Beranda blog Halaman 315

Pj Kades Sidomulyo Jenguk Warga Sakit, Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan

0

DETEKSI.co-Lampung, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Febby Ferdiyan, S.H., melakukan kunjungan langsung untuk menjenguk warganya yang tengah sakit, Sabtu (2/8/2025).

Warga yang dikunjungi adalah Sudiono, yang akrab disapa Pakde Kopral, warga Rukun Keluarga (RK) 001. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Desa Sidomulyo terhadap kesehatan warganya.

Dalam kunjungan tersebut, Pj Kades Febby Ferdiyan didampingi oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Sidomulyo, Dianawati A.Md. Keb, dan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kunjungan ini adalah bentuk perhatian berkelanjutan dari Pemerintah Desa setelah sebelumnya Pak Sudiono menjalani perawatan di RS RBC. Alhamdulillah, kondisinya kini terlihat semakin membaik. Semoga lekas pulih sepenuhnya,” ujar Febby di sela-sela kunjungannya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap kondisi warga, khususnya dalam aspek kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Senada dengan itu, Kapus Sidomulyo Dianawati A.Md. Keb mengatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan layanan kesehatan di tingkat lokal dalam menjawab kebutuhan mendesak warga.

“Kunjungan ini adalah langkah nyata yang menunjukkan kolaborasi dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu. Kami akan terus memantau kondisi Pak Sudiono hingga benar-benar pulih,” jelas Dianawati.

Sementara itu, Sudiono menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah desa dan tenaga kesehatan setempat.

“Alhamdulillah, kondisi kesehatan saya mulai membaik. Terima kasih banyak kepada Pj Kades, BPD, dan Kapus Sidomulyo atas perhatiannya,” ucapnya singkat.

Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam memperkuat pelayanan publik yang responsif dan empatik, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat. (Yusri)

Sosok AKP Salijo Tuai Simpati Masyarakat

0

DETEKSI.co-Deli Serdang, Suasana yang jarang terlihat di era sekarang tampak jelas dalam sorotan awak media: seorang Kapolsek duduk santai di warung kopi, bercengkrama akrab tanpa sekat dengan warga desa.

Sosok itu adalah AKP Salija, S.H., atau yang akrab disapa Bang Salijo. Ia merupakan perwira yang kini menjabat sebagai Kapolsek Batang Kuis di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat ditanya oleh awak media mengenai kedekatannya dengan warga, AKP Salijo menjawab dengan santai,

“Wong saya asalnya dari masyarakat, ya harus dekat dengan masyarakat dong. Kalau saya tidak dekat, bagaimana masyarakat bisa mengenal saya?”

Dengan gaya bersahabat dan rendah hati, ia menganggap warga yang duduk bersamanya di warung kopi sebagai sahabat dekat, bukan sekadar masyarakat yang harus dilayani.

Ia menambahkan, “Kebiasaan ini memang sudah saya lakukan sejak dulu, di mana pun saya bertugas. Saya merasa lebih nyaman berada di tengah masyarakat seperti ini daripada hanya duduk di kantor menerima laporan. Dengan cara ini, saya bisa lebih tahu langsung kondisi di wilayah yang saya pimpin, khususnya di Polsek Batang Kuis. Saya juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang cepat akrab dan menerima saya dengan rasa persaudaraan.”

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Rizki, warga Desa Paya Gambar, yang kebetulan ikut nongkrong di warung tersebut.

“Jarang sekali ada kapolsek yang mau duduk bareng dengan masyarakat seperti ini. Bicaranya pun tidak seperti pejabat kebanyakan. Kami dianggap sahabat, bisa ngobrol santai tanpa batasan. Menurut saya, beliau sosok yang sangat baik dan sopan,” ungkapnya kepada awak media.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa kehadiran AKP Salijo menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat. Ia mencerminkan sosok perwira yang benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat, bukan hanya dalam tugas, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari. (boim)

Ngadu ke Rico Waas, Warga Medan Perjuangan Keluhkan Soal Bantuan PKH dan Kamtibmas

0

DETEKSI.co-Medan, Sejumlah warga Kecamatan Medan Perjuangan mengadu secara langsung kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait keluhan dan permasalahan mereka pada kegiatan Sapa Warga yang digelar di Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu,(2/8/25).

Semua keluhan yang disampaikan warga mulai dari Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, keamanan dan Ketenagakerjaan maupun bantuan PKH diterima dan ditindaklanjuti oleh Rico Waas yang hadir didampingi segenap Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, Kadisnaker Ilyan Chandra Simbolon, Kasat Pol PP Rakhmat Adiputra Harahap, Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan dan Plt Kadishub Suriono serta Camat Medan Perjuangan Hidayat.

Defa Rosa, salah seorang warga Medan Perjuangan mengadu terkait permasalahan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Defa, pihak Kelurahan melalui Kepala Lingkungan sudah berulang kali mendata orang tuanya yang lansia, namun kenapa yang keluar nama yang mendapatkan bantuan PKH itu-itu saja orangnya.

“Bahkan yang sudah meninggal pun namanya tetap keluar. Selain itu warga yang sudah punya mobil dan memiliki AC dirumahnya itu justru masih dapat bantuan PKH. Sedangkan orang tua saya lansia dengan usia 87 tahun belum ada menerima bantuan meskipun sudah pernah didata”, Kata Defa yang disambut dengan tepuk tangan warga lainnya.

Defa menyampaikan dirinya dan warga lainnya pernah menanyakan permasalahan ini kepada Dinas Sosial, namun diminta untuk menanyakan kepada Kepling apakah sudah didata. Kami merasa seperti dilempar kesana sini.

“Mohon bantuannya Pak Wali Kota, agar permasalahan terkait bantuan sosial PKH ini dapat terselesaikan dan penerimanya sesuai “, ujar Defa.

Menjawab pertanyaan Defa, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan dalam mengatasi persoalan tersebut memang dibutuhkan pemuktahiran data dan Graduasi PKH. Jadi data penerima tidak boleh itu- itu saja, harus benar-benar yang membutuhkan penerima PKH.

“Saya sudah memerintahkan untuk pemuktahiran data penerima PKH. Tapi kalau memang ada ditemukan orang itu saja yang menerima dan tidak layak mendapatkan PKH, catat namanya alamatnya dan beritahu saya langsung melalui Direct Message”, jelas Rico Waas.

Warga lainnya, Ahmad Ramadhan yang mengeluhkan soal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). karena di lingkungan tempat tinggalnya ada rumah kost yang dihuni banyak orang, sehingga diperlukan identifikasi orang yang masuk dan keluar guna menghindari tindakan negatif. Selain itu Ahmad Ramadhan juga mengadu terkait seringnya terjadi tindakan kriminal di wilayahnya.

“Kami berharap dapat dipasang Cctv disini, jadi warga dapat memantau dan mengetahui orang yang berbuat tindakan kriminal dan wajahnya nanti dipampangkan”, kata Ahmad Ramadhan sembari menanyakan penanganan masalah narkoba yang dilakukan Pemko Medan.

Terkait keluhan Kamtibmas, Rico Waas dengan tegas menyampaikan dirinya telah meminta kepada Kecamatan dan Kelurahan untuk mengaktifkan kembali Poskamling di setiap lingkungan. Dengan adanya poskamling selain untuk menjaga lingkungan masyarakat juga dapat berkumpul dan saling berkoordinasi agar Kamtibmas tercipta dengan baik.

“Di Poskamling nantinya warga dapat berkumpul dan ngobrol sekaligus mengidentifikasi orang asing yang keluar masuk. Selain itu lakukan juga tamu wajib lapor agar keamanan wilayah terjaga”, ujar Rico Waas.

