RUU Masyarakat Adat, Baleg Soroti RTRW Papua Barat Daya

DETEKSI.co-Sorong, RUU Masyarakat Adat menjadi perhatian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam kunjungan kerja ke Papua, Senin (10/8/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Penyerapan masukan melibatkan berbagai unsur di daerah, mulai dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, hingga perguruan tinggi setempat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut.

Menurut Doli, masukan dari berbagai pihak di daerah memberikan perspektif baru yang penting untuk dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Ia menilai berbagai masukan tersebut dibutuhkan agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara lebih komprehensif.

Baleg Dorong Sinkronisasi RUU Masyarakat Adat

Doli menegaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Selain itu, RUU tersebut perlu diselaraskan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Doli, sinkronisasi regulasi penting agar aturan baru tidak berjalan sendiri dan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan di daerah.

“Undang-undang ini harus memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian juga bagaimana nanti disinergikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mungkin selama ini banyak menimbulkan problem baru di daerah,” jelasnya.

Baleg Soroti RTRW Papua Barat Daya

Selain pembahasan RUU Masyarakat Adat, Doli menyoroti persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya.

Menurut Doli, persoalan RTRW tersebut hingga kini belum terselesaikan dan sudah berlangsung selama tiga tahun.

Baleg DPR RI akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan masukan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Doli menyebut Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang akan menerima masukan tersebut.

“Tadi juga soal RTRW, yang ternyata sudah tiga tahun belum selesai. Ini tentu akan menjadi bahan masukan kita untuk disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN supaya usulan RTRW ini bisa selesai,” katanya.

Perda Masyarakat Adat Jadi Referensi

Doli juga menyebut pengalaman serta regulasi yang berkembang di daerah dapat menjadi bahan referensi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rancangan peraturan daerah mengenai masyarakat adat yang sedang dibahas di DPR Papua Barat Daya.

Menurut Doli, materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut berpotensi relevan untuk memperkaya pembahasan materi RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional.

“Tadi juga ada pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pengamanan masyarakat adat. Ada perda yang sekarang sedang digodok di DPRP, yang bahannya mungkin nanti bisa relevan dengan penyusunan materi dalam undang-undang masyarakat adat ini,” pungkas Doli.

Bagi Baleg, masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar RUU Masyarakat Adat dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat adat di daerah. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']