Beranda blog Halaman 343

Pemuda Tani Indonesia Tapanuli Tengah Resmi Dipimpin Ametro Pandiangan

0

DETEKSI.co – Tapteng, Ametro Pandiangan resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kabupaten Tapanuli Tengah setelah dilantik secara serentak dengan DPC PTI se-Sumatera Utara di Hotel Regale Internasional Convention Centre, Medan, Senin (30/6/2025).

Pelantikan ini juga menandai kepemimpinan baru Ari Wibowo sebagai Ketua DPD PTI Sumatera Utara.

Suasana hikmat dan penuh semangat mewarnai acara yang diawali dengan Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) yang berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Tani Indonesia, Sonny Suroyo, dalam sambutannya menekankan pentingnya dedikasi dan tanggung jawab pengurus DPC dalam memajukan pertanian di daerah masing-masing.

Beliau secara simbolis menyerahkan bendera pataka kepada Ametro Pandiangan, menandai dimulainya amanah kepemimpinan tersebut.

Hadir pula dalam acara ini Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Rahmat Rayyan, yang memberikan apresiasi atas suksesnya Musdalub dan pelantikan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen dan soliditas PTI dalam memajukan sektor pertanian di Sumatera Utara.

Ametro Pandiangan, saat diwawancarai pada Rabu (2/7/2025), menyampaikan visi dan misinya untuk memimpin DPC PTI Tapanuli Tengah.

Ia berkomitmen untuk menjadi representatif petani, khususnya petani pangan, hortikultura, dan kelapa sawit, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan melalui modernisasi pertanian berbasis teknologi.

“Harmonisasi antar pemuda yang energik dari berbagai daerah di Tapanuli Tengah sangat penting,” tegas Ametro.

“Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun Tapanuli Tengah, terinspirasi oleh kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.”

Ametro juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, berjanji untuk bekerja keras dan membawa nama baik organisasi.

Dukungan para senior dan komitmennya menjadi landasan kepemimpinannya periode 2025-2030.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh pengurus DPP PTI, Wali Kota Medan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, dan tamu undangan lainnya.

Sebelum pelantikan, seminar dan diskusi pertanian yang menghadirkan pemateri kompeten juga diselenggarakan, menjadi momentum penting bagi kemajuan sektor pertanian di Tapanuli Tengah dan Sumatera Utara. (Job Purba)

Wabup Adlin Tinjau Perbaikan Jalan di Dolok dan Tebing

0

DETEKSI.co – Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus mengedepankan efisiensi anggaran dengan memangkas kegiatan seremonial dan memfokuskan penggunaan dana untuk pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, terutama infrastruktur jalan.

Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan menyampaikan hal ini saat meninjau langsung peningkatan ruas Jalan Pensiunan–Dusun VII di Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, perbaikan jalan sepanjang lebih dari 2 kilometer ini merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Sergai tahun 2025.

“Meski dalam situasi efisiensi, pembangunan jalan tetap kami maksimalkan karena langsung berdampak bagi masyarakat,” ujar Adlin.

Ia juga mengimbau warga agar menjaga kualitas jalan dengan memperhatikan batas tonase kendaraan yang melintas, serta berkomitmen meniadakan pemborosan anggaran agar fokus pembangunan tetap berjalan.

Setelah dari Dolok Masihul, Wabup Adlin juga meninjau perbaikan Jalan Ikhlas di Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kepala Desa Dolok Manampang, Dedi T. Turnip, menyampaikan apresiasi kepada Bupati H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan atas terealisasinya janji kampanye untuk memperbaiki jalan desa. “Kini akses jalan menjadi lebih baik, memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Hal senada disampaikan warga Dolok Manampang, M. Saifuddin, yang menyebut infrastruktur yang baik sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kepala Dinas PUTR Sergai, Johan Sinaga, menambahkan bahwa ruas jalan Pensiunan–Dusun VII Dolok Manampang diperbaiki sepanjang 2.046 meter dengan lebar 3 meter. Sedangkan di Desa Paya Mabar dilakukan perbaikan hotmix sepanjang 505 meter, lebar 2,5 meter; rigid beton sepanjang 323 meter, lebar 3 meter; serta pembangunan tembok penahan tanah sepanjang 674 meter.

