Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Agnesia
Dakwaan Kasus PMI Ilegal Dinilai Kabur, Terdakwa Agnesia Bebas Tanpa Penahanan
DETEKSI.co-Batam - Sidang kasus dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes Binti Aidi Rifai kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/7/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.Majelis hakim yang...
Latest News
Editor -
Mendukbangga Kunker ke Dairi, Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Perkuat Bangga Kencana
DETEKSI.co-Dairi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) / Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dr. H.Wihaji,S.Ag, MPd, melakukan kunjungan...

