Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Barang Curian
Kejari Batam Bebaskan 6 Tersangka Kasus Penadah Barang Curian Melalui RJ
DETEKSI.co - Batam, Upaya penghentian penuntutan perkara pidana melalui program Restorative Justice (RJ) kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Teranyar, 6 orang tersangka kasus penadahan pun di bebaskan tanpa melalui proses persidangan.Para tersangka, akhirnya bisa menghirup udara bebas...
Latest News
Editor -
Mendukbangga Kunker ke Dairi, Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Perkuat Bangga Kencana
DETEKSI.co-Dairi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) / Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dr. H.Wihaji,S.Ag, MPd, melakukan kunjungan...

