Beranda blog Halaman 440

Kejati Sumut Tahan Kadis Budparekraf Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau

0

DETEKSI.co – Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara/selaku KPA/PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH  menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh

minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (Pea)

Bupati Labuhanbatu Serahkan Bantuan Zakat ke Masyarakat Desa di Kecamatan Bilah Barat

0

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu, menyerahkan bantuan zakat untuk masyarakat kurang mampu yang berada di Kecamatan Bilah Barat. Kegiatan itu berlangsung di Masjid Al Azis, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (11/3/2025).

Dalam sambutannya, bupati mengucapkan terimakasih kepada Ketua Baznas Labuhanbatu, H. Syamsir Sitorus S.IP dan jajaran yang telah memberikan kesempatan penyerahan bantuan zakat kepada masyarakat desa yang berada di Kecamatan Bilah Barat.

“Alhamdulillah kita diberikan kesempatan oleh Baznas untuk menyalurkan bantuan zakat kepada masyarakat di Kecamatan Bilah Barat. Terimakasih kepada ketua Baznas Labuhanbatu dan jajaran,”ucapnya.

Bupati telah meminta kepada Baznas Labuhanbatu agar sistem penyerahan bantuan zakat diperhitungkan secara selektif, hal itu bertujuan agar pemberian bantuan yang disalurkan tepat sasaran, yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu.

“Insha Allah saya sudah minta kepada Baznas agar yang disalurkan itu tepat sasaran, kepada orang-orang yang tidak mampu. Kepada saudara kita yang belum mendapat bantuan, insha allah tahun depan kita mendapatkannya,”katanya.

Kepada masyarakat Labuhanbatu, Maya memohon doa agar kiranya mampu menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Sebanyak 459 Kepala Keluarga yang berada di 9 desa yang ada Kecamatan Bilah Barat menerima bantuan tersebut, diantaranya Desa Janji sebanyak 98 KK, Afdeling I 44 KK, Afdeling II 18 KK, Bandar Kumbul 52 KK, Kampung Baru 43 KK, Tanjung Medan 83 KK, Tebing Linggahara Baru 59 KK, Tebing Linggahara 59 KK, dan Desa Sei Bargot sebanyak 33 Kepala Keluarga.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Syahrizal Hasibuan, Wakil Ketua I Baznas Labuhanbatu H. Imran MA, Camat Bilah Barat M Noor Putra, Kepala Desa Janji, Nazir Hasibuan, Kepala Desa Tebing Linggahara Soleh Ritonga, Kepala Puskesmas Janji, drg Eka Apriana, dan tamu undangan lainnya.(Dn)

Bupati Karo Sidak di Pusat Pasar Kabanjahe Didampingi Dandim 0205/Tanah Karo

0

DETEKSI.co-Tanah Karo, Untuk mengantisipasi kenaikan harga dan kelangkaan bahan pangan kebutuhan pokok masyarakat di Bulan Susi Ramadhan 1446 H, maka Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M. Kes dan Wakil Bupati Karo Bapak Komando Tarigan, S.P., didampingi Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi mendadak) monitoring juga pengecekan secara langsung di Pusat Pasar Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara pada pagi ini (10/03) selesai upacara pengibaran bendera.

Juga ikut serta mendampingi Bupati pada kegiatan Sidak ini yaitu Kajari Kabupaten Karo Bapak Darwis Burhansyah,S.H,M.H., Kapolres Tanah Karo diwakili oleh Wakapolres, Para Kepala Dinas jajaran pemerintah Kabupaten Karo, Camat Kabanjahe, Kasatpol-PP Pemkab Karo, Lurah Padang Mas dan Lurah Laucimba, Babinsa Koramil 03/Berastagi dan Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi.

Bupati Karo Bapak Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M. Kes dan Wakil Bupati Karo Bapak Komando Tarigan, S.P., yang didampingi Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti beserta pejabat lain yang ikut rombongan dalam kesempatan tersebut mengecek satu persatu harga dan ketersedian stok barang bahan pangan kebutuhan mayarakat, juga sambil mengecek kebersihan dan kelengkapan fasiltas keamanan di Pusat Pasar Kabanjahe.

Hasil Sidak secara acak dan langsung yang dilaksanakan oleh Forkopimda Kabupaten Karo didapatkan data dan fakta harga sebagai berikut Minyak goreng/Minyak makan merek Minyakita Rp.19.000/Liter, Ayam potong Rp. 38.000/Kg, Beras Condong Yes Rp. 14.000/Kg, Beras Siudang Rp. 15.000/Kg, Beras Ramos Rp. 15.000/Kg., Beras Cap Jeruk Madu Rp. 15.000/Kg, Beras Cap Apel Rp. 13.000/Kg.

