DETEKSI.co-Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi, telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap pertama (I) tahun 2026. Data per 8 Juni 2026, tercatat 136 dari 161 Desa yang telah menerima anggaran dengan nilai total sebesar Rp17.044.950.000.
Hal tersebut diterangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Simon Tony Malau di ruang kerja, Selasa (9/6/2026).
“Hingga tertanggal 8 Juni 2026, penyaluran tahap pertama sudah sekitar 84,5 persen, belum termasuk yang tersalurkan hari ini. Kami menargetkan penyaluran tahap pertama ini tuntas ke seluruh desa pada minggu ini”, sebut Simon Tony.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 tahun 2025, terdapat delapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 yakni pemberian bantuan langsung tunai (BLT), Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyedian layanan dasar ketahaanan Desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan Desa.
Kemudian dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai desa.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, program sektor prioritas lainya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Adapun porsi pengalokasian Dana Desa tahun 2026 setelah terjadinya pemotongan anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 tahun 2026 yakni untuk Desa Tertingal dan Maju sekitar Rp300 juta, untuk Desa Berkembang sebesar Rp200 juta, dan untuk Desa Mandiri sebesar Rp400 juta.
Sesuai PMK nomor 7 tahun 2026, Dana Desa untuk Kabupaten Dairi tahun 2026 menurun sebesar 58 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025 sebesar RP 115.377.761.000, sementara untuk tahun ini turun menjadi Rp49.355.411.000”, rincinya.
Untuk tahun ini, ada perbedaan pada jumlah atau besaran Bantuan Langsung Tunai yang akan diterima penerima mamfaat (KPM) dibanding tahun sebelumnya.
Untuk tahun ini, nominal yang akan diterima masing-masing KPM maksimal sebesar Rp300 ribu/bulan dan sangat mungkin dibawah Rp300 ribu, dan juga tidak lagi harus 12 bulan penyaluran, dan tekhnisnya akan dilakukan melalui musyawarah desa. (NGL)