Kemudian terkait permintaan CCTV, Rico Waas mengatakan akan dicoba di programkan. Namun yang lebih efektif adalah cctv warga, artinya jika ada hal yang mencurigakan warga dapat memfoto ataupun memvideokannya. Yang paling penting adalah koordinasi antar warga, dimana kekompakan warga sangat diperlukan.

“Untuk penanganan Narkoba, pastinya Kita menolak kejahatan narkoba dan itu musuh terbesar kita. Oleh karenanya Pemko Medan saat ini mendorong pembentukan BNN Kota Medan. Saya yang menginisiasikan BNN Kota Medan dibentuk, karena sampai sekarang hanya ada BNN Provinsi Sumut. Jadi ini bagian program Pemko Medan untuk mengatasi kejahatan narkoba “, jelas Rico Waas.

Selain keluhan PKH dan Kamtibmas, Rico Waas juga menjawab pertanyaan yang disampaikan warga terkait pengangguran dan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Disampaikan Rico Waas masalah pengangguran tidak hanya terjadi di Kota Medan saja. Namun Pemko Medan memiliki program pelatihan yang digelar oleh Disnaker untuk menambah skill. Sebab perusahaan saat ini tidak hanya melihat latar belakangan pendidikan namun skill dan kemampuan.

“Pemko Medan terus mendorong investor untuk masuk ke Kota Medan. Tentunya agar investor masuk, Kota Medan harus aman dan nyaman untuk berinvestasi. Namun sembari menunggu pekerjaan ada solusi lainnya yakni membuka usaha, diawali dengan usaha mikro saja sudah baik”, sebut Rico Waas.

Sebelum Sapa Warga, Rico Waas memantau pelaksanaan gotong royong yang dilakukan jajaran Kecamatan Medan Perjuangan di sepanjang jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II. Pemantauan ini dilakukan Rico Waas untuk memastikan gotong royong berjalan efektif. Tidak hanya drainase, aliran sungai juga menjadi fokus kegiatan gotong royong.(Red/d)

Tempo 24 Jam, Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata

0

DETEKSI.co – Simalungun, Profesionalisme dan kecepatan tanggap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali teruji dalam menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah hukum Polsek Purba. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIB menjelaskan keberhasilan penanganan kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kasus ini berawal dari kejadian yang terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho yang berlokasi di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba,” ujar AKP Herison Manulang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban Victor Haloho (42) yang berprofesi sebagai petani saat itu sedang duduk bercerita bersama istrinya Sinta Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka. Pada saat yang bersamaan, tersangka Dearson Haloho (45) yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban, melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-eber mesinnya.

“Korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan ‘kok menggas-gas kau disini’, namun tersangka tidak merespons dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya,” ungkap AKP Herison.

Situasi berubah berbahaya ketika sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. “Melihat kedatangan tersangka, korban yang semula duduk langsung berdiri. Seketika itu tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian,” papar Kasat Reskrim.

Perkelahian yang awalnya menggunakan tangan kosong berubah mematikan ketika tersangka mencabut sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggangnya. “Dengan membabi buta, tersangka membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam pada tangan kanan dan luka sayat pada tangan kiri serta leher yang mengeluarkan banyak darah,” tegas AKP Herison.

Mendengar teriakan istri korban yang meminta tolong, warga sekitar segera berdatangan. Melihat situasi tersebut, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA oleh istri korban, Sinta Roma Uhur Saragih.

“Begitu laporan diterima, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan profesional. Kami melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan kondisi korban, hingga berhasil mengamankan tersangka Dearson Haloho,” ucap AKP Herison.

Dalam penyelidikan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga terdapat bercak darah.

Penanganan kasus ini juga melibatkan dua orang saksi kunci, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.

“Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini proses penyidikan terus berlanjut dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan koordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum,” jelas AKP Herison.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Simalungun, mengirim berkas perkara ke JPU, serta mengirim tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Keberhasilan menuntaskan kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme anggota Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Herison Manulang. (Pea/Ril)

Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB dan Gubsu, Kapolda Sumut : Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme

0

DETEKSI.co – Medan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H, bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto dan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) film nasional “Believe” di Bioskop Delipark Podomoro, Medan, Jumat malam (1/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, PJU Kodam I/BB, serta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Film “Believe” merupakan karya inspiratif anak bangsa yang diangkat dari kisah nyata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Disutradarai oleh Rahabi Mandra dan Arwin Tri Wardhana, serta diproduksi oleh Bahagia Tanpa Drama, film ini resmi tayang sejak 24 Juli 2025 dan telah mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Best Director di Montreal International Film Festival 2025.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan apresiasi mendalam atas film ini yang dianggap mampu menggugah semangat nasionalisme, khususnya di kalangan generasi muda.

Diadaptasi dari buku biografi “Believe: Faith, Dream, and Courage”, film ini mengisahkan perjalanan Agus (diperankan Ajil Ditto) dalam memahami sosok ayahnya, Sersan Kepala Dedi (Wafda Saifan), seorang prajurit yang lebih banyak menghabiskan waktunya di medan tempur demi tugas negara.

Film ini menyuguhkan kisah menyentuh tentang patriotisme, pengorbanan, dan konflik keluarga di tengah tugas berat seorang tentara. Penonton dibuat larut dalam berbagai emosi mulai dari haru, tegang, hingga tawa, sepanjang film berlangsung.

Melalui kegiatan nobar ini, jajaran Polda Sumut menunjukkan komitmen dalam mendukung karya-karya nasional yang membangkitkan nilai kebangsaan dan semangat pengabdian. (Pea)

IWO Sibolga-Tapteng Kecam Penistaan Agama, Desak Proses Hukum Cepat dan Tegas

0

Ketua IWO Sibolga-Tapteng, Benny Setiawan. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Sibolga, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng mengecam keras aksi penistaan agama yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Kota Sibolga. Kejadian yang viral di media sosial ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama mengingat kerukunan antar umat beragama yang selama ini terjaga di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Ketua IWO Sibolga-Tapteng, Benny Setiawan, menyatakan sikap tegas organisasi dalam menanggapi insiden tersebut.

“Sebagai pers yang turut berperan dalam edukasi masyarakat akan nilai-nilai Pancasila, kami sangat menyayangkan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh oknum guru berinisial FT ini,” ujar Benny di Pandan, Jumat (1/8/2025).

Benny menekankan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama, mengingat hubungan kekerabatan yang erat di antara masyarakat Sibolga dan Tapanuli Tengah.

IWO Sibolga-Tapteng mendesak penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara cepat dan transparan.

“Fanatisme berlebihan yang ditunjukkan oleh FT berpotensi menimbulkan kegaduhan jika tidak segera ditindak tegas. Oleh karena itu, kami mendukung percepatan proses hukum agar efek jera dapat diberikan,” tegas Benny.

Ia khawatir aksi ini dapat merusak tatanan kehidupan beragama yang selama ini harmonis.

Benny juga mengapresiasi langkah cepat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sibolga dalam mencegah potensi provokasi dan pergesekan antar umat beragama.

“Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan, dan kita bersama-sama dapat menjaga kondusifitas wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah,” harapnya.

Lebih lanjut, Benny berharap agar para pendidik dapat menjadi teladan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan toleransi berlandaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pendidikan karakter dan pemahaman yang mendalam akan nilai-nilai kebangsaan dalam membentuk generasi muda yang toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (Jobbinson Purba)

Gerebek 3 Lokasi Sarang Narkoba, Polres Pemarangsiantar Amankan 2 Pengedar Sabu Digang Cumi-Cumi

0

DETEKSI.co – Pematangsiantar, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengerebekan Sarang Narkoba di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada Rabu, 30 Juli 2025 sore, sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam pengerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH dan didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik, SH, MH, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 Personil Sat Resnarkoba, 2 Personil Sat Intelkam, 4 Personil Sat Samapta, 2 ⁠Personil Sat Lantas, 2 Personil Sat Reskrim, 2 Personil Sipropam, 2 ⁠Polwan, 5 personil ⁠Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, ⁠Lurah Kelurahan Sukadame dan ⁠Lurah Kelurahan Melayu 1.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH menjelaskan, kegiatan Penggrebekan sarang narkoba tersebut diawali di Kampung Bangsal Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba dan dilakukan test urine terhadap lima orang pria dari hasil test urine, satu orang pria berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun positif pengguna narkoba.