Seluruh proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2025.(Budi)

Heboh! Pengurus Masjid di Mesuji Ditegur Oknum DPRD karena Putar Suara Mengaji Jelang Azan

0

DETEKSI.co-MESUJI, Pada umumnya di seluruh Indonesia setiap Masjid bahkan Mushola ketika hendak memasuki Azan berkumandang selalu menghidupkan suara rekaman mengaji atau pengajian namun di salah satu Masjid yang berada di Kabupaten Mesuji Lampung diduga ditegur atau dilarang bahkan dilaporkan ke Polres Mesuji oleh salah satu Oknum DPRD Mesuji.

Masjid yang dilarang itu adalah Masjid Jami Arriyadz yang berada tidak jauh dari rumah salah satu oknum DPRD Mesuji berinsial PS.

Muhammad Duha sebagai Marbod Masjid Arriyad ketika dikonfirmasi, ia membenarkan teguran atau larangan terkait membunyikan suara rekaman mengaji atau pengajian yang menggunakan alat pengeras suara pada umumnya setiap hendak memasuki Azan berkumandang.

Padahal, kata Muhammad Duha, suara mengaji atau pengajian yang selama ini di hidupkan sebagai tanda atau imbauan bagi masyarakat yang beragama islam untuk bersiap siap agar bisa melaksanakan Ibadah Sholat berjama’ah di Masjid tersebut, ungkapnya, Rabu (2/7/2025).

Senada yang dikatakan Imam Sapi’i selaku salah satu pengurus Masjid tersebut. “Kami juga sudah mengikuti aturan yang di minta oleh oknum anggota DPRD tersebut agar supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya, sudah kita ikuti namun sangat disayangkan malah dirinya melaporkan hal ini ke Polres Mesuji,” jelasnya.

Bukan hanya PS yang menegur terkait permasalahan ini namun sang Istri nya pun turut serta menegur pihak pengurus Masjid.

“Ketika sang istri dari PS menegur saya, saat itu saya sedang melintasi depan kediamannya, lalu saya dipanggil agar untuk mampir dan disuruh duduk dalam ruang tamunya namun seketika itu beliau(istrinya PS) memberi tahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara ber irama pengajian atau mengaji tolong di kecilkan ya mas, karena sangat mengganggu dan suara itu sangat bising di dengar,” kata Sapi’i ketika mengikuti ucapan istri PS.

Lanjut, Sapi’i, “ketika tengah hari atau memasuki waktu Azan Zuhur itu dirumah saya terkadang banyak tamu yang datang dan karena pengeras suara yang dihidupkan Masjid itu sangatlah mengganggu obrolan kami, sehingga obrolan kami lakukan dengan suara keras karena tidak terdengar malah yang terdengar suara dari Masjid dan kalau bisa langsung saja Azan,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan melalui Telfon WhatsApp, oknum anggota DPRD belum dibalas sampai berita ini di terbitkan.

Namun dari hasil penelusuran media ini terkait hal tersebut, tim media ini mendapatkan surat prihal aduan Masyarakat tentang penggunaan alat pengeras suara di Masjid yang dilayangkan oleh salah satu oknum anggota DPRD Mesuji berinisial PS yang saat ini beliau juga menjabat sebagai Wakil Ketua II ke Polres Mesuji untuk Kasat Binmas Polres Mesuji.

Dalam surat tersebut tertulis, sehubungan banyaknya komplain dan aduan dari Masyarakat terkait penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ di Desa Brabasan yang di lakukan oleh Marbot masjid Jami’ Arriyadz Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung, terkait Hal tersebut sebenernya sudah kami sampaikan Melalui Pengurus Masjid Jami’ Arriyadz dan disampaikan juga secara lisan ke Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Mesuji, Namun sampai hingga sekarang belum ada Tanda tanda perubahan yang dilakukan oleh oknum Marbot tersebut, yang menjadi permasalahan oleh kami adalah tentang volume pengeras suara dan waktu menghidupkan pengeras suara yang menurut kami tidak mengindahkan.

