Beranda blog Halaman 383

Kejati Kepri Limpah Penuntutan Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Penundaan Kapal ke Kejari Batam

0

DETEKSI. co-Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi melimpahkan berkas tahap dua tersangka Hari Setiobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (19/5/2025). Pelimpahan ini menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Hari Setiobudi diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan penundaan kapal di Pelabuhan Batam. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat BP Batam dan pengusaha pelayaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi berkas penyidikan Hari telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati Kepri dan diserahkan ke JPU untuk proses hukum lanjutan. “Pelimpahan dilakukan hari ini untuk tersangka Hari Setiobudi. Sementara satu tersangka lainnya, Heri Kafianto, belum bisa dihadirkan karena sedang sakit dan masih ditahan di Rutan Batam,” ujar Priandi.

Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial BP Batam tahun 2015, merupakan tersangka kedua dari unsur BP Batam. Selain dua pejabat tersebut, kejaksaan juga telah menahan dua pelaku dari pihak swasta: Alan Roy Gema, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana, serta Syahrul, Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Dugaan korupsi bermula dari kolusi antara oknum BP Batam dan pengusaha pelayaran dalam pengelolaan jasa penundaan kapal. Pungutan yang seharusnya menjadi pemasukan negara diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi.

“Peran tersangka dari unsur BP Batam sangat dominan, terutama dalam hal pengaturan teknis dan administrasi layanan tersebut. Proses penuntutan akan menggali lebih dalam peran masing-masing pelaku,” jelas Priandi.

Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 miliar, terdiri dari Rp 9,63 miliar dalam rupiah dan 46.252 dolar AS.

Dengan dilimpahkannya berkas Hari Setiobudi, kewenangan penanganan perkara kini berada di bawah JPU. Priandi menambahkan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.

“Kami menargetkan seluruh kelengkapan administrasi segera rampung agar proses persidangan dapat segera dimulai,” pungkasnya. (Hendra S)

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

0

DETEKSI.co-Batam, Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (16/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan analisis penumpang yang dilakukan secara bersama antara Bea Cukai dan Subdit III Bareskrim.

“Petugas Bea Cukai bersama tim Subdit III melakukan pendalaman informasi, peningkatan pengawasan, serta analisis terhadap penumpang yang transit di Jakarta dan memiliki tujuan akhir Kendari,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, demikian dikutip laman Humas Polri.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial IZ (39), M (41), dan EH (32). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas awalnya mencurigai gerak-gerik IZ yang kemudian diperiksa dan ditemukan membawa paket berbungkus cokelat berisi sabu, yang disembunyikan di badan dan dalam sol sepatu.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa M dan EH juga menyembunyikan bungkusan cokelat berisi sabu di dalam sol sepatu mereka,” lanjut Brigjen Eko.

Ketiganya mengaku akan melakukan perjalanan menuju Jakarta dengan tujuan akhir Kendari, Sulawesi Tenggara. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam guna penyelidikan lebih lanjut. (Hendra S)

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

0

DETEKSI.co – Medan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit AKBP Dr. Parulian Samosir, SH., MH menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono, pada Sabtu (17/5/2025).

Ia menyebut pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.

“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.

Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari daerah asal.

Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Pea)

Ditres Narkoba Polda Sumut Gerebek D’ Red KTV & Club, 21 Pengunjung, Waitress dan Dua Petugas Keamanan Diamankan

0

DETEKSI.co – Medan, Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali menoleh keberhasilan mengungkap praktik penjualan narkoba di tempat hiburan malam. Kali ini, D’ Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, menjadi sasaran penggerebekan pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, MH, mengungkapkan kali ini pihaknya membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan manajemen tempat hiburan malam D’ Red KTV & Club.

“Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) pada kemarin malam, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 orang pengunjung harus kita amankan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tidak hanya itu tiga orang terdiri dari pramusaji (waitress) yang diduga menjual narkoba dan dua petugas keamanan karena mencoba menghalangi penggerebekan turut diamankan,” kata Kombes Pol Jean Calvijn.

Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut dan turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir yang diperjualbelikan kepada pengunjung dengan harga yang bervariasi.

“Pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya membidik pelaku lapangan tetapi juga menyeret unsur manajemen di tempat hiburan malam tersebut,” pungkasnya. (Tim)

Tanpa ke Samsat, Ini Cara Mudah Perpanjang STNK

0
STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya. © KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya. © KOMPAS.com/DIO DANANJAYA

DETEKSI.co-Jakarta, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Surat yang memuat beberapa informasi mulai dari bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan ini wajib dibawa oleh setiap pengendara.

STNK juga bisa menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan.

Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi signal:

  1. Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal
  2. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
  3. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
  4. Selanjutnya masukkan foto E-KTP
  5. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  6. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
  7. Registrasi berhasil
  8. Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:

  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotorP
  2. ilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  6. Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP
  6. Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
    Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

 

Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :

  1. Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
  2. Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
  3. Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
  4. Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
  5. Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKP di aplikasi Signal. (Net)

Sumber, Kompas.com

Datang ke Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahat, Kombes Gidion Didoakan Santri Jadi Pemimpin Amanah

0

DETEKSI.co – Medan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin, Jalan Muspika Gang Cemara III Tanjung Sari Batangkuis, Deli Serdang, Sabtu (17/5/2025) malam.

Pimpinan Ponpes Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin, Ustadz Zulfan Effendi Nababan menjelaskan, kunjungan orang nomor satu di Polrestabes Medan tersebut untuk mempererat tali silaturahmi dengan pengasuh serta santri di ponpes yang ia pimpin.

“Kunjungan Kapolrestabes Medan dalam rangka mempererat tali silaturahmi. Saya berterima kasih atas kunjungannya di Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin ini,” ujar Ustadz Zulfan.

Dikatakan, silaturrahmi untuk menguatkan hubungan sinergitas antara kepolisian dengan tokoh agama dan kalangan pesantren untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam menjaga suasana kamtibmas.

Kedatangan Kapolrestabes Medan dan rombongan yang terdiri dari Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Kasat Lantas AKBP I Made Parwita, Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring disambut keluarga besar pengurus Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Ummahatul Mukminin.

Dalam kesempatan tersebut, para santri dan pimpinan ponpes mendoakan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan tetap menjadi pemimpin Polrestabes Medan yang amanah, dimudahkan segala urusannya dalam mengayomi masyarakat, serta diberi kesehatan dan kebaikan yang luas.

“Kami juga mendoakan Bapak Kapolrestabes Medan dan jajarannya, senantiasa dilindungi Tuhan Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Bahagia, mulia, dan sukses selalu. Aamiin Ya Rabal Allamin,” ucap Ustadz Zulfan. (Pea/Red)

Gibran Ajak Generasi Muda Ramaikan Pertanian dengan Teknologi Modern

0

DETEKSI.co – Humbahas, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan keterlibatan aktif generasi muda dalam sektor pertanian, memanfaatkan teknologi dan inovasi sebagai kunci kemajuan.

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Pusat Teknologi Tanaman Hutan dan Hortikultura (TSTH2) di Pollung, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025).

Gibran menekankan pentingnya minat generasi muda terhadap pertanian untuk masa depan Indonesia.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan, yang turut hadir, menyebut TSTH2 sebagai “pabrik bibit” nasional.

Luhut menjelaskan bahwa TSTH2 berperan krusial dalam mengurangi ketergantungan impor bibit dengan menghasilkan bibit unggul yang adaptif terhadap lingkungan lokal.

“Ini pabrik bibit, tidak perlu lagi impor,” tegasnya.

TSTH2, yang berdiri di lahan seluas 500 hektare di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), dilengkapi fasilitas modern seperti green house, screen house, pilot plant untuk uji coba tanaman, laboratorium pasca panen, gene bank tanaman obat, dan fasilitas produksi biofertilizer.

Fasilitas canggih ini mendukung pengembangan hilirisasi kemenyan dan tanaman herbal lainnya, seperti kunyit dan bunga telang, untuk produk fungsional.

TSTH2 juga tengah mengembangkan model pabrik bibit unggul guna memperkuat daya saing komoditas herbal dan hortikultura Indonesia di pasar global.

