DETEKSI.co-Manado, OJK diminta lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen, terutama terhadap praktik penagihan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026).
Hillary menegaskan, keberadaan OJK harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada industri keuangan berskala besar.
Menurutnya, masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan kredit, pembiayaan, dan penagihan juga membutuhkan perhatian serta tindakan cepat dari OJK.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary.
Penagihan Pihak Ketiga Disorot
Hillary menyoroti banyaknya laporan masyarakat di Sulawesi Utara terkait penagihan oleh pihak ketiga.
Ia mengingatkan, penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen.
Hillary merujuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut dia, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab terhadap dampak penagihan yang dilakukan melalui pihak lain.
Penagihan juga harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal. Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen.
“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegasnya.
Data Pribadi Konsumen Ikut Jadi Perhatian
Persoalan penagihan, kata Hillary, tidak hanya berkaitan dengan cara pihak penagih menjalankan tugasnya.
Ia juga menyoroti perlindungan data pribadi masyarakat yang menjadi konsumen perusahaan jasa keuangan.
Hillary menyebut institusi keuangan besar, perusahaan pembiayaan, hingga sebagian perbankan mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
“Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan.
Sertifikat Rumah Belum Diserahkan Setelah Kredit Lunas
Selain praktik penagihan, Hillary menyoroti pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit perumahan.
Ia meminta OJK memastikan konsumen memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi.
Hillary mencontohkan adanya masyarakat yang telah melunasi kredit rumah dan telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun. Namun, sertifikat rumah belum juga diserahkan kepada konsumen.
“Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” katanya.
KUR Rp100 Juta Masih Diminta Agunan
Hillary juga menyoroti akses masyarakat Sulawesi Utara terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perhatian khusus diberikan terhadap persyaratan agunan untuk kredit dengan nilai hingga Rp100 juta.
Menurut Hillary, terdapat laporan masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses KUR meskipun nilai kredit yang diajukan berada pada nominal tersebut.
“Banyak warga Sulut khususnya yang menyatakan kesulitan untuk mengakses KUR karena nilai Rp100 juta pun tetap dimintakan agunan,” ujarnya.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, Hillary meminta persoalan tersebut mendapat perhatian OJK dan bank-bank penyalur KUR, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menilai kebijakan mengenai KUR tanpa agunan untuk nominal tertentu perlu diterapkan secara nyata agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Memang sampai saat ini sepertinya masih butuh keberanian dari Himbara dan juga dari OJK untuk mempromosikan dan mulai mengaplikasikan hal ini,” kata Hillary.
Komisi XI Dorong KUR Lebih Menyentuh UMKM
Hillary menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mendorong OJK dan Himbara agar kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat lebih mudah dirasakan masyarakat di daerah.
“Jadi, kita terus mengimbau dan mendorong pihak OJK dan Himbara untuk bisa mengaplikasikan aturan ini dengan lebih menyentuh lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ril)


