Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
administratif
Dalam Rangka HUT KEMRI Ke- 77 Tahun 2022, Pemkab Nias Barat Hapus Denda administratif PBB-P2
DETEKSI.co - Nias Barat, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan kepada wajib pajak yaitu penghapusan sanksi administratif berupa denda...
Latest News
Editor -
Polemik Gibran, Negara ini Mau Apa?
" Jangan Biarkan Republik Tersandera oleh Sengketa Ijazah "
OPINI: Chazali H. Situmorang (CHS) Pemerhati Kebijakan Publik
Bangsa ini seperti tidak...