Selanjutnya kegiatan gerebek sarang narkoba di Eks Terminal Sukadame Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Namun tidak ditemukan peredaran Narkoba dan juga tidak ada kegiatan atau Aktivitas mencurigakan.

Lalu petugas bergerak ke lokasi ketiga yakni Jalan Patuan Anggi Gg. Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan  berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).

Dari lokasi ketiga, petugas mengamankan barang bukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 Gram, dengan rincian 1paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram didalam amplop putih yang ditemukan dalam Kamar.

Kemudian uang sejumlah Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna Hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.

Kasat Resnarkoba menambahkan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut dalam rangka penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,” Pungkas AKP Irwanta. (Pea/Rill)

Muhammad Rafii Kembali Pimpin DPC PKN Langkat Periode 2025–2030: Tegaskan Perang Total Terhadap Narkoba 

0

DETEKSI.co-Langkat, Muhammad Rafii resmi kembali diberikan mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2030. Keputusan bulat ini disambut riuh oleh para kader PKN Langkat dibawah kepemimpinan Rafii yang dikenal tegas, lugas, dan tak berkompromi terhadap segala bentuk penyimpangan sosial di wilayah Langkat.

Dalam pidato penerimaannya, Rafii langsung menggebrak dengan menyampaikan bahwa PKN Langkat ke depan bukan hanya akan menjadi organisasi pemuda biasa, melainkan kekuatan rakyat yang berakar kuat di bawah dan siap menjadi barisan depan dalam mengawal jalannya pemerintahan Kabupaten Langkat.

“PKN Langkat bukan alat politik. Bukan pula ornamen seremonial. Kita adalah kekuatan sosial yang hidup dan tumbuh bersama rakyat. Siapa pun yang mencoba mengkhianati rakyat, baik itu di ruang kekuasaan atau di balik kejahatan sosial seperti narkoba, akan berhadapan langsung dengan kami,” tegas Rafii.

Lebih lanjut, Rafii menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba sebagai musuh terbesar rakyat Langkat hari ini. Ia menyebut narkoba sebagai alat pembunuh generasi yang bekerja secara sistematis dan diam-diam melumpuhkan masa depan anak-anak bangsa.

“Saya tidak peduli kamu siapa. Pejabat, aparat, politisi, pengusaha, preman, atau bahkan yang mengaku tokoh masyarakat jika kamu bermain-main dengan narkoba, maka anggap saja kamu sudah menandatangani deklarasi perang dengan PKN Langkat”, seru Rafii.

“Kami tidak akan menunduk ! Tidak akan diam ! Jangan pernah coba-coba menjadikan Langkat ini sebagai ladang jual-beli racun generasi. Selangkah kamu menyebar narkoba, selangkah pula kami akan menghancurkan jalanmu. Kami punya akar di desa, di kota, di sekolah, di kampus, bahkan di jalanan. Kalian tidak akan bisa bersembunyi!” tambahnya.

Di periode kedua kepemimpinannya ini, Rafii juga berjanji akan menata ulang struktur organisasi PKN Langkat dari tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan. Menurutnya, keberadaan PKN harus terasa dan menyatu dengan denyut kehidupan masyarakat, di Stabat (02/08/2025).

“Kami akan bangun jaringan kepemudaan yang militan, visioner, dan siap menjadi mitra kritis sekaligus mitra solutif bagi pemerintah daerah. Kami tidak mau hanya jadi penonton. Kami adalah bagian dari masa depan Langkat,” ujarnya.