Sedangkan harga Gula Putih/Gula Pasir Rp. 18.000/Kg, Tepung Terigu Rp. 15.000/Kg, Mentega Rp. 21.000/Kg, Bawang Merah Rp. 40.000/Kg, Bawang Putih Rp. 50.000/Kg, Cabai Merah Rp. 40.000/Kg, Cabai Rawit Rp. 44.000/Kg, Tomat Rp. 12.000/Kg, Susu Kental Manis Cap Bendera Gold Rp. 17.000/Kaleng, Ayam Kampung Rp. 80.000/Kg, Telur ayam Rp. 60.000 / papan (isi 30 butir), Daging Sapi Rp. 150.000/Kg, Ikan Gembung Rebus Rp. 60.000/Kg, Ikan Densis Rp. 45.000/Kg, Ikan Nila Rp. 35.000/Kg, Ikan Mas Rp. 45.000/Kg.

Tampak Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo bersama Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti beserta berdialog langsung dengan para pedagang maupun pembeli mengenai harga dan juga stok ketersediaan barang di Bulan Suci Ramdhan 1446 H disaat Umat Islam melaksanakan ibadah puasa wajib, kegiatan inipuin dilaksanakan oleh Forkopimda Kabuapten karo dalam rangka mempersipakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.

Bupati Karo mengungkapkan “Hari ini kami Pemerintah Kabupaten Karo bersama Kodim 0205/Tanah Karo, Polres Tanah Karo, Kejari Kab. Karo beserta instansi terkait maupun Pemerintah Kelurahan Sidak mengecek secara langsung kondisi harga dan ketersedian stok bahan pagan khususnya Sembako di Pusat Pasar Kabanjahe untuk mengantisipasi kenaikan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) juga untuk mencegah terjadinya kelangkaan barang” ungkap Bapak Bupati.

Dandim 0205/Tanah Karo juga mengatakan “Forkopimda Kabupaten Karo beserta para Kepala Dinas, Camat dan Lurah bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan monitoring pengecekan secara langsung harga dan ketersediaan stok barang untuk mengetahui kondisi nyata di lapangan, kami melakukan ini sebagai upaya agar kesediaan kebutuhan pokok tetap ada dan stabil” katanya Pak Dandim. (PENDIM 0205/TK)

Kajian Filsafat dalam Pengembangan Kurikulum Deep Learning: Mewujudkan Pembelajaran Meaningful, Learningful, dan Enjoyful

0
Wakil Rektor I Universitas Battuta. Rudi Hermansyah Sitorus, S.Pd., M.Pd. (foto dok: deteksi.co)
Wakil Rektor I Universitas Battuta. Rudi Hermansyah Sitorus, S.Pd., M.Pd. (foto dok: deteksi.co)

Oleh : Rudi Hermansyah Sitorus, Laurensia Masri Perangin Angin, Rumiris Lumban Gaol, Prof. Dr. Hasratuddin, M.Pd

(Mahasiswa Doktoral Pendidikan Dasar UNIMED, Pembimbing/Dosen Pengampu Mata Kuliah Filsafat Pendidikan)

Dalam era digital yang terus berkembang, pendidikan mengalami transformasi besar, salah satunya melalui konsep deep learning yang kini menjadi landasan dalam pengembangan kurikulum pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengadopsi pendekatan ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih bermakna, berorientasi pada keterampilan, dan menyenangkan bagi peserta didik. Pendekatan ini tidak hanya bersandar pada metodologi pengajaran modern, tetapi juga memiliki dasar filosofis yang kuat dalam dunia pendidikan.

Filsafat Pendidikan dalam Deep Learning

Pengembangan kurikulum deep learning yang diterapkan Kemendikdasmen tidak terlepas dari berbagai kajian filsafat pendidikan yang berperan dalam membentuk pendekatan pembelajaran. Beberapa aliran filsafat utama yang mendasarinya meliputi:

Filsafat Konstruktivisme

Konstruktivisme, yang dikembangkan oleh tokoh seperti Jean Piaget dan Lev Vygotsky, menekankan bahwa pengetahuan dibangun melalui pengalaman dan interaksi sosial. Dalam konteks kurikulum deep learning, peserta didik didorong untuk menjadi pembelajar aktif yang mengeksplorasi dan memahami konsep melalui pemecahan masalah serta kerja sama.

