DETEKSI.co – Batam, Baru satu setengah bulan menghirup udara segar setelah selesai menjalani masa tahanan atas kasus pencurian sepada motor T (17) sudah 10 kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor.
Aksi T berhenti setelah melakukan pencurian sepeda motor di perumahan Grya Pratama Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji, pada 23 Oktober 2023 lalu. T yang masih anak di bawah umur tersebut ditangkap Polsek Batuaji pada Senin (24/10/2023) di daerah Legenda, Kecamatan Batam Kota.
Kapolsek Batuaji AKP Sandy Pratama Putra, menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku diketahui baru keluar penjara pada bulan Agustus lalu.
Setelah keluar dari penjara pelaku sudah berhasil melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Dari 10 kali aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku empat lokasi berada di Batuaji, empat lokasi Berada di Batam Kota, satu di satu di Lubuk Baja, dan satu di Batuampar.
“Target korban adalah motor honda beat, dimana dari 10 kali beraksi pelaku berhasil membawa kabur delapan unit Honda beat, satu unit F1, dan satu unit honda Supra X. Dari hasil pengembangan polisi pelaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan, sementara uang dari hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek, Jumat (3/11/2023).
Dijelaskan, motor curian dijual pelaku dengan harga Rp 1,5 – 2 juta tergantung kondisi sepeda kotor. Sementara pelaku menjualnya dengan cara acak, tanpa mengenal siapa pelakunya.
“Jadi jual putus begitu saja, pelaku tidak mengenal siapa pembelinya. Yang jelas kalau sudah dapat motor dijual murah saja bagi siapa yang mau beli,” kata Sandy.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah pelaku terlibat kasus lain atau tidak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Hendra S)