Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
penagihan pihak ketiga
OJK Diminta Tegas Awasi Penagihan Pihak Ketiga, KUR Rp100 Juta Disorot
DETEKSI.co-Manado, OJK diminta lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen, terutama terhadap praktik penagihan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi...
Latest News
Editor -
Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,59 Persen, Misbakhun Dorong Investasi Produktif
DETEKSI.co-Makasar, Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada triwulan II 2026 mencapai 5,59 persen secara tahunan. Capaian itu masih berada...