Pihak Masjid tidak mengindahkan:

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

4. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam berbagai agama dan kenyamanan didalam Lingkungan Masyarakat, kami atas nama Masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolres melalui Kasat BINMAS Polres Mesuji untuk membantu menyampaikan dan membimbing serta mengingat kepada Marbot Masjid Jami’ Arriyadz yang berada di Desa Brabasan tentang penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Demikian surat aduan Masyarakat ini dibuat serta disampaikan, agar kiranya Bapak membantu dan memfasilitasi terkait hal tersebut diatas. Atas bantuanya serta kerja samanya di ucapkan terima kasih.

Begitulah isi surat prihal yang dilayangkan ke Kasat Binmas Polres Mesuji pada tanggal 29 Juni 2025 kemarin. (Yusri)

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Topan Ginting Terima Rp8 Miliar Tanpa Diketahui Gubernur Bobby Nasution

0

DETEKSI.co-Jakarta, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih tidak percaya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mengetahui Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting mendapatkan jatah Rp8miliar dari pemenangan tender proyek jalan.

Demikian Genti Garnasih dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (2/7/2025).

“Tidak mungkin kan Rp8 miliar itu tanpa diketahui oleh Gubernurnya, jadi begini ya, masa Kepala Daerah tidak tahu anggaran-anggaran yang menjadi pertanggungjawaban dia sebagai kepala daerah, itu kepada siapa dan bagaimana itu kan tidak mungkin,” ucap Yenti.

Yenti menuturkan, di sejumlah daerah, pimpinan daerah mempunyai kedekatan langsung dengan PUPR karena anggaran terbesar ada di sana.

“Apalagi ini ada nepotisme ya, nepotisme itu tidak harus dengan anak saudara dan sebagainya, orangnya dibawa itu nepotism, nah nepotisme itu tidak akan lepas dari KKN, korupsi kolusi nepotisme, nah ini yang terjadi memang seperti ini,” ujar Yenti.

Oleh karena itu Yenti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jujur dalam mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat korupsi pada proyek PUPR di Sumatera Utara. Pasalnya sebelum melakukan operasi tangkap tangan, KPK sesungguhnya sudah melakukan penyadapan sehingga tahu siapa saja pihak dalam pusaran korupsi proyek PUPR.

“Kalau OTT itu pasti sudah ada penyadapan, nah di penyadapan ini kita minta betul-betul kepada KPK itu untuk jujur deh, kita bisa melihat kok,” kata Yenti.

“Sebenarnya sudah tahu itu, di dalam penyadapan itu pasti sudah kelihatan, terlepas ya terlibat apa tidak dan itu harus memang diperiksa, itu sudah lihat sebetulnya, sudah kelihatan itu kan, itu kan penyadapan percakapan sekian lama orang-orang tertentu dan sebagainya,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 Miliar. Selain menangkap Topan yang merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utama Bobby Nasution, KPK juga menangkap 4 orang lain yang terlibat dalam kasus ini. (msn.com/id-id/berita/other/)

Sumber, KOMPAS.TV

Lapak Pedagang Di Jalan Khairil Anwar Tanjung Pura Ditertibkan

0

DETEKSI.co-Langkat, Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Langkat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, melakukan penertiban tempat berjualan yang ada disepanjang jalan Khairil Anwar Kelurahan pekan Tanjung pura, kecamatan tanjung pura, Rabu (2/07/2025).

Terlihat satu unit excavator mini melakukan eksekusi tempat – tempat berjualan yang menutupi saluran air dan bahu jalan, selain itu terlihat juga para pedagang melakukan pembongkaran tempat jualannya sendiri.

