Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Curat dan Penadah, 8 Sepeda Motor Diamankan

DETEKSI.co – LAMPUNG, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan seorang penadah. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025), dan petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2025).

Menurut AKP Devrat, penangkapan terhadap tersangka berinisial BAM (29), warga Kampung Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, bermula dari laporan seorang warga bernama AG (29), warga Kampung Karang Jati, Selagai Lingga.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Genio miliknya dengan nomor polisi BE 2739 IF hilang saat diparkir di dalam pagar rumahnya pada Minggu (29/7/2025), sekitar pukul 11.53 WIB.

“Saat memeriksa halaman rumah, korban terkejut karena motornya sudah tidak ada,” ungkap AKP Devrat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dalam penggerebekan di rumah tersangka BAM, petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, BAM mengaku telah menjual beberapa motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial AL (52), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah AL dan berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis.

Total sepeda motor yang berhasil diamankan berjumlah delapan unit, yakni Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG), Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor), Honda Beat warna merah-putih (tanpa plat nomor), Honda Beat warna putih-biru, Honda Beat warna kuning dan  Tiga unit sepeda motor lainnya yang saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga.

“Kini, BAM dan AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.

Tersangka BAM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan AL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Di akhir keterangan, AKP Devrat mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk segera datang ke Mapolres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. (Yusri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']