DETEKSI.co-Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI bagi anggota di seluruh Indonesia yang masa berlaku kartunya telah berakhir lebih dari satu tahun.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi anggota PWI yang KTA-nya sudah tidak aktif, tetapi masih ingin bergabung dan menjadi bagian dari organisasi wartawan tersebut.
Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengatakan kebijakan PWI Pusat tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota yang KTA-nya telah mati.
“Program ini sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tetapi masih ingin bergabung dengan PWI,” ujar Farianda, Jumat (7/8/2026).
Farianda didampingi Sekretaris PWI Provinsi Sumut SR. Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, serta sejumlah pengurus lainnya.
Farianda menjelaskan, ketentuan mengenai masa berlaku KTA PWI tercantum dalam Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa keanggotaan PWI gugur apabila KTA yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang selama lebih dari satu tahun.
Namun, PWI Pusat kini memberikan kesempatan melalui program reaktivasi KTA bagi anggota yang masih ingin menjadi anggota PWI.
“Dengan masih banyaknya anggota PWI yang mati kartunya dan masih ingin menjadi anggota PWI, maka PWI Pusat membuat program reaktivasi atau mengaktifkan kembali KTA yang telah mati lebih dari setahun,” kata Farianda.
Ia mengimbau seluruh anggota PWI yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun agar memanfaatkan program tersebut dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
Menurut Farianda, kesempatan tersebut terbuka bagi seluruh anggota yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sekretaris PWI Provinsi Sumut SR. Hamonangan Panggabean menjelaskan mekanisme pengajuan bagi anggota PWI di daerah.
Anggota PWI yang berada di kabupaten atau kota harus mengajukan permohonan reaktivasi melalui PWI kabupaten/kota masing-masing.
Sementara anggota PWI yang berdomisili di Kota Medan dapat mengurus permohonan langsung ke kantor PWI Provinsi Sumatera Utara.
Hamonangan meminta seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang KTA-nya telah mati dan ingin mengaktifkannya kembali.
“Kami minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali,” ujar pria yang akrab disapa Monang tersebut.
PWI Provinsi Sumut selanjutnya akan mengirimkan formulir yang harus diisi oleh anggota yang ingin mengikuti program reaktivasi.
Hamonangan menegaskan program reaktivasi tidak berlaku untuk seluruh KTA yang telah berakhir masa berlakunya.
Anggota yang masa berlaku KTA-nya berakhir belum lebih dari satu tahun tetap mengajukan perpanjangan KTA melalui mekanisme yang berlaku seperti biasa.
“Program reaktivasi ini hanya bagi KTA-nya yang mati lebih dari setahun,” tegas Monang.
Dengan demikian, batas masa berlaku KTA menjadi hal penting yang harus diperhatikan anggota sebelum mengajukan permohonan.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Sumut, Rifki Warisan, mengatakan pengajuan program reaktivasi KTA telah dimulai sejak awal Agustus 2026.
Proses pendataan anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA tersebut berlangsung hingga 30 September 2026.
Rifki menjelaskan, PWI kabupaten/kota diberikan waktu sampai 30 September 2026 untuk mendata nama-nama anggota yang mengajukan reaktivasi.
Setelah proses pendataan selesai, data tersebut akan dikirim ke PWI Provinsi Sumatera Utara untuk diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke PWI Pusat.
“Jadi bagi PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga tanggal 30 September 2026 mendata nama-nama yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Selanjutnya tanggal 1 Oktober dikirim ke PWI Provinsi Sumut yang akan memverifikasi dan mengirim ke PWI Pusat,” ujar Rifki.
Rifki juga menjelaskan ketentuan mengenai sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggota yang mengikuti program reaktivasi KTA.
Anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya berakhir sebelum tahun 2012 tidak diwajibkan melampirkan sertifikat UKW dalam pengajuan reaktivasi.
Sementara itu, anggota yang KTA-nya mati setelah tahun 2012 wajib melampirkan sertifikat UKW.
Rifki menegaskan program pemutihan masa berlaku KTA tersebut hanya diberikan satu kali.
“Pemutihan masa berlaku KTA ini hanya sekali ini saja. Ke depan tak ada lagi,” tegas Rifki.
Program reaktivasi KTA ini juga memiliki ketentuan mengenai status keanggotaan.
Rifki menegaskan, program tersebut hanya berlaku bagi Anggota Biasa PWI.
Apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan reaktivasi, tetapi tetap ingin menjadi anggota PWI, yang bersangkutan dapat menjadi Anggota Muda.
Selanjutnya, anggota tersebut harus mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi Anggota Biasa.
Program reaktivasi ini menjadi kesempatan bagi anggota PWI yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun untuk kembali mengaktifkan status keanggotaannya, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan PWI.(ril)


