Beranda blog Halaman 370

Gubsu Bobby Nasution Bantah Klaim Sumut Rebut Empat Pulau di Aceh: “Tidak Ada Istilah Merebut”

0
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

DETEKSI.co-Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution membantah tudingan bahwa pihaknya telah “merebut” empat pulau di wilayah Provinsi Aceh. Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan terhadap keempat pulau tersebut telah melalui prosedur resmi dan telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Enggak ada istilah merebut. Ini soal batas wilayah antarprovinsi yang prosesnya diatur dan dibahas oleh tim teknis,” ujar Bobby usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada peserta CPNS 2024 di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah, baik antar kabupaten/kota maupun antarprovinsi, tidak bisa dilakukan sepihak. Semua harus dibahas bersama antara perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Contohnya dulu soal batas antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kedua pihak diundang Kementerian untuk membahas bersama, karena ini menyangkut tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Menurut Bobby, hal serupa juga berlaku untuk batas wilayah antarprovinsi, termasuk antara Sumatera Utara dan Aceh.

“Pembahasannya dilakukan secara teknis dengan perwakilan dari masing-masing provinsi. Termasuk pembahasan batas Sumut-Aceh, Sumut-Riau, dan Sumut-Sumbar. Semuanya dibahas secara resmi dan tidak bisa sembarangan klaim,” tegasnya.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Ketiganya terletak di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Pulau Lipan sendiri disebut telah hilang akibat abrasi.

Bobby mengklaim, status kepemilikan keempat pulau tersebut kini telah sah menjadi bagian dari Sumatera Utara berdasarkan keputusan resmi Kemendagri.

“Ini sudah disahkan di Kementerian,” ujarnya.

Terkait masih adanya warga yang memiliki KTP Aceh di wilayah tersebut, Bobby menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kalau soal KTP, saya belum cek secara detail. Nanti kami akan verifikasi secara berkala apakah warga di sana masih ber-KTP Aceh atau sudah Sumut,” pungkasnya.

Sebelumnya, menurut laporan SerambiNews.com, sejumlah bangunan milik Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang dilaporkan kini berada di wilayah administrasi Sumatera Utara, memicu polemik batas wilayah antardaerah.(Red)

Polsek Medan Tembung Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan, 4 Diduga Pemain Diamankan

0

DETEKSI.co – Medan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti melakukan penggerebekan lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Bhayangkara Gang Keluarga Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Jumat (30/05/2025).

Alhasil, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang sedang berada dilokasi dan mengamankan barang bukti 1 unit LCD meja judi tembak ikan, 1 unit chip coin dan 2 Unit CPU.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul, S.H, M.H mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung merespons dengan meluncur ke TKP, ” Kata Jhonson.

Masih kata Kapolsek, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik darat maupun Online, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. (Pea)

Judi Togel di Wakop Simpang Mamaharpas Tembung Seperti Jual “Kacang Goreng”

0
Foto ilustrasi Judi toto gelap.
Foto ilustrasi Judi toto gelap.

DETEKSI.co – Deliserdang, Judi togel adalah bentuk perjudian yang ilegal di Indonesia dan memiliki ancaman hukum bagi pelaku dan bandarnya. Meskipun dilarang, praktik ini masih sering dilakukan, termasuk di daerah di kawasan simpang Mamahaspas, tepatnya di Warung Kopi (Warkop) di Jalan Medan-Batangkuis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu abang becak yang biasa mangkal disimpang Mamaharpas, mengungkapkan judi togel bebas beroperasi di warung tersebut. “Seperti jual “Kacang Goreng” judi togel di warkop itu bang. Mulai kupon togel, buku mimpi dan rekap nomor keluar bebas terpampang di atas meja warkop itu,” ujar abang becak yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Tambah abang becak itu, diduga omset sekali putaran nomor keluar penulis mampu meraup puluhan juta. Selain itu, disebut-sebut bandarnya merupakan orang kuat dan diduga memiliki beking dari oknum aparat penegak hukum (APH), makanya pihak kepolisian tidak ada yang berani mengerebek maupun melakukan penangkapan terhadap juru tulis judi togel di warko itu.

