DETEKSI.co-Medan, Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan menjadi perhatian serius Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Untuk membenahi sistem perizinan bangunan, Rico Waas mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dalam rapat evaluasi di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).
PBG Medan dibenahi sebagai upaya memangkas hambatan perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif, Rico Waas menegaskan bahwa pembenahan pelayanan PBG merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, selama setahun terakhir dirinya banyak menerima keluhan dari warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen PBG. Kondisi itu berdampak pada masih ditemukannya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
“Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” ujar Rico Waas.
Rico Waas menekankan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan menjadi ruang terbuka bagi seluruh pihak untuk mengidentifikasi akar persoalan dalam proses penerbitan PBG.
Ia meminta konsultan bangunan, arsitek, serta perangkat daerah terkait menyampaikan seluruh kendala yang selama ini dihadapi agar dapat ditemukan solusi bersama.
“Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rico Waas juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar memberikan pelayanan secara profesional serta menjaga integritas.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan proses perizinan untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun meminta imbalan di luar ketentuan yang berlaku.
“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” katanya.
Rapat yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman itu juga menjadi forum penyampaian berbagai masukan dari para konsultan bangunan.
Setiap tahapan dan persyaratan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dibahas satu per satu. Sejumlah mekanisme yang dinilai menghambat pelayanan dievaluasi agar proses pengurusan izin ke depan menjadi lebih sederhana dan cepat.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase menjelaskan bahwa pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib, memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta mendukung kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.
John mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan PBG yang memerlukan penyelesaian secara bersama-sama.
Karena itu, menurutnya, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek, tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung.
Melalui evaluasi menyeluruh ini, Pemerintah Kota Medan berharap pelayanan PBG dapat berlangsung lebih cepat, transparan, bebas pungli, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengurus perizinan bangunan. (Red/d)


