DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan.
Pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah pemukiman warga di Jalan P. Sidimpuan–Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, mengonfirmasikan bahwa penangkapan tersebut tindaklanjut Laporan Polisi yang diajukan korban, Fitry Ayu Lestari (34) ke Polres Tapteng, (5/8/2026) lalu.
Kronologinya, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur. Dia menyadari dua unit ponsel miliknya yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.
Selain perangkat seluler, korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram, terdiri atas satu emas batangan seberat 25 gram, satu gelang emas seberat 25 gram serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur dalam keadaan terbuka, yang diduga menjadi akses masuk pelaku,” jelas Iptu Dian dalam rilis yang diterima, Selasa (11/8/2026).
Akibat kejadian ini, kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp149.500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian.
Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berdomisili di Hutabalang.
“Petugas pun langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, tim opsnal satreskrim Tapteng melakukan pengembangan untuk menelusuri sisa perhiasan emas milik korban.
Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, serta uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67).
“Dari kediaman K, petugas berhasil mengamankan satu buah emas batangan beserta uang tunai sebesar Rp4 juta. Uang tersebut mencakup Rp3 juta hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian,” jelas Dian.
Sementara itu, gelang emas seberat 25 gram dijual pelaku di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49), dengan imbalan jasa sebesar Rp2 juta.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.
“Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp4 juta, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu unit emas batangan, satu unit mainan kalung emas, satu buku pemilik sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai,” terang Kasatreskrim.
Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak yang terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Rosianna Hutabarat)


