PETI Kuantan Singingi Ditindak, Polres Musnahkan 1.210 Rakit dan Proses 14 Tersangka

DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi terus menjadi perhatian serius Polres Kuantan Singingi. Sepanjang 1 Januari hingga 23 Juli 2026, kepolisian mengintensifkan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Hasilnya, sebanyak 193 kegiatan penindakan PETI telah dilaksanakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil memusnahkan 1.210 unit rakit PETI yang ditemukan di sejumlah lokasi rawan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pemberantasan PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan di lapangan, tetapi juga dibarengi dengan upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat.

PETI menjadi fokus penanganan karena aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Polres Kuansing secara konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selama periode 1 Januari hingga 23 Juli 2026, personel Polres Kuansing telah melaksanakan 2.830 kegiatan himbauan kepada masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI.

Selain tindakan pencegahan, Polres Kuansing juga memperkuat aspek penegakan hukum. Hingga 23 Juli 2026, kepolisian telah menangani 10 Laporan Polisi (LP) terkait PETI dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang diproses sesuai ketentuan hukum.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar para pekerja yang berada di lokasi tambang ilegal. Polisi juga akan menindak pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rantai aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi penambangan, tetapi juga terhadap penampung maupun pelaku pemurnian emas yang terbukti terlibat. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Menurut Kapolres, strategi penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pendekatan utama. Pendekatan preemtif diwujudkan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, preventif melalui patroli dan pengawasan di kawasan rawan, sedangkan represif dilakukan dengan operasi penindakan serta proses hukum terhadap para pelaku.

Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh personel Polres Kuantan Singingi beserta jajaran yang secara konsisten menjalankan berbagai langkah pemberantasan PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif.

Di akhir keterangannya, AKBP Hidayat Perdana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas pertambangan tanpa izin dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang terbebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']