Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Via
Lakukan Penipuan Via Aplikasi Kencan, Sepasang Kekasih di Batam Terancam 5 Tahun Bui
DETEKSI.co-Batam, Pasangan kekasih Lili Sartika dan Riko Natama akhirnya menjadi terdakwa dan diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/12/2024).
Pada persidangan itu, sepasang kekasih itu didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan...
Latest News
Salomo TR Pardede Sosialisasikan Perda Persampahan, Warga Medan Selayang Minta Diajari Buat Kerajinan
DETEKSI.co-Medan, Warga masyarakat di Medan Selayang meminta Pemko Medan untuk diajari membuat kerajinan tangan dari sampah an organik. Keinginan...

