Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Asal Percut Seituan
Bawa Ratusan Butir Ekstasi, Wanita Muda Asal Percut Seituan Ditangkap Polda Sumut
DETEKSI.co - Meddan, Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) warga Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel...
Latest News
Salomo TR Pardede Sosialisasikan Perda Persampahan, Warga Medan Selayang Minta Diajari Buat Kerajinan
DETEKSI.co-Medan, Warga masyarakat di Medan Selayang meminta Pemko Medan untuk diajari membuat kerajinan tangan dari sampah an organik. Keinginan...