Kader-kader PKN Langkat menyatakan siap bersatu di bawah komando Rafii untuk melanjutkan perjuangan mewujudkan Langkat yang bersih dari narkoba, bebas dari korupsi, dan kuat dalam pemberdayaan pemuda.

Muhammad Rafii bukan hanya kembali sebagai ketua—tapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap kebusukan sosial yang telah lama mencengkeram bumi Langkat. (Tim)

Kejari Batam Apresiasi Putusan PT Kepri Batalkan Klaim OMS Atas Kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114

0

DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Putusan sebelumnya memenangkan gugatan perdata PT Ocean Mark Shipping (OMS) Inc atas kepemilikan kapal MT Arman 114.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyebut putusan tersebut sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam perkara pidana pencemaran lingkungan yang menyeret kapal super tanker berbendera Iran itu.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, Priandi mengatakan bahwa majelis hakim banding menilai PT OMS tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan kapal tersebut.

Putusan itu, lanjutnya, menjadi angin segar bagi Kejaksaan yang sebelumnya menyatakan banding atas putusan PN Batam, yang dianggap keliru dalam menilai keabsahan kepemilikan kapal yang kini berstatus barang bukti dalam perkara pidana.

“Majelis hakim menyatakan gugatan OMS cacat hukum dan tidak berdasar, karena kapal MT Arman 114 merupakan barang sitaan negara dalam perkara pidana,” kata Priandi Firdaus, Jumat (1/8/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dokumen yang diajukan OMS hanya bersifat administratif dan tidak membuktikan kepemilikan sah. Dokumen itu, ujar hakim, lazimnya hanya dimiliki operator atau agen pelayaran. Selain itu, gugatan OMS dinilai berpotensi menghambat proses hukum pidana yang tengah berjalan.

Atas putusan itu, Andi, sapaan akrab Priandi menyambut baik langkah Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan bahwa MT Arman 114 merupakan barang bukti penting dalam perkara pencemaran laut yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami sejak awal menyatakan bahwa OMS tidak bisa membuktikan legal standing mereka. Putusan banding ini memperkuat posisi kami dalam mengeksekusi kapal super tanker MT Arman 114 sebagai barang sitaan negara,” ucap Andi.

Sebelumnya, terang dia, pada tingkat pertama, PN Batam mengabulkan gugatan OMS dan memerintahkan kejaksaan mengembalikan kapal kepada penggugat.

Putusan itu sempat memicu kritik tajam, termasuk dari sejumlah ahli hukum pidana. Mereka menilai pengadilan terlalu gegabah dalam menetapkan status kepemilikan terhadap barang bukti perkara pidana.

Kini, dengan putusan banding, status hukum kapal MT Arman 114 kembali tegak sebagai aset negara yang akan dilelang.

“Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang coba memanfaatkan celah hukum untuk merebut barang sitaan negara melalui jalur perdata,” tegasnya.

Untuk diketahui, sengketa hukum kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatannya berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau membatalkan putusan PN Batam dan menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc dan PT Pelayaran Samudera Corp terhadap Kejaksaan RI tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG yang dibacakan pada 31 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat kabur alias obscuur libel dan keliru mencampuradukkan jalur hukum perdata dan pidana.

“Penggugat salah menempuh jalur hukum. Gugatan seharusnya diajukan dalam ranah pidana, bukan perdata,” ujar Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Ocean Mark Shipping sebelumnya menggugat Kejaksaan lewat PN Batam untuk mempertahankan kapal MT Arman 114 yang telah dirampas negara. Mereka menggunakan dasar hukum derden verzet atau perlawanan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV).

Namun hakim berpendapat perkara pidana dan perdata memiliki ruang lingkup prosedur yang tak bisa dipertukarkan. Gugatan jalur perdata dianggap keliru dan tak berdasar.

