Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Jembatan Tano Ponggol
Pedagang Dilarang Jualan di Jembatan Tano Ponggol, Dinas LH Pungut Retribusi Sampah
DETEKSI.co-Pangururan, Seorang pedagang es krim keliling, Wira (24), mengaku dipungut retribusi sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Samosir saat berjualan di kawasan Jembatan Tano Ponggol, Senin (30/3/2026).
Wira mengatakan, ia diminta membayar retribusi sebesar Rp5.000. Dalam sepekan...
Latest News
Editor -
AFF U-19 Memanas, Akademisi USU Pertanyakan Dasar Tudingan Pemko Medan Ingkari Komitmen Akomodasi
DETEKSI.co-Medan, Polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026 di Kota Medan terus menjadi sorotan. Akademisi Fakultas...