Kepala dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Langkat Ikhsan Aprija mengatakan bahwa penertiban ini sebelumnya telah dilakukan rapat dengar pendapat oleh komisi III DPRD Langkat terkait ketertiban umum.

“Sebelumnya telah dilakukan rapat dengar pendapat oleh komisi III DPRD Langkat, semoga dengan adanya penertiban ini para pedagang dapat berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Langkat. Alhamdulillah penertiban berjalan dengan lancar” terang Ikhsan Aprija.

Ketua Komisi III DPRD Langkat Pimanta Ginting, yang hadir saat penertiban berharap kedepannya para pedagang tidak lagi berjualan di bahu jalan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

“Dengan dilakukannya penertiban ini kedepannya Jagan ada lagi pedagang yang berjualan di bahu jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum, berjualan lah ditempat yang telah disediakan pemerintah dengan demikian diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Langkat” harap Pimanta Ginting.

Tampak juga hadir saat itu kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Langkat, kadis berhubungan Kabupaten Langkat, Dinas PUPR kabupaten langkat serta Forkopimcam kecamatan Tanjung pura. (AR Lim)

Gaji Perangkat Desa dan Gaji 13 ASN Gayo Lues Sudah Cair, Sebagian Lagi Belum Dicairkan Masih Proses

0

DETEKSI.co – Gayo Lues, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Gayo Lues, H Sukri SE,MM, mengonfirmasikan bahwa gaji 13 serta gaji untuk perangkat desa sudah sepenuhnya dicairkan. Hal ini menandakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai negeri di Gayo Lues, Selasa (2/7/2025).

Sukri menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan telah dilakukan dengan lancar, meskipun ada beberapa desa yang administrasinya belum lengkap.

Menurut Kaban, administrasi yang masih dalam proses melibatkan beberapa desa, namun sudah dalam tahap verifikasi di perbendaharaan.

“Saat ini, gaji 13 sudah dicairkan sepenuhnya. Beberapa desa yang administrasinya belum lengkap sedang diproses lebih lanjut dan dipastikan akan segera diselesaikan,” kata Sukri.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada penundaan dalam proses pencairan. “Tidak ada gaji yang tertunda. Semua sudah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya. Seraya mengatakan jika Dinas terkait belum mencairkan Gaji 13 berarti SPMnya belum diproses atau dinas tersebut terlambat memasukkan SPMnya ke BPKD, tegas Sukri.

Mengenai Surat Perintah Membayar (SPM), Kaban menegaskan bahwa pihak keuangan terus memonitor dan memastikan bahwa SPM telah diterima dan diproses dengan tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Sukri juga menghimbau kepada semua pihak terkait untuk segera melengkapi administrasi yang masih kurang agar proses pencairan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Dengan cairnya gaji 13 dan gaji perangkat desa ini, diharapkan para pegawai dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan Kabupaten Gayo Lues. (Tim/ril)

Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Inkracht

0

DETEKSI.co – Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari-Juni 2025.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga pada Rabu (2/7/2025) pagi
ini, melibatkan berbagai pihak dan menandai komitmen tegas dalam pemberantasan kejahatan.

Sebanyak 23 perkara terkait narkotika dimusnahkan, dengan barang bukti berupa 3.797,14 gram ganja dan 42,87 gram sabu.

Selain itu, pemusnahan juga mencakup 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), 1 perkara tindak pidana korupsi (KAMNEGTIBUM), dan 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Barang bukti dari perkara UU Kesehatan berupa rokok ilegal merk LUFFMAN (warna silver dan merah) sejumlah 15.000 bungkus yang dikemas dalam 30 kotak besar.

Kehadiran sejumlah pejabat penting turut memberikan dukungan dan pengawasan terhadap proses pemusnahan ini.

Di antaranya, Kepala Polres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Polres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga (Swendi), dan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga (Sri Wahyuni, S.K.M., M.Si).

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, melainkan juga simbol komitmen

Kejaksaan Negeri Sibolga dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum di Sibolga dan sekitarnya. (Job Purba).