Filsafat Pragmatisme

John Dewey, sebagai pelopor pragmatisme dalam pendidikan, menekankan bahwa pembelajaran harus berorientasi pada pemecahan masalah nyata yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum deep learning menerapkan metode seperti Project-Based Learning (PBL) dan Problem-Based Learning (PBL) agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan kreatif.

Filsafat Eksistensialisme

Dalam eksistensialisme yang dikembangkan oleh Søren Kierkegaard dan Jean-Paul Sartre, pendidikan dipandang sebagai sarana bagi individu untuk menemukan makna dan tujuan hidupnya. Oleh karena itu, kurikulum deep learning memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk mengeksplorasi minat, potensi, dan identitas diri agar mereka lebih terlibat dalam proses pembelajaran.

Filsafat Humanisme

Humanisme dalam pendidikan, yang dipengaruhi oleh pemikiran Carl Rogers dan Abraham Maslow, menekankan pentingnya pengalaman belajar yang holistik, mencakup aspek kognitif, emosional, dan sosial. Kurikulum deep learning mengadopsi pendekatan student-centered learning, di mana pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi unik masing-masing peserta didik.

Mewujudkan Meaningful, Learningful, dan Enjoyful Learning

Dalam praktiknya, kurikulum deep learning dirancang untuk menciptakan pembelajaran yang meaningful (bermakna), learningful (penuh manfaat), dan enjoyable (menyenangkan). Ketiga konsep ini berperan penting dalam membentuk pengalaman belajar yang optimal:

Meaningful Learning (Pembelajaran Bermakna)

Pembelajaran dianggap bermakna ketika materi yang diajarkan memiliki hubungan erat dengan pengalaman dan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik. Berdasarkan teori Ausubel, meaningful learning dapat meningkatkan pemahaman yang lebih dalam dan membantu peserta didik mengaitkan konsep baru dengan kehidupan nyata. Dalam kurikulum deep learning, hal ini diwujudkan melalui pendekatan contextual learning yang mengaitkan teori dengan praktik sehari-hari.

Learningful Learning (Pembelajaran yang Penuh Manfaat)

Pembelajaran tidak hanya harus bermakna, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat diterapkan dalam kehidupan. Konsep ini menekankan bahwa pendidikan harus mampu membekali peserta didik dengan keterampilan berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan pemecahan masalah yang dapat digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan pendekatan ini, peserta didik dapat lebih siap menghadapi tantangan global.

Enjoyful Learning (Pembelajaran yang Menyenangkan)

Proses belajar yang menyenangkan dapat meningkatkan motivasi dan minat peserta didik. Dalam kurikulum deep learning, game-based learning, experiential learning, dan collaborative learning menjadi strategi utama untuk menciptakan pengalaman belajar yang lebih interaktif dan menarik. Hal ini sejalan dengan filosofi humanisme yang menekankan pentingnya lingkungan belajar yang positif dan mendukung.

Kesimpulan

Pengembangan kurikulum deep learning oleh Kemendikdasmen bukan hanya sekadar inovasi metodologi, tetapi juga memiliki dasar filosofis yang kuat. Dengan mengadopsi prinsip konstruktivisme, pragmatisme, eksistensialisme, dan humanisme, kurikulum ini bertujuan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih bermakna, bermanfaat, dan menyenangkan. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mengembangkan keterampilan dan pemahaman yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Melalui pendekatan ini, sistem pendidikan di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan global dengan keterampilan abad ke-21.

Ramadhan Ceria, Mahasiswa Battuta Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

0

DETEKSI.co – Medan, Momen bulan suci Ramadhan kali ini mahasiswa/i Universitas Battuta memanfaatkan  dengan berbagi takjil kepada masyarakat khususnya kepada pengguna jalan.

Kegiatan rutin ini dilakukan setiap tahunnya, aksi kegiatan sosial dengan berbagi takjil kepada masyarakat pengendara roda dua, tukang becak dan Ojol (ojek online) yang melintas didepan kampus Universitas Battuta di Jalan Sekip, Simpang Jalan Sikambing, Kel. Sei Putih Timur No. 1, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Senin (10/03/2025).

Hal ini disampaikan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam Battuta (UKM HIMIBA), Muhammad Rizky menuturkan kegiatan yang kami lakukan ini sebagai bentuk kepedulian kepada saudara kami khususnya kaum muslimin yang melaksanakan ibadah puasa.

Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas semua kenikmatan serta masih diberikan kesempatan untuk menjalani ibadah puasa di tahun ini, ucap Ketua UKM HIMIBA diaminkan rekan-rekan mahasiswa lainnya.

