Kantor hukum Pelita Konstitusi Dongan Nauli Siagian, SH, MH yang didampingi oleh Haris Dermawan, SH, MH, Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna, SH di kantor Pelita Konstitusi Medan. (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co – Medan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) akhirnya memberikan kepastian hukum dalam sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun melawan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan antara lain Ibu Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan dan Mahdalena H Siahaan.
Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 tanggal 29 Juni 2026, Mahkamah Agung secara tegas MENOLAK permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi.
Putusan tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tanggal 11 