“Hakim perdata tidak punya kewenangan membatalkan putusan pidana,” bunyi pertimbangan majelis.

Putusan juga menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana adalah ranah jaksa berdasarkan KUHAP, bukan tugas perdata dan juru sita.

“Meski KUHAP tak mengatur mekanisme keberatan pihak ketiga secara eksplisit, bukan berarti mereka bebas memilih jalur hukum sesuka hati,” ujar Priyanto.

Majelis pun menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi mengganggu tertib hukum acara.

Putusan ini otomatis membatalkan amar PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, yang sempat membuka ruang pemeriksaan substansi. Dengan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara gugur karena cacat formil.

Selain gugatan utama OMS, majelis juga menolak gugatan intervensi PT Pelayaran Samudera Corp. Keduanya dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.

Dengan keluarnya putusan ini, status kapal MT Arman 114 dan seluruh muatannya dikembalikan sebagai barang bukti dalam kasus pidana pencemaran laut yang telah inkrah.

“Objek sengketa tetap dalam kontrol negara. Eksekusi tetap menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Priyanto.

Ia menegaskan bahwa putusan ini penting sebagai penegasan batas yurisdiksi antara pengadilan pidana dan perdata, serta memperkuat posisi jaksa dalam mengeksekusi amar putusan pidana yang sah. (Hendra S)

Dandim 0212/Tapsel Pimpin Tim Patroli Menyusuri Medan Terjal Dan Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar

0

DETEKSI.co-Panyabungan, Personil Kodim 0212/Tapsel yang dipimpin langsung oleh Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M bersama aparat terkait lainnya dan masyarakat melaksanakan kegiatan Patroli Penertiban Kawasan Hutan dan menemukan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Desa Rao-rao Dolok Kec. Tambangan Kab. Mandailing Natal, Selasa (29/07/2025).

Adapun ladang ganja yang ditemukan Tim Patroli Kodim 0212/Tapsel seluas 3 Hektar dengan jumlah lebih kurang 30.000 batang, dan usia tanam bervariasi 3-5 bulan, selanjutnya Tim patroli memusnahkan barang bukti berupa ganja tersebut dengan mencabut tanaman ganja kemudian dibakar sampai habis

Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M kepada awak media menyatakan bahwa penemuan ladang ganja itu berawal dari patroli pemadaman kebakaran hutan lindung oleh Babinsa Koramil 14/KTN seminggu sebelumnya. Saat pelaksanaan patroli diperoleh laporan warga tentang aktifitas keluar masuk orang-orang tidak dikenal ke pedalaman perbukitan Tor Sihite yang diduga kembali menanam ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut, Babinsa dan Unit Intel Kodim melaksanakan pengintaian awal dan melaporkan hasilnya kepada Dandim 0212/TS. Setelah perencanaan yang cukup dan matang maka Kodim 0212/Tapsel bersama aparat terkait lainnya dan dibantu masyarakat setempat segera melaksanakan operasi pencarian dan pemusnahan ladang ganja dengan menyusuri perbukitan Tor Sihite dengan ketinggian 950 MDPL melaksanakan patroli yang menempuh perjalanan sekitar 4 jam dan menemukan ladang ganja seluas 3 Hektar,” ungkap Dandim

Lebih lanjut Orang nomor satu di Kodim Tapsel itu juga menjelaskan bahwa lahan ganja yang ditemukan di perbukitan Tor Sihite bukan yang pertama kali ditanami ganja oleh OTK, oleh karena itu pentingnya dilakukan pengawasan yang bertujuan untuk mencegah wilayah-wilayah pedalaman kembali ditanami tanaman terlarang ganja

“Pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu nawa cita pemerintah Presiden Prabowo, agar khususnya generasi muda dapat terhindar dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, salah satunya ganja, dan kita berharap kepada masyarakat agar menanam tanaman produktif yang lebih bermanfaat dan tidak melanggar hukum,” pungkas Pamen Lulusan Akmil 2004 itu.(Pendim212)