Ditambahkan Rizky, Kegiatan bagi takjil ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin setiap tahunnya sebagai penerapan pengabdian kepada masyarakat, ketika di bulan suci Ramadhan sebagai bulan yang berkah untuk berbagi sebagai bentuk meningkatkan kepedulian dan rasa kemanusiaan di lingkungan masyarakat sekitar Universitas Batutta Medan.(Red/d)

dr. Maya Tekankan Perangkat Daerah Untuk Wujudkan Visi Misi Labuhanbatu Cerdas Bersinar

0

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.MKM, menekankan jajaran perangkat daerah Labuhanbatu untuk mewujudkan visi misi

“Labuhanbatu cerdas, bersinar, membangun desa dan menata kota”.

Arahan tersebut disampaikan dr. Maya pada saat memimpin rapat koordinasi antar perangkat daerah diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM. Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin 10/3/2025.

“Ada beberapa poin untuk menunjang capaian Visi Misi tersebut, yaitu kita harus fokus bekerja sesuai tupoksi kinerja kita,” ucap dr. Maya.

Diantaranya tambah Bupati, Peningkatan pendapatan (pajak dan retribusi), Penanganan sampah, Penanganan banjir, Penertiban pedagang di bagian-bagian jalan, Penertiban baliho, Kamar mandi yg bersih, Pelayanan paripurna rumah sakit, Pemenuhan kewajiban Pegawai, Efisiensi anggaran Setwan,
dan Peningkatan pelayanan publik.

Terkhusus untuk Dinas PUPR, ucap Bupati, harus lebih fokus pada penaggulangan sampah, banjir dan penertiban baliho.

“Dan untuk masing-masing OPD menyusun rencana aksi daerah pencapaian kinerja, yangg selanjutnya akan dievaluasi setiap bulan”. Ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, juga menegaskan kiranya seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi menjadi Labuhanbatu cerdas, bersinar, membangun desa dan menata kota.

“Saya harap kita semua mulai dari tingkat OPD hingga Kecamatan selalu berkoordinasi dan lebih Ekson pada pekerjaan kita, sehingga apa yang menjadi cita-cita kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dapat tercapai,” tegasnya.

Selain itu juga saya berharap, kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menuangkan ide dan gagasan terbaiknya agar cita-cita kita semua untuk kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu dapat tercapai, terlebih bagi Dinas pelayanan publik, berikanlah yang terbaik untuk masyarakat kita.(Dn)

Sikat Jaringan Narkoba, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba Dalam Sepekan

0

DETEKSI.co – Medan, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama seluruh jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Selama sepekan mulai dari 3 hingga 10 Maret 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 114 kasus narkoba dengan mengamankan 133 tersangka.

Dari total tersangka yang ditangkap, 13 orang merupakan pengguna, sementara 120 lainnya teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polda Sumut berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 17,62 kilogram sabu, 982,21 gram ganja, 267 butir pil ekstasi dan 90 butir obat excimer.

Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil diamankan, seperti 9 unit sepeda motor, 1 unit mobil, Uang tunai berjumlah total Rp 13.759.000, 66 unit handphone/tablet, 15 timbangan digital dan 9 alat hisap sabu (bong).

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya keras dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dan seluruh jajarannya dalam menindak tegas kejahatan narkotika.

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun jaringan pengedar, akan kami proses hukum dengan tegas. Upaya ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yudhi menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus menggali informasi dari para tersangka yang telah ditangkap untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan narkoba ini dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Sumatera Utara bukanlah tempat yang aman bagi jaringan pengedar narkoba.

Upaya preventif dan penindakan tegas akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam generasi muda. (Pea)

Polres Nisel Amankan Residivis Bersenjata, Sita Sabu, Ganja, dan Ratusan Butir Ekstasi

0

DETEKSI.co – Nias Selatan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, pada Kamis (6/3/2025).

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD (37), yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp. 200.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp. 50.000, satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif, lima butir peluru mimis berbentuk peluru revolver, serta satu tas hitam merk Polo Expert Pie.

Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Iptu Adi Susanto Gari mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kanit II Bripka Edward S.R. Sijabat, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka AD di rumahnya.

“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ujar Iptu Adi Susanto Gari , Kamis (6/3/2025).

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjung Balai, sementara ganja lainnya didapat dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.

Polda Sumatera Utara melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam menggagalkan transaksi narkotika yang cukup besar ini.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari jajaran Polres Nias Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Pea)

Ungkap Kasus Besar & Jadi Perhatian Publik, 56 Personel Polrestabes Medan Terima Reward

0

DETEKSI.co – Medan, Polrestabes Medan memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota yang berprestasi karena berhasil mengungkap kasus besar dan jadi perhatian publik, Senin (10/3/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawa mengatakan, penghargaan ini pantas diberikan kepada para personel yang berprestasi.