Puskesmas Sarudik Tapteng Mangkrak: Anggaran Tak Cukup, Diduga CCO Melebihi Batas

0

DETEKSI.co – Tapanuli Tengah, Pembangunan Puskesmas Sarudik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai sorotan.

Proyek yang menelan anggaran hampir Rp2,7 miliar dari APBD Tapteng TA 2024 ini hingga kini belum rampung, hingga menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan transparansi pengelolaan dana publik.

Kondisi ini serupa dengan permasalahan yang terjadi di Puskesmas Poriaha, yang juga menjadi perbincangan karena kualitas pembangunannya.

Meskipun pagu anggaran Puskesmas Sarudik (Rp2.695.644.169) hampir sama dengan Puskesmas Poriaha (Rp2.755.000.000), kenyataannya gedung tersebut masih jauh dari kata selesai.

Akses masuk terkunci, dikelilingi seng pembatas yang rapuh, dan kondisi di dalam gedung memprihatinkan.

Lantai belum terpasang keramik, dinding belum diplester, dan sejumlah fasilitas penting seperti wastafel belum terpasang.

Lebih mengejutkan lagi, kusen, daun pintu, dan jendela terbuat dari kayu, berbeda dengan Puskesmas Poriaha yang menggunakan material PVC.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk menyelesaikan proyek sesuai gambar desain.

Pemkab Tapteng dikabarkan perlu mengalokasikan dana tambahan untuk merampungkan pembangunan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan adanya Change Contract Order (CCO) yang melebihi 30%.

Hal ini melanggar aturan pemerintah yang membatasi CCO maksimal 10% (Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya).

Penetapan CCO yang tinggi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan pengelolaan proyek.

Hingga beruta ini ditanyangkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Tapteng terkait permasalahan ini.

Wartawan masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk dari pihak rekanan, CV. Bintang Top Perumahan Sibuluan, untuk mengungkap duduk perkara pembangunan Puskesmas Sarudik yang terkesan terbengkalai ini.

Kejelasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur kesehatan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Tapteng. (Job Purba)

Ini Daftar Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia usai RUPSLB

0

DETEKSI.co-Jakarta, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, menetapkan perubahan susunan kepengurusan. Mayoritas atau sekitar 74,29 persen dari seluruh pemegang saham yang hadir memberikan persetujuan strategis terhadap agenda restrukturisasi penyehatan kinerja perusahaan.

“Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat arah transformasi komprehensif Garuda Indonesia,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam agenda RUPSLB melalui usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah disepakati penunjukan Eksitarino Irianto sebagai Direktur Human Capital & Corporate Service, Reza Aulia Hakim sebagai Direktur Niaga, Dani Haikal Irawan sebagai Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Direktur Teknik, dan Mawardi Yahya sebagai Komisaris Independen.

Pada kesempatan yang sama, Garuda Indonesia turut memberhentikan dengan hormat Enny Kristiani selaku Direktur Human Capital & Corporate Service, Ade R Susardi selaku Direktur Niaga, Tumpal Manumpak Hutapea selaku Direktur Operasi, Rahmat Hanafi selaku Direktur Teknik, Prasetio selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Timur Sukirno selaku Komisaris Independen.

Wamildan pun mengapresiasi kontribusi jajaran Direksi dan Komisaris yang telah menyelesaikan tugasnya serta mengucapkan terima kasih. “Bapak dan Ibu sekalian telah meletakkan landasan yang kokoh bagi proses restrukturisasi Garuda Indonesia dan pemulihan kinerja perusahaan yang kita jalani bersama,” ucap Wamildan.

Lebih lanjut, Wamildan menuturkan, susunan pengurus baru yang berasal dari kalangan internal Perseroan adalah wujud dari komitmen perusahaan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan di Garuda Indonesia.

“Hadirnya para talenta muda dari jajaran internal Garuda Indonesia Group merupakan kebanggaan tersendiri, karena ini menunjukkan kesiapan insan Garuda Indonesia untuk menjadi key driver (faktor pendorong utama) dalam menentukan arah perusahaan dan menjalankan tahapan transformasi dalam jangka panjang,” ujar Wamildan.

