Edarkan Sabu, Remaja di Nias Selatan Diringkus Polisi

DETEKSI.co – Nias Selatan, RL remaja berusia 19 tahun, warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, diringkus Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan karena terbukti mengedarkan narkoba.

Penangkapan remaja berinisial RL ini dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).

“RL diringkus oleh personil Polsek Teluk Dalam bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan pada Jumat 22 September 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Jl. Sonigeho Km I lorong II Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam”, ungkap Boney.

Dijelaskannya, setelah personil melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Boney menambahkan bahwa remaja berinisial RL tersebut juga mengakui narkoba yang ditemukan personil merupakan miliknya bahkan sebagian telah dijualnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua bungkus plastic klip bening kecil berisikan serbuk krital diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan bobot bruto 0,11 gram, satu unit HP Vivo Y12 warna biru, uang tunai Rp 5.000, satu unit sepeda motor hona beat warna hitam lis merah”, terangnya.

Terhadap RL disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (HL)