“Penghargaan ini bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras para anggota,” kata Gidion, Senin (10/3/2025).

Ia menerangkan, anggota yang mendapatkan reward/penghargaan sebanyak 56 orang. Dengan rincian 24 anggota Satresnarkoba, 22 anggota Satreskrim dan 10 orang dari Polsek Tembung.

“Apresiasi bagi jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 33 Kg sabu, jajaran Satreskrim yang menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi obline kurang dari 24 jam dan Polsek Tembung yang meringkus kasus Curas di pintu tol Bandar Selamat yang berawal dari pengaduan masyarakat di Medsos,” ulasnya.

Ia menegaskan, pemberian penghargaan ini mencerminkan perhatian pimpinan terhadap kinerja anggota yang berkontribusi positif bagi masyarakat.

Gidion menuturkan, pemberian penghargaan ini bukan sekedar menumbuhkan rasa kebanggaan tetapi motivasi untuk terus berbuat dengan pemolisian yang friendly.

“Saya rasa cara-cara pemolisian friendly wajib menjadi gaya hidup kita dalam tugas. Karena yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar retorika belaka tapi sebuah langkah nyata dalam setiap keseharian kita. Tugas kepolisian menjadi etelase publik terpampang nyata di dunia nyata dan maya (medsos). Untuk itu fokus dalam tugas,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Gidion mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja yang tiada henti bagi masyarakat.

“Rekan rekan saya ucapkan terimakasih atas semua dedikasi yang rekan rekan berikan kepada masyarakat Medan khususnya. Terutama untuk yang menerima penghargaan dan itu real bahwa dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Pea)

DJP Kemenkeu Perpanjang Penghapusan Sanksi Imbas Kendala Coretax

0

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan perpanjang penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak akibat kendala sistem administrasi pajak baru (Coretax). Pasalnya, periode penghapusan akan berakhir, namun Coretax masih tetap terkendala.

Penghapusan sanksi diberikan Ditjen Pajak melalui Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Melalui keputusan tersebut, periode penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26, berakhir 28 Februari 2025.

Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran bea meterai juga berakhir 28 Februari 2025. Sementara, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berakhir 10 Maret 2025.

Sedangkan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan PPh Pasal 25, serta dan SPT Masa Bea Materai berakhir pada 30 April 2025. Selain itu, penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN berakhir pada 10 Mei 2025.

Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), penghapusan sanksi perlu diperpanjang jika masalah Coretax masih berlanjut setelah Maret 2025. “Perpanjangan tersebut bisa ditetapkan hingga masa pajak Juni 2025 dengan target bahwa permasalahan Coretax sudah tidak ada lagi,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (8/3).

Prianto mempertegas kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 14 UU KUP. “Jika STP telah terbit, DJP akan membatalkan SPT tersebut secara jabatan,” tegasnya.

Hal ini mencerminkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi juga bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak dari sanksi yang tidak adil yang disebabkan oleh kendala sistem.

Sependapat, Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, juga mengusulkan agar penghapusan sanksi tersebut diperpanjang sampai sistem Coretax berfungsi dengan optimal.

“Bahwa dasar diterbitkannya relaksasi adalah masalah Coretax yang belum siap. Permasalahan bukan di wajib pajak, tetapi permasalahan ada di aplikasi Ditjen Pajak yang bernama Coretax,” ujar Raden.

Ini menunjukkan bahwa wajib pajak seharusnya tidak menanggung akibat dari permasalahan yang berasal dari sistem administrasi. Agus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai banyaknya kesalahan yang terjadi dalam sistem Coretax.

“Error di aplikasi sudah biasa terjadi, bahkan di DJP Online yang sebelumnya digunakan pun sudah sering terjadi error,” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini, kesalahan yang muncul di Coretax tidak dilengkapi dengan panduan penyelesaian yang jelas, sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Lebih lanjut, Agus berharap jika permasalahan Coretax dapat diselesaikan pada Mei 2025, maka sanksi administrasi untuk periode pajak Januari sampai April 2025 harus dihapuskan secara otomatis.

“Sampai dengan hari ini Coretax masih sering error, sehingga sangat pantas jika sekarang pun seharusnya wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi,” tegas Agus.

Sayangnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti enggan menjawab saat dikonfirmasi Kontan terkait usulan tersebut.(Net/KONTAN.CO.ID)