Polres Taput Ungkap Kasus Curanmor, Pembakaran Kakak Ipar dan Narkotika

Kapolres Taput paparkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus selama minggu ketiga September 2021.

DETEKSI.co – Taput, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH didampangi Kabag Ops Kompol H Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu III September 2021 dalam pres relis dengan sejumlah wartawan di Mapolres Taput,  Sabtu 25/9/2021.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/curanmor dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni RSG (18) warga Jalan Selando Kecamatan Medan Amplas , Medan, SS (15) warga Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung, Taput dan RS (15) warga Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung, Taput.

Dari tangan ketiga tersangka ini polisi berhasil menyita BB sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dari hasil pencurian. Sedangkan barang bukti lain yang berhasil disita adalah kunci T dan kunci L yang dipergunakan saat beraksi.

Dari keterangan ketiga orang tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak sebelas kali. Seluruh hasil kejahatannya dijual tersangka RSG ke luar wilayah Taput. Mereka ini merupakan suatu jaringan yang dikomandoi RSG dan RSG merekrut tim eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap. Mereka berhasil ditangkap tim Opsnal Polres Taput ( 21/9/2021) dari kediaman masing-masing.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandungnya yang dilakukan IL ( 39 ) warga Desa Lubis Kecamatan Pagaran Taput  terhadap kakak iparnya dan mengena pada anak kandungnya . Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang ( 44 ) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP ( 10 ) anak kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi Jumat 25 Juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak iparnya berkunjung ke rumahnya.

Dari keterangan tersangka, ianya nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya ( kakaķ kandung istrinya ) karena tersangka kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari pinjol, juga dari tetangga -tetangga untuk kebutuhannya sendiri.

Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.

Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Pada 21/9/ 2021 berhasil di tangkap Tim Opsnal Polres Taput.

Kasus ketiga, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka TFBR Als T, (19 ) warga Jalan S Dis Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung, Taput.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 20 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ini berhasil ditangkap ( 21/9/2021 ) dari kediamannya bersembunyi di dalam kamar.

Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan berkas perkaranya akan segera dikirim ke Kejaksaan. en