DETEKSI.co – Tapteng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap I.T (29), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban, berusia 5 tahun, merupakan tetangga pelaku di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
Kejadian nahas itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong.
Pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban.
Laporan ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025, menjadi dasar penyelidikan yang berujung pada penangkapan I.T. di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 19.00 WIB.
Ia mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Tapteng.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, SH, menjelaskan bahwa I.T. dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. (Jobbinson Purba)


