DETEKSI.co-Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari.
“Peran tersangka sebagai kurir penjemput, yakni mengambil dan membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mengenai adanya peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Tim NIC bersama Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.20 WIB, tim berhasil mengamankan MD alias Songket. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu yang disimpan dalam satu karung.
Brigjen Eko Hadi menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti kerja keras dan sinergi Polri bersama instansi terkait serta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam generasi bangsa.(Ril)