Berikut susunan terbaru jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia.

Direksi Garuda Indonesia :

  • Direktur Utama: Wamildan Tsani Panjaitan.
  • Direktur Operasi: Dani Haikal Irawan.
  • Direktur Niaga: Reza Aulia Hakim.
  • Direktur Teknik: Mukhtaris.
  • Direktur Human Capital & Corporate Service: Eksitarino Irianto.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia :

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Fadjar Prasetyo.
  • Komisaris: Glenny Kairupan.
  • Komisaris: Chairal Tanjung.
  • Komisaris Independen: Mawardi Yahya.

Penulis : Joniansyah

Sumber, TEMPO.CO

Saksi Mangkir, Sidang Dugaan Penggelapan Dana Rp 2,1 Miliar oleh Manajer BPR DMS Ditunda

0

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Daisy, Manajer Funding PT BPR Dana Mitra Sukses (DMS), lantaran saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan, Selasa (1/7/2025), tidak dapat datang.

Jaksa Penuntut Umum, Listakeri Syafriliana Anugerah, mengajukan permohonan penundaan kepada majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

“Kemarin, agenda sidangnya pemeriksaan saksi. Namun saksinya tidak bisa hadir, jadi sidang ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Listakeri, sapaan akrab jaksa Listakeri Syafriliana Anugerah, saat ditemui Rabu (2/7/2025).

Kasus yang menyeret Daisy menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pemalsuan pencatatan deposito dan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 2,1 miliar. Aksi tersebut dilakukan Daisy saat menjabat sebagai Manajer Funding PT BPR DMS sejak Desember 2016.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa memaparkan tindakan Daisy terjadi sejak April 2022 hingga Agustus 2023 di kantor PT BPR DMS yang berlokasi di Ruko A Nomor 7 Pasar Sukajadi, Kota Batam. “Terdakwa membuat bilyet palsu, memalsukan tanda tangan nasabah, dan mengelabui proses dokumentasi internal,” kata Listakeri di persidangan.

Daisy disebut memanfaatkan akses komputer milik customer service untuk mencetak bilyet palsu, kemudian menyusun dokumen seolah-olah pencairan deposito dilakukan sesuai prosedur. Setelah proses internal berjalan, dana deposito langsung ditransfer ke rekening milik orang-orang terdekatnya, yakni Yanti (teman) dan Hely (abang kandung).

Namun, lanjut Listakeri, seluruh transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem inti perbankan (core banking), yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Deposito DMS No. 057/DIR-DMS/V/2017, khususnya poin yang mewajibkan pencairan deposito hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan sah dari nasabah.

Beberapa nasabah yang menjadi korban di antaranya Joyce Eignery Zhen, yang memiliki Bilyet Nomor 1175 dan 1125. Seharusnya bilyet tersebut diperpanjang atas nama kakaknya, Santi, namun dana malah ditransfer ke rekening Yanti dan Hely.

“Selain itu, nasabah Santi dengan Bilyet palsu Nomor 1220 dicairkan tanpa permintaan, dana ditransfer ke Hely, serta nasabah Nurlela dengan Bilyet Nomor 0736, 0723, 1253, 1276, dan 1293 dicairkan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah. Dana juga masuk ke rekening Hely,” beber Listakeri.

Listakeri mengungkapkan, dari total kerugian yang timbul, PT BPR DMS mengalami kerugian Rp 2.128.057.400. Rinciannya, nasabah Santi merugi sebesar Rp 1,044 miliar, sementara nasabah Nurlela kehilangan Rp 1,084 miliar.

“Terdakwa Daisy baru mengembalikan dana senilai Rp 200 juta. Sisanya, sebesar Rp 1.928.057.400 belum tergantikan. Dana yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Listakeri.

Atas perbuatannya, Daisy didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). “Atas perbuatannya, terdakwa Daisy terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar,” ujarnya. (Hendra S)