Setelah meninjau berbagai tanaman herbal dan hortikultura di laboratorium TSTH2, Wapres Gibran beserta rombongan kembali ke Jakarta melalui Bandara Silangit, Tapanuli Utara. (Job Purba)

Poldasu Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO Terlibat

0

DETEKSI.co – Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.

Kombes Pol Ferry mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media. “Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry.

Barang haram itu disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.

Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.

“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn.

Berdasarkan pengakuan, CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari.

“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.

Pengembangan penangkapan CT membawa polisi ke tersangka ZUL, yang ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan yang ditempati ZUL di Komplek Tasbih I, Medan.

“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.

ZUL disebut dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong. Ia disuruh menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu. “Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, dua tersangka lain, SUD dan KAM, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta.

“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.

Kombes Calvijn memastikan, seluruh kegiatan ini dikendalikan oleh dua pengendali berbeda.

“Kami identifikasi dua pengendali utama: BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

Dari keempat lokasi, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 100 kilogram. Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat ini.

“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” pungkas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (Pea)

Kabid Propam Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Dugaan Pelecehan Dilakukan Dua Perwira Polres Asahan

0

DETEKSI.co – Medan, Polda Sumatera Utara membantah tegas isu yang menyebutkan adanya dugaan tindakan pelecehan atau percabulan yang dilakukan oleh dua perwira Polres Asahan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam sesi doorstop di Komplek Tasbih, Medan, pada Sabtu (17/5/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bidpropam, termasuk pemeriksaan terhadap handphone dan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya perbuatan pelecehan maupun percabulan yang dilakukan oleh dua perwira kami di Polres Asahan,” ungkap Kombes Pol Julihan Muntaha.

Ia menambahkan, meski tidak ditemukan unsur pidana asusila, Bidpropam masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.

“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran prosedur seperti peminjaman handphone kepada tahanan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi etik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Julihan juga menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini berinisial SS, yang diketahui merupakan istri dari seorang DPO berinisial C, mantan personel TNI Angkatan Laut yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Yang bersangkutan merupakan istri dari DPO kami, inisial C, yang merupakan pecatan dari TNI. Jadi konteks laporan ini perlu didalami secara menyeluruh,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan bahwa proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. (Pea)

IWO Sibolga-Tapteng Kritik Sanksi Kompolnas Terhadap Kapolres Belawan

0

DETEKSI.co – Tapteng, Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng menyoroti keputusan Kompolnas menonaktifkan Kapolres Belawan pasca penindakan tegas terhadap tawuran di Tol Belmera Belawan, Minggu, 4 Mei 2025.

Ketua DPD IWO Sibolga-Tapteng, Benny Setiawan, mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat situasi yang genting saat kejadian.

“Kapolres harus bertindak cepat untuk melindungi warga dan mencegah eskalasi kerusuhan. Tawuran melibatkan senjata tajam dan berpotensi menimbulkan korban jiwa, termasuk warga sipil,” ujar Benny di Sibolga, Sabtu (17/5/2025).

Ia menekankan bahwa dalam situasi mencekam tersebut, tindakan terukur yang diambil Kapolres Oloan Siahaan patut dipertimbangkan, bukan langsung dinilai melanggar SOP.

Benny juga menyoroti kondisi Belawan sebagai wilayah rawan pelanggaran hukum di Medan.

Pernyataan Kompolnas yang terkesan terburu-buru, menurutnya, berpotensi memperkeruh suasana.

“Penilaian yang tergesa-gesa dapat menimbulkan konsekuensi negatif,” tegasnya.

IWO Sibolga-Tapteng mendesak Kompolnas untuk lebih teliti dan mengumpulkan data akurat sebelum mengeluarkan pernyataan publik.

“Sebagai wartawan yang menjunjung tinggi kode etik, kami berharap Kompolnas melakukan investigasi menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan yang dapat memojokkan pihak tertentu,” pungkas Benny didampingi pengurus PD IWO Sibolga-Tapteng.

Pernyataan Kompolnas yang terkesan prematur menimbulkan keraguan publik terhadap penanganan kasus ini. (Job Purba)