medan menutup atau menyegel Centre Point, yang menunggak pajak sebesar Rp56 miliar meski kemudian dibuka kembali setelah tunggakan pajanya diangsur. Sejak berdirinya tempat perbelanjaan tersebut, mendapat penolakkan dari Fraksi PKS priode yang lalu,” katanya kepada wartawan di Medan, Kamis (15/07/2021).

Alasan Komisi II DPRD Medan menolak, sambung Rajudin, yang pertama, IMB nya belum keluar tapi bangunan terus berjalan. Yang kedua, berdirinya berbagai macam bilik tempat para pedagang di Centre Poin, luput dari pengutipan pajak.

“Untuk itu kita dukung tindakan Walikota Medan atas penertiban usaha tersebut. Kalau tindakan seperti ini bisa dilakukan secara kontiniu, niscaya PAD Kota Medan bisa naik,” ucapnya.

Kedepannya, para pengusaha yang ingin menanamkan investasi di Kota Medan, harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan. Dengan patuhnya para pengusaha atas peraturan yang ada, pastinya secara tidak langsung mereka akan terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (Red/Van)

Wakil Ketua DPRD Medan Soroti Soal Penanganan Limbah Medis Covid-19 di Seluruh Rumah Sakit

0

DETEKSI.co – Medan, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyoroti soal penanganan limbah medis Covid-19 yang dilakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan. Pihak RS dikuatirkan tidak menangani limbah Covid-19 dengan benar sehingga menambah persoalan baru.

“Jangan jangan limbah medis Covid-19 dari RS ikut menyebarkan virus sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,” kata Ihwan Ritonga di Medan, Kamis (15/07/2021).

Menurut Ihwan Ritonga, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti surat edaran Gubsu terkait pengolahan limbah Covid-19. Pemko Medan kiranya menelusuri penanganan limbah Covid-19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan,” tegas Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Bahkan kepada aparat kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid-19 dengan benar. “Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” kata dia.

Padahal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid-19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal. “Untuk penguburan mayat terpapar Covid-19 saja dilakukan sesuai Prokes, apalagi limbah Covid-19 tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan.

Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.

Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat pelindung diri (APD) bekas, sisa makanan pasien.

Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius Covif-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan.(Red/Van)

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga Minta Pemko Lakukan Pendataan Ulang Terhadap Warga Kurang Mampu

0

DETEKSI.co – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga minta Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pendataan ulang terhadap warga kurang mampu, yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terdampak Covid-19. Ini dikarenakan banyak bantuan sosial, seperti PKH dan BLT yang disalurkan pemerintah pusat kepada warga kurang mampu dimasa pandemi tapi tidak tepat sasaran.

Dorongan terhadap pemerintah Kota Medan tersebut disampaikan Ihwan Ritonga kepada wartawan, Kamis (15/07/2021). Hal ini disuarakan Ihwan setelah mendapat masukkan dari warga perwakilan dari 4 kecamatan di Dapil IV, yang meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan amplas, Medan kota, dan Medan area.

“Warga menyampaikan keluhannya kepada saya, terkait tidak terdatanya mereka untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, sementara beberapa warga kategori mampu dilingkungan mereka malah mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pusat melalui pemerintah Kota Medan. Padahal warga mengaku saat ini ekonomi mereka sangat sulit akibat dampak pandemi covid yang terjadi selama satu setengah tahun terakhir,” ucapnya.

Padahal, lanjut Politisi Partai Gerindra Medan asal Dapil IV ini, warga mengaku data mereka sudah dilengkapi, tetapi tidak juga terdata. Sebab petugas yang mendata terkadang lebih memprioritaskan keluarga dekatnya dan orang tertentu.

“Untuk itu, Pemko Medan harus benar-benar mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT, BST, UMKM, PKH dan bantuan lainnya. Karena selama ini banyak kesalahan yang dilakukan pihak Kelurahan dan Kecamatan saat melakukan pendataan. Masak yang seharusnya dapat bantuan malah tidak menerima bantuan tersebut. Padahal mereka miskin, dan sangat terimbas dimasa pendemi ini,” tegasnya. (Red/Van)