“Di warkop itu paling aman membeli nomor togel bang, karena yang beking diduga oknum berbaju loreng. Makanya tak ada polisi yang berani mengerebek judi togel disitu, sekali putaran nomor saja omset penulis itu mampu meraup puluhan juta, apalagi kalau tiga kali dalam sehari putaran nomor bisa ratusan juta omsetnya,” pungkasnya.

Sambungnya, warga masyarakat sekitar sudah lama berharap kepada pihak kepolisian supaya melakukan pengerebekan atau menangkap penulis togel di warkop itu, namun harapan itu sia-sia hingga sampai saat ini tak ada satupun aparat kepolisian yang berani melakukan pengerebekan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/5/2025) sore. “Ok bang kt cek,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (Tim)

Cegah Balap Liar, Kapolsek Sumbul dan Camat Silahisabungan Pasang Spanduk Himbauan di Jalan Lintas Sidikalang–Medan

0

DETEKSI.co-Dairi, Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan, S.H. bersama Camat Silahisabungan Iwan Simarmata serta para tokoh masyarakat dan ormas melaksanakan patroli sekaligus memasang spanduk himbauan “STOP Kegiatan Balap Liar” di Jalan Lintas Sidikalang–Medan, tepatnya di kawasan Lae Pondom, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat siang.

AKP Rapolo Tambunan mengatakan kegiatan ini digelar untuk mencegah aksi balap liar yang marak dilakukan oleh remaja di ruas jalan tersebut, serta sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

“Kami pasang spanduk agar para remaja sadar dan tidak melakukan balap liar lagi, sehingga warga merasa nyaman saat melintas,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Guna memaksimalkan pencegahan, Polsek Sumbul turut menggandeng jajaran pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan organisasi masyarakat (ormas) setempat.

“Kami ingin semua pihak berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari kegiatan yang membahayakan, terutama balap liar. Ini semata-mata demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tegas AKP Rapolo.

Spanduk bertuliskan “STOP Kegiatan Balap Liar” dipasang di beberapa titik strategis sepanjang jalan lintas yang rawan dijadikan arena balapan. Upaya ini merupakan kolaborasi antara Polres Dairi dan Pemerintah Kecamatan Silahisabungan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan kegiatan balap liar di seputaran Lae Pondom. Pihaknya berkomitmen melakukan patroli secara intensif di lokasi-lokasi rawan.

“Kami hadir untuk masyarakat. Bila ada gangguan kamtibmas, segera laporkan. Polisi akan segera menindaklanjuti,” tegas Kapolsek Sumbul.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh personel Polsek Sumbul, di antaranya Ps Kanit Intel Aipda AP Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Aipda M. Munthe, Aipda Poltak Aritonang, Briptu Jodi Sitorus, Bripka H. Panggabean, Brigadir Agustinus Simbolon, dan Bripda Wendi Ambarita.

Turut hadir pula Ketua SPSI-SPTI Kabupaten Dairi Rube Pintubatu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan dari berbagai ormas.(Zul)

2 Residivis Curanmor Ditembak Polisi

0

DETEKSI.co-Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang tak jera mengulangi aksinya.

Pelaku yang diamankan adalah Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52), warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Candra SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa malam (27/5/2025). Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 2055 AJU di dalam garasi rumahnya dengan kondisi stang tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat di motor. Pintu garasi digembok, namun kunci gembok diletakkan di tiang jendela rumah.

Keesokan paginya, korban mendapati garasi telah terbuka dan sepeda motornya raib. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Kamis sore (29/5/2025), polisi meringkus pelaku Rudiansyah di kawasan Jalan Nuri 18, Perumnas Mandala. Dari interogasi awal, Rudi mengakui aksinya dilakukan bersama Ganda Sayuti. Tak lama, petugas berhasil membekuk Ganda di Jalan Sempurna Gang Melati 48, Tembung Pasar 7.

Dalam pengakuannya, Rudi berperan masuk ke rumah korban dengan memanjat pohon jambu dan tembok setinggi enam meter, mengambil kunci gembok, lalu menutup kamera CCTV dengan kain sebelum membawa kabur sepeda motor dan baterai mobil. Sementara Ganda berperan sebagai pengawas dari atas pohon.

Setelah berhasil, mereka membawa hasil curian ke Tanah Garapan Jermal XV dan menyerahkannya ke seorang bernama Hengki (DPO) untuk dijual. Namun Hengki tidak kembali.

