spot_img
spot_img
Beranda Uncategorized Tim Opsnal Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian Uang Jula-Jula

Tim Opsnal Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian Uang Jula-Jula

0
20

DETEKSI.co – Medan, Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian di rumah korban Hotma (60) warga Jalan Karya Gg Landasan No.31, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam siaran pers tertulisnya, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan terduga pelaku pencurian berijisial D.K.A (15) Cinta Karya Gg Famili.

Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH menjelaskan saat kejadian, korban pulang ke rumahnya pada hari Senin 01 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian korban memeriksa uang jula-jula di dalam tas yang berada dibawah meja. Disitu korban terkejut mendapati uangnya telah hilang sebanyak Rp20.600.000.

“Seingat korban uang yang ada sejumlah Rp32.600.000 dan korban hanya mendapati uangnya tinggal Rp.12.000.000 di dalam tas. Selanjutnya korban mencoba mencari di seputaran lokasi, namun uangnya tak ketemu juga,” tulis PM Tambunan, Senin (15/9/2025).

Lanjut PM Tambunan, atas kejadian tersebut korba mendatangi Polsek Medan Baru membuat pengaduan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan korban, pada hari Minggu tanggal 14 Sep 2025 sekira pukul 21.30 WIB, tim opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan Pulbaket di lapangan, selanjutnya mengetahui siapa pelakunya.

“Informasi yang diterima bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Cinta Karya Gg Landasan dna pelaku dapat diamankan. Lalu dari keterangan pelaku bahwa dia melakukan tindakan tersebut bersama rekannya yang bernama Dika dan uang hasil curian mereka dibagi 2 (dua) lalu dibelikan baju serta foya-foya, selajutnya pelaku dibawa Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan 5 (Lima) potong pakaian yang dibeli dari hasil curian. “Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan kasus pencurian,” pungkasnya. (Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini