Beranda blog Halaman 382

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, AJH Ajak Tinggalkan Perbedaan Politik demi Indonesia Maju

0
Ketum DPP AJH, Dofuzogamo Gaho,SH Mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran mengusung Asta Cita dan program-program prioritas nasional.
Ketum DPP AJH, Dofuzogamo Gaho,SH
DETEKSI.co-Medan, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan aktivis, intelektual, dan profesional, untuk bersatu mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan Asta Cita dan program-program prioritas nasional.

Seruan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP AJH, Dofuzogamo Gaho, dalam pernyataan resmi kepada wartawan pada Selasa (20/5/2025) di Medan.

“Mari kita tinggalkan perbedaan pilihan politik. Saatnya kembali bersatu demi Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat. Kita harus menjaga persatuan dan menolak adu domba dari pihak asing yang tidak ingin Indonesia sejajar dengan negara maju,” ujar Dofuzogamo.

AJH: Wadah Intelektual yang Dorong Tata Kelola Pemerintahan Baik
Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) adalah organisasi yang mewadahi kaum intelektual dari berbagai latar belakang profesi, dengan fungsi utama sebagai “social control of the change” atau pengontrol sosial atas dinamika perubahan bangsa. AJH turut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional, sejalan dengan amanat konstitusi.

Menurut Dofuzogamo, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya menjadi tanggung jawab Presiden dan Wakil Presiden semata, melainkan juga butuh dukungan kolektif dari seluruh rakyat Indonesia.

“Pembangunan yang berkelanjutan sangat tergantung pada partisipasi rakyat. Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran adalah arah baru menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Apa Itu Asta Cita?
Asta Cita adalah delapan misi strategis yang menjadi dasar pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan visinya: “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Misi ini menyentuh seluruh aspek pembangunan nasional mulai dari ideologi, pertahanan, ekonomi, hingga penguatan toleransi dan lingkungan hidup.

Berikut Isi Lengkap Asta Cita:
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)
2. Memantapkan pertahanan negara, serta mendorong swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, dan biru.
3. Meningkatkan lapangan kerja, kewirausahaan, industri kreatif, dan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan SDM, sains, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta peran pemuda dan disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk nilai tambah dalam negeri.
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
7. Reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Meningkatkan harmoni lingkungan, budaya, dan toleransi antarumat beragama

Refleksi 27 Tahun Reformasi: Evaluasi dan Harapan Baru
Memperingati 27 tahun era reformasi, AJH menyoroti kenyataan bahwa cita-cita reformasi belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat. Masih banyak tantangan dalam bidang keadilan sosial dan pemberantasan korupsi yang belum tuntas.

“Reformasi harusnya berpihak pada rakyat. Tapi kini kita justru melihat rakyat tertekan dengan berbagai kebijakan pajak, sementara uang negara dikorupsi. Ini ironi yang harus dilawan,” kritik Dofuzogamo.

Namun ia juga menyampaikan optimisme bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo-Gibran memiliki komitmen kuat untuk membalikkan keadaan.

“Membangun bangsa ini tidak bisa instan. Tapi saya yakin, Prabowo-Gibran tidak main-main. Mereka bekerja serius. Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) perlu mendapat dukungan penuh dari semua pihak,” ujarnya.

DPP AJH mengajak semua pihak terutama tokoh masyarakat, aktivis, akademisi, dan media untuk meninggalkan konflik politik masa lalu dan bahu-membahu dalam menyukseskan agenda besar nasional. Hanya dengan kerja kolektif, persatuan, dan kesadaran bersama, cita-cita menuju Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat bisa tercapai.(Red)

Aktivis dan DPRD Soroti Dugaan Keracunan Karyawan PLTU Tapteng, RDP Segera Digelar

0

DETEKSI.co – Tapteng, Sejumlah aktivis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyoroti dugaan kasus keracunan yang menimpa seorang petugas Cooling Water Pump di PLTU Labuhan Angin. Insiden yang diduga terjadi baru-baru ini telah memicu reaksi cepat dari berbagai pihak.

Irsan Palupi Sihaloho, perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tapanuli Tengah, menggelar aksi tunggal di depan Kantor DPRD Tapteng pada Senin (19/05/2025).

Setelah berdialog dengan Ketua DPRD, Irsan menyampaikan rencana digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan mereka. Rincian tuntutan tersebut akan disampaikan kemudian.

Ketua DPRD Tapteng, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan tengah mengikuti rapat.

Pihaknya masih belum memberikan pernyataan lebih lanjut.

Sementara itu, Humas PLTU Labuhan Angin, Angga Nuzul, belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini hingga berita ini diturunkan.

Surat pemberitahuan aksi yang diterima menyebutkan bahwa seorang petugas Cooling Water Pump dilarikan ke rumah sakit di Sibolga diduga akibat keracunan saat bertugas.

Para aktivis menduga PT PLN Indonesia Power, pengelola PLTU Labuhan Angin, berupaya menutup-nutupi insiden tersebut dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan pelanggaran pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait pelaporan kecelakaan kerja juga turut disorot.

RDP yang akan segera digelar oleh DPRD Tapteng diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait insiden ini dan memastikan tindakan yang tepat diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Publik menantikan hasil investigasi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pihak terkait. (Job Purba)

Patroli Gabungan TNI-Polri Wujudkan Keamanan Belawan, Warga: Sekarang Lebih Aman

0

DETEKSI.co-Belawan, Situasi keamanan di wilayah Belawan, Kota Medan, semakin kondusif berkat patroli gabungan yang rutin dilaksanakan oleh personel TNI, Polri, dan unsur Muspika Kecamatan Medan Belawan. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi aparat dalam menanggulangi maraknya tawuran dan kejahatan jalanan yang sebelumnya meresahkan masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, bahkan sempat menjadi korban saat membubarkan aksi tawuran beberapa waktu lalu. Menyikapi kondisi tersebut, patroli gabungan terus digencarkan sebagai langkah preventif.

Pada Senin malam (19/5/2025), mulai pukul 19.30 WIB, puluhan personel dari berbagai unsur diberangkatkan dari Subdenpom I/5-1 Belawan untuk menggelar patroli skala besar. Rute patroli mencakup sejumlah titik rawan di kawasan Belawan, termasuk Jalan Stasiun, Jalan Sumatera, Jalan Selebes, hingga kawasan Yos Sudarso dan Pajak Baru.

Personel dan Armada yang Dikerahkan:

  1. Subdenpom I/5-1 Belawan: 1 personel, 1 unit motor trail
  2. Yonmarhanlan I Belawan: 8 personel, 4 motor trail
  3. Polres Pelabuhan Belawan: 15 personel, 2 mobil dinas, 6 motor trail
  4. Samapta Polda Sumut: 15 personel, 7 motor trail
  5. Brimob Polda Sumut: 15 personel, 5 motor trail
  6. Satpol PP Kota Medan: 10 personel, 5 motor trail
  7. Kecamatan Medan Belawan: 4 staf, 3 motor pribadi.

Apel pengecekan pasukan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, AKP Gultom. Usai apel, pasukan bergerak menyusuri rute yang telah ditentukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Warga Apresiasi Patroli Gabungan

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga merasa lebih aman dan nyaman berkat kehadiran aparat yang rutin berpatroli.

“Alhamdulillah, sejak ada patroli gabungan ini, situasi di kampung kami jauh lebih aman. Tawuran, begal, dan aksi kejahatan lainnya sudah berkurang. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut,” ujar Tio, warga Jalan Selebes, Belawan.

Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Subdenpom I/5-1 Belawan terpantau kondusif tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan.

Patroli gabungan ini akan terus digelar secara berkala demi menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat Belawan dari berbagai potensi gangguan kamtibmas.(Red)

Kapolres Langkat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

0

DETEKSI.co-Langkat, Polres Langkat menggelar Apel Pemberian Penghargaan kepada personel Berprestasi, bertempat di Lapangan Jananuraga Mako Polres Langkat pada Selasa, (20 /05/ 2025).

Apel yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., dan diikuti oleh para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta perwira dan personel Polres Langkat.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan rasa syukur atas segala limpahan rahmat Allah SWT sehingga apel dapat terlaksana dengan lancar. Beliau juga menekankan pentingnya dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, penghargaan diberikan kepada beberapa satuan dan bagian atas prestasi dan kontribusi luar biasa, antara lain:

1. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, atas keberhasilan mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental Sebanyak 20 Unit dan Penyelesaian Kasus Perkara Terbanyak Dari Bulan Januari Sampai bulan Mei Tahun 2025 Sebanyak 16 Kasus.

2.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Langkat Dedikasi Yang Tinggi Dan Loyalitas Yang Tinggi Dalam Upaya Pengungkapan Kasus Narkotika.