Polisi kemudian membawa kedua pelaku ke lokasi untuk pengembangan kasus. Namun saat turun dari kendaraan, keduanya mendorong salah satu petugas, Aiptu Yakub Sitorus, hingga tercebur ke parit, dan mencoba melarikan diri.

“Tim memberi tembakan peringatan ke udara dua kali, tapi tak dihiraukan. Akhirnya petugas menembak kaki kedua tersangka untuk melumpuhkan,” jelas Iptu Dian.

Kedua tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, baterai mobil, dan rekaman CCTV juga diamankan.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Penindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tutup Iptu Dian.(Ril)

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Tanjungbalai

0

DETEKSI.co – Tanjungbalai, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau 9 kilogram. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut di dua lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn (30/5).

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram.

Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7.000 gram. Berdasarkan pengakuan, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.

Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Kombes Pol Calvijn.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (Pea)

Pewarta Polrestabes Medan Tak Henti Laksanakan Jumat Barokah

0

DETEKSI.co – Medan, Chairum Lubis SH Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melaksanakan “Jumat Barokah” dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota, Jumat (30/5/2025).

Kegiatan itu bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini tidak lain sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan dan kekompakan antara pengurus dan anggota.

Lanjut pria yang memiliki jiwa sosial ini menyebutkan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.

“Semoga jalinan silaturhmi ini terus dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat bagi keluarga,” ujar Chairum.

Tak lupa, Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar dirinya cepat pulih. “Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini,” pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir. (Pea)

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita Uang Tunai dan Aset Miliaran Rupiah

0

DETEKSI.co-Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan besar yang melibatkan pelaku lokal hingga internasional. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar secara langsung memaparkan hasil pengungkapan kasus yang mencengangkan.

Dalam operasi besar tersebut, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari senjata api rakitan, kendaraan, aset properti berupa rumah, ruko, dan kos-kosan, hingga uang tunai senilai Rp1,4 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan speed boat dan kebun pinang milik jaringan pelaku.

Kapolda: Tidak Hanya Pemakai, Bandar dan Pengendali Jadi Target Utama
Irjen Pol Krisno menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti di pemakai semata.

“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan bahwa Jambi merupakan daerah strategis lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri, terutama di kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit.

Kapolda juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba berpotensi memicu kejahatan lain, seperti kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, hingga terorisme. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat — dari BNN Provinsi, pemerintah daerah, hingga tokoh agama — untuk turut serta memperkuat upaya rehabilitasi terhadap pengguna, sembari menindak tegas bandar dan jaringan mereka.

“Untuk bandar besar, kita harus ‘matikan aliran darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,” tambahnya.

Delapan Lokasi Penggerebekan, Modus Beragam
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser menjelaskan detail teknis pengungkapan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, termasuk di wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Kota Jambi.

“Kami temukan modus penjualan melalui sistem ranjau, transaksi bank, bahkan pasangan suami istri yang mengedarkan langsung dari rumah,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan sangat beragam, mulai dari senjata rakitan, uang tunai miliaran rupiah, hingga properti dan kendaraan. Ernesto juga menyebut, pihaknya berhasil menelusuri jaringan internasional yang memasukkan narkoba dari Pulau Nipah (Batam) ke Tanjung Jabung Barat dan Timur, hingga akhirnya tersebar di Jambi.

“Dari total barang bukti 50 kilogram, saat kami ungkap hanya tersisa 29 gram. Ini menunjukkan cepatnya perputaran barang di pasar lokal,” terang Ernesto.

Jerat Hukum Berlapis dan Seruan ke Masyarakat
Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ernesto juga menekankan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah strategis kami menghancurkan jaringan dari hulu ke hilir.”

Menutup konferensi pers, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada kerabat atau keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk segera mendapatkan rehabilitasi.

“Bagi pengguna, kami terbuka untuk bantu rehabilitasi. Tapi untuk bandar, besar maupun kecil, kami akan kejar hingga ke pucuk jaringannya. Tidak ada tempat bagi narkoba di Jambi!” tegas Kombes Ernesto.

Sebagai penutup, jajaran kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata api, uang tunai, hingga rincian aset-aset yang disita. Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap pelimpahan pasca-Idul Adha 2025.(Red)

AJH Desak Pemerintah Prabowo-Gibran Tindak Tegas Modus Perdagangan Manusia Berkedok Lowongan Kerja di Asia Tenggara

0
Ketum DPP AJH, Dofuzogamo Gaho, SH soroti perdagangan manusia berkedok lowongan kerja.
Ketum DPP AJH, Dofuzogamo Gaho, SH.
DETEKSI.co-Medan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH), Dofuzogamo Gaho, SH, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera melakukan deteksi dini terhadap praktik perdagangan manusia yang berkedok penawaran pekerjaan sebagai operator industri di Thailand, Kamboja, dan Myanmar.

Dofu Gaho menilai, tindakan nyata dari pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah makin banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat perdagangan manusia yang menyamar dalam bentuk perekrutan tenaga kerja ilegal.

“Tidak cukup hanya omong-omong. Pemerintah harus bertindak konkret, mulai dari memperketat proses pengurusan paspor terutama untuk tujuan ke tiga negara tersebut, hingga memperkuat patroli di pelabuhan-pelabuhan kecil,” tegas Dofu saat diwawancarai wartawan di Medan, Kamis (29/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya peran petugas Imigrasi dalam memberikan edukasi kepada para pemohon paspor yang akan bekerja ke luar negeri.

“Petugas harus menjelaskan secara terbuka bahwa saat ini Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi dalam hal penempatan tenaga kerja ke Thailand, Kamboja, maupun Myanmar,” tambahnya.

Menurutnya, sinergi lintas kementerian dan lembaga sangat dibutuhkan untuk mengurangi potensi masyarakat tergiur bekerja secara ilegal. Ia bahkan meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Polri segera turun tangan untuk mengungkap aktor-aktor utama di balik jaringan ini.

“Sudah saatnya BIN dan intelijen Mabes Polri membongkar dalang dari sindikat ini. Negara ini tak henti-hentinya diguncang isu seperti perdagangan organ tubuh, perjudian online maupun offline, dan ijazah palsu. Seolah kita hidup di negara yang kehilangan wibawa hukum,” ujarnya prihatin.

Dofu juga menyoroti lemahnya kinerja Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), yang menurutnya seharusnya menjadi ujung tombak dalam pelayanan, penempatan, pengawasan, dan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, ia menyoroti meningkatnya minat WNI bekerja sebagai operator judi online di luar negeri. Dofu menyebut, banyak dari mereka sebenarnya sadar akan risiko, tetapi terpaksa berangkat karena tekanan ekonomi.

“Ironisnya, mayoritas yang berangkat justru berada di usia produktif, antara 19 hingga 35 tahun. Bahkan banyak yang sudah berpendidikan sarjana. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.

DPP AJH menegaskan pentingnya campur tangan negara dalam upaya penyelamatan WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, terutama di tiga negara ASEAN yang disebutkan.

“Pemerintah harus benar-benar hadir. Ini soal nyawa, martabat, dan citra Indonesia sebagai negara hukum yang peduli terhadap rakyatnya,” pungkas Dofu Gaho. (Red)

Kasus Penganiayaan Tiurmaida Sedang Ditangani, Pelapor Masih Komunikasi dengan Penyidik

0

DETEKSI.co – Medan, Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Medan menegaskan bahwa kasus penganiayaan Tiurmaida Br Sidebang (49) warga Jalan Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas hingga saat sedang ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Bukan diendapkan atau tutup mata kita, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” tegas Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga SH, Kamis (29/5/2025) siang.

Dijelaskan, dalam kasus ini Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan pihak terlapor sebagai bagian dari upaya penyidikan, yang bertujuan untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti dalam kasus ini.

Polisi juga telah memfasilitasi mediasi sebagai upaya penyelesaian pada 28 April 2025, termasuk gelar apakah bisa naik sidik karena kasus ini split atau saling lapor.

“Petunjuk terakhir, gelar untuk semua Laporan Polisi (LP) yang terkait perkara ini, baik di Polres dan Polsek Patumbak dijadwalkan minggu depan,” terang Dearma.

Dearma menyebut bahwa pada proses mediasi antara pelapor dengan pihak-pihak terlapor belum tercapai. (Pea)