3. Polsek Padang Tualang, polres Langkat Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Atas Nama Su jarwo dan Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Atas Nama Ajuanda Ginting Munte.

4.Polsek Hinai, Polres Langkat Berhasil Mengungkap Kasus Pembakaran Dengan Sengaja Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Di Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai.

5.Polsek Pangkalan brandan, Polres Langkat Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atas Nama Melfa Ningsih Br Nainggolan.

6. Bagian Perencanaan (Bagren), Polres Langkat Kenirja Sangat Baik Dalam Pengembangan Dan Kemajuan Organisasi Polri.

“Bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras, kegigihan, dan sinergi semua personel, semoga dengan diberikannya penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, bukan hanya sebagai ajang unjuk prestasi.” Tambahnya

Mengakhiri amanatnya, AKBP David Triyo Prasojo kembali mengajak seluruh personel untuk terus menjaga semangat dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi kemajuan institusi Polri, khususnya Polres Langkat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan kesehatan kepada kita semua dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya. (Tim)

Menyalahi Aturan, Pemko Medan Bongkar Paksa Lahan Parkir Ilegal di Depan Dara Kupi 

0

DETEKSI.co-Medan, Menyalahi aturan Perda Kota Medan no 9 tahun 2009, Pemko Medan membongkar paksa lahan parkir ilegal Cafe Dara Kupi yang terletak dijalan Sei Batang Hari, simpang jalan Darussalam. Hal tersebut dibenarkan Plh Kasat Pol PP Kota Medan Wandro Malau saat di konfirmasi, Senin (19/5/2025).

Wandro mengatakan jajaran Pemko Medan yang terdiri dari personil Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan dan Kecamatan Medan Sunggal dibantu aparat TNI dan Polri melakukan pembongkaran lahan parkir ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat yang disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis.

“Sudah dibongkar dari pagi hingga siang ini, semuanya berjalan dengan lancar,”kata Wandro.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan bilang Wandro melalui Dinas SDABMBK Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Dara Kupi sebanyak tiga kali, namun karena tidak ada itikad baik dari pihak Dara Kupi sehingga dilakukan pembongkaran lahan parkir.

“Surat Peringatan sudah kita berikan sebanyak tiga kali termasuk juga surat pemberitahuan pengosongan dari Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,”ujar Wandro.

Untuk saat ini lanjut Wandro, parkir ilegal tersebut sudah dikembalikan fungsinya menjadi trotoar bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya.

Sementara itu ditempat terpisah Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan mengatakan pihak Dara Kupi sebelumnya melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir tempat usaha mereka.

“Jadi aspalnya sudah di bongkar, dikembalikan seperti semula, drainasenya juga sudah kembali berfungsi,”kata Gibson Panjaitan.

Saat ini Gibson Panjaitan mengatakan sedang melihat apakah ada struktur trotoar yang rusak, apabila ada kerusakan maka akan segera diperbaiki.

“Kita lihat dulu, yang pasti kalaupun ada yang mau mereka perbuat disana harus rekomendasi dari kita, jangan seperti ini main aspal langsung,”pungkasnya. (Red/d)

Rico Waas: Camat, Lurah & Kepling Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan

0

DETEKSI.co-Medan, Camat, lurah dan kepala lingkungan (kepling) diminta untuk mendata warga yang kemungkinan pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka pernikahan yang tidak tercatat guna memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Waas dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Medan Abdul Rahim di Balai Kota Medan, Senin (19/5/2025). Selain bersilaturahmi, kehadiran Abdul Rahim bersama rombongan juga untuk membahas kemungkinan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Medan dan PA Medan terkait wujud tanggung jawab ASN terhadap anak jika terjadi perceraian.

“Nanti kita akan instruksikan kepada jajaran wilayah untuk mendata dan menyampaikan kepada PA. Ya, tanpa kita ketahui, mungkin ada saja atau bahkan banyak kasus terjadi di masyarakat kita kalau pernikahan mereka belum atau tidak tercatat. Ketidaktahuan atau keterbatasan jangkauan mungkin jadi penyebabnya,” kata Rico Waas.

Selanjutnya terkait potensi MoU tentang ASN yang mengalami perceraian dengan skema pemotongan gaji untuk membiayai anaknya, jelas Rico Waas, akan dirancang terlebih dahulu melalui perangkat daerah terkait.

“Memang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kita siapkan konseling bagi ASN, kami mediasi agar mereka mengurungkan niat berpisah atau bercerai. Ini rencana yang baik, untuk keberlangsungan hidup anak-anaknya. Karena bagaimana pun itu tetap jadi tanggung jawab orang tuanya, apalagi laki-laki. Soal hubungan antar kedua pasangan secara status sudah selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PA Medan Abdul Rahim menyampaikan, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya bisa diakomodir untuk melaksanakan isbat nikah ke PA. Tentunya, bilangnya, upaya itu harus lewat dukungan dari Pemko Medan. Dengan demikian, harapnya, masyarakat bisa memiliki kepastian status pernikahan yang telah terjadi secara agama.

“Terkait MoU Pak Wali, misalnya terjadi perceraian di ASN, bisa saja mungkin mereka tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mungkin bisa dilakukan dengan pemotongan gaji untuk membiayai anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Yang jelas, dalam hal keagamaan, kami siap membantu Pemko Medan,” bilang Abdul Rahim. (Red/d)

Tragedi Kematian Petugas PLTU Labuhan Angin Picu Desakan RDP dari Sejumlah Elemen

0

DETEKSI.co – Tapteng, Seorang petugas Cooling Water Pump di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga meninggal dunia akibat keracunan saat bertugas.

Kejadian ini telah memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah, yang melakukan aksi damai di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pada Senin (19/5/2025).

Irsan Palupi Sihaloho, perwakilan aliansi tersebut, menyatakan telah bertemu dengan Ketua DPRD dan membahas tuntutan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD untuk segera menggelar RDP yang melibatkan pihak PLTU Labuhan Angin dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) yang disampaikan aliansi tersebut menyebutkan adanya dugaan upaya penutupan insiden oleh PT PLN Indonesia Power, serta dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan terkait lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

SPA tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur kewajiban pelaporan kecelakaan kerja.

Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SPA.

Sementara itu, pihak manajemen PLTU Labuhan Angin, termasuk Asisten Manajer Administrasi Ade Maranata Gorat dan Humas Angga Nuzul, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. (Job Purba)

Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tanjung Gusta

0

Kedua pelaku saat diamankan di Satnarkoba Polrestabes Medan. (DETEKSI.co/Is)

DETEKSI.co – Medan, Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya disamping tower.

Kedua pengedar tersebut adalah laki-laki bernama Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada, Senin (19/5/2025).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama Irfan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang tepatnya samping tower.

Selanjutnya pada hari Selasa (13/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Irfan dan petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram kepada Irfan.

Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler (Hp) dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa Erlius Gulo akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Irfan dan tidak lama kemudian Erlius Gulo datang menemui Irfan. Dimana petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama Irfan, namun saat Erlius Gulo menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Irfan dan petugas.

“Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata AKBP Tommy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pea)

RB. Napitupulu Ancam Mahasiswa Bea Siswa Bayar Uang Kuliah Penuh

0

DETEKSI.co-Medan, Ada-ada saja kelakuan dosen Universitas Darma Agung (UDA) yang satu ini. Mahasiswi yang sebelumnya mendapat bea siswa dari Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Partahi Siregar tiba-tiba dikatakan RB. Napitupulu harus membayar uang kuliah penuh. Pasalnya, gegara mahasiswi yang juga tenaga kebersihan (TKs) tidak bisa memenuhi permintaan RB. Napitupulu untuk datang besok Selasa (20/5/2025) bekerja membersihkan ruangan fakultas ekonomi.

“Saya dichat pak RB. Napitupulu untuk datang besok membersihkan ruangan di fakultas ekonomi. Kebetulan saya besok gak bisa karena ada acara keluarga. Kemudian pak RB. Napitupulu mengancam saya harus membayar penuh uang kuliah,” kata mahasiswi korban pengancaman yang tak bersedia namanya ditulis kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Saya bertanya, kenapa bisa seperti karena saya dapat bea siswa dan gaji berdasarkan SK yang dikeluarkan YPDA pimpinan Partahi Siregar.

Kemuduan RB. Napitupulu membalas jika keuangan sudah dipegang yayasan yang baru pimpinan Hana Nelsri Kaban. Jadi kalau dia dan TKs lain tidak mau bekerja maka semua fasilitas bea siswa akan dicabut.

Karena saya pemegang bea siswa resmi dan punya SK dari YPDA pimpinan pak Partahi Siregar, saya melawan. Saya bilang kalau bea siswa saya mau dicabut, saya konfirmasi dulu sama yayasan dibawah pimpinan pak Partahi karena beliau yang memberi SK bea siswa saya dan sampai sekarang saya masih menerima gaji dari YPDA pimpinan pak Partahi Siregar, jelasnya.

Lantas, RB. Napitupulu yang disebut-sebut diangkat Hana Nelsri sebagai Purek 1 membalas, “Saya kira tidak perlu kalau tidak percaya terserah”.

Mahasiswi ini merasa sangat aneh kenapa dia dan beberapa temannya TKs selalu diancam-ancam oleh oknum-oknum dari yayasan pimpinan Hana. Beberapa hari lalu dia dan 8 rekannya sesama mahasiswi dan juga TKs di UDA diusir dari asrama oleh Yudi Saputra dkk yang juga orang suruhan Hana Kaban.

“Kami sekarang tinggal di suatu tempat pak, tidak di asrama lagi,” katanya.

Sementara itu RB. Napitupulu yang dikonfirmasi melalui saluran whatsApp nya tidak memberikan respon.

Sebelumnya pada pagi hari, terjadi keributan di ruangan dosen fakultas Pertanian. Yudi Saputra Purek 2 versi Hana Nelsri Kaban mendatangi kantor dosen fakultas Pertanian bertujuan untuk mengosongkan ruangan Ir. Osten Samosir, MP.
pembantu dekan (PD) 1 yang meninggal 2 minggu lalu. Kemudian orang-orang di dalam ruangan mencegah Yudi karena barang-barang milik almarhum masih ada disana, namun Yudi keukeh akan mengosongkannya dengan alasan karena PD 1 versi mereka akan menempati ruangan tersebut.

“Kami tidak mengijinkan barang-barang pak Osten dipindahkan hingga nanti keluarganya datang menjemput,” kata Dekan Fakultas Pertanian Nelly Sinaga.

Perdebatan pun terjadi karena Yudi bersikukuh untuk mengosongkan ruangan. Nelly dan beberapa dosen lain tetap mempertahankan kantor WD 1 untuk sementara tetap kosong hingga keluarga Osten Samosir datang menjemput barang milik almarhum.

Kalah debat, akhirnya Yudi Saputra keluar dari ruangan kantor dosen fakultas Pertanian. (moe)

Konflik Yayasan Terus Melebar, 383 Mahasiswa Universitas Darma Agung Terancam Tak Terima Bantuan KIP Kuliah

0

DETEKSI.co-Medan, 383 Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) penerima Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk biaya hidup terancam tidak bisa mendapatkan anggaran yang dialokasikan pemerintah bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut.

Hal itu lantaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Iskandar Muda sebagai bank yang ditunjuk untuk penyaluran KIP Kuliah itu tidak bisa mencairkan pasca adanya dualisme kepengurusan di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).

Dualisme kepengurusan YPDA sendiri muncul saat Richard Elyas Pardede membuat akte baru dengan nomor 02 tahun 2025.

Dalam akte itu, Elyas Richard Pardede mengangkat Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua yayasan.

Wakil Rektor I UDA, Dr Lilis S Gultom yang dihubungi medanbisnisdaily.com, Senin (19/5/2025) membenarkan KIP Kuliah biaya hidup hingga kini belum diterima oleh 383 mahasiswa penerima bantuan.

Dikatakan, itu diketahuinya setelah perwakilan dari 383 mahasiswa tersebut menemuinya untuk mempertanyakan alasan kenapa biaya hidup yang ditransfer melalui rekening pribadi mahasiswa belum mereka terima sejak Maret 2025 yang merupakan waktu pencairan untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025.

“Iya, mahasiswa sudah mengeluhkan itu ke kami (pihak rektorat). Memang seharusnya dana KIP Kuliah untuk biaya hidup itu sudah dapat dicairkan pada Maret hingga batas Juni mendatang,” katanya.

Dikatakan, adapun besaran KIP Kuliah biaya hidup untuk mahasiswa dengan kisaran Rp 5.700.000 hingga Rp 6.000.000 per mahasiswa yang disalurkan setiap semester ke rekening mahasiswa penerima.

Masih kata Dr Lilis Gultom, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh pihak Rektorat UDA ke KCP BRI Iskandar Muda ternyata dana KIP Kuliah biaya hidup tidak dapat dicairkan dengan alasan harus diketahui serta ditandatangani oleh Rektor UDA definitif.

“Nah, kita sudah berulang kali memohon agar pihak BRI KCP Iskandar Muda untuk mencairkan bantuan KIP Kuliah biaya hidup untuk 383 mahasiswa penerima. Dan, pihak bank baru bisa mencairkan kalau ada surat pengantar dari Rektor UDA definitif yang dibuktikan dengan melengkapi salinan AHU dari SK Kemenkumham kepengurusan yayasan yang diakui,” katanya.

Sementara saat ini, katanya, di UDA sendiri belum adanya Rektor yang secara hukum diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi Sain, dan Teknologi dengan perpanjangan tangannya adalah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera.

Atas kondisi itu, lanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan kepada 383 mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Meskipun demikian, berbagai upaya, sambungnya akan dilakukan pihaknya termasuk menyampaikan kepada LLDIKTI Wilayah I Sumatera melalui tim monitoring dan evaluasi.

“Ini agar dana KIP Kuliah biaya hidup bagi 383 mahasiswa bisa segera dicairkan. Dan semuanya akan kami laporkan. Penyampaian ini kami lakukan karena sejak 15 Maret 2025 kegiatan akademik di UDA berada dibawah perlindungan dan pengawasan LLDikti Wilayah I Sumatera,” pungkasnya.

Pembayaran Uang Kuliah

Sementara Pj Rektor UDA versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Elyas Richard Pardede, Prof Suwardi Lubis mengeluarkan edaran kepada mahasiswa baik Strata-1 (S1) dan Pasca Sarjana (S2) terkait pembayaran uang kuliah tahun ajaran 2025/2026.

Dalam edaran yang dikeluarkan sejak 2 Mei 2025 itu, mengintruksikan kepada Dekan semua Fakultas dan Program Pasca Sarjana UDA untuk menginformasikan kepada mahasiswa agar membayar uang kuliah dengan langsung mengirim ke rekening atas nama Yayasan Perguruan Darma Agung QQ.UDA (Mahasiswa S1) dan Yayasan Perguruan Darma Agung QQ. PASCASARJANA (Mahasiswa S2).

Dengan adanya surat edaran itu membuat mahasiswa pun resah karena sebelumnya pembayaran uang kuliah mereka dilakukan secara tunai melalui kantor Wakil Rektor II.

Itu disampaikan salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik yang enggan ditulis namanya.

“Bingung lah kami bang. Karena biasa kami bayar uang kuliah itu tunai ke kantor WR II. Ini ada pulak informasi kalau pembayaran uang kuliah melalui rekening yayasan,” keluhnya.

Dan seperti pembayaran uang kuliah sebelumnya, dari pihak WR 2, mahasiswa akan menerima kwitansi tanda terima telah melakukan pembayaran yang terkoneksi ke sistem untuk bisa langsung mengakses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

“Ya, aku akan pertanyakan dulu lah bang ke pihak Dekan atau pihak WR 2 lagi,” pungkasnya.

Prof Suwardi Lubis yang dikonfirmasi, Senin (19/5/2025) hingga berita ditayangkan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

Diketahui hingga saat ini Pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera belum ada mengakui Rektor Universitas Darma Agung (UDA) akibat dualisme kepengurusan di yayasan milik keluarga besar TD Pardede itu.

Saat ini, ada 2 surat pemberitahuan penetapan Rektor UDA yang dikirimkan ke LLDikti Wilayah I Sumatera.

Dari Yayasan versi Richard Elyas Pardede yang diketuai oleh Hana Nelsri Kaban telah menetapkan nama Prof Suwardi Lubis sebagai Pj Rektor UDA.

Sementara berdasarkan hasil rapat senat pada 22 April 2025 menetapkan Dr Lilils S Gultom sebagai Rektor UDA menggantikan Dr Muhammad Ansori Lubis yang mengundurkan diri pada 11 April 2025 lalu.

Lantas jika melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, saat ini yayasan versi Elyas Richard Pardede tengah digugat oleh pengurus YPDA versi Partahi Siregar dengan nomor perkara : 239/Pdt.G/2025/PN Medan dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam SIPP itu bukan hanya Elyas Richard Pardede (Tergugat I), tetapi Partahi Siregar juga menggugat Hana Nelsri Kaban (tergugat II), Hotman Tulus Sianipar (Tergugat III), Ny Talenta Regina Kaban (Tergugat IV) dan Notaris Husni Adam.

Pada SIPP itu juga tertera, mengabulkan gugatan provisi penggugat. Memerintahkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk tidak melakukan segala tindakan hukum apapun yang mengatasnamakan Yayasan Perguruan Darma Agung yang berakibat akan mengganggu kegiatan Yayasan Perguruan Darma Agung sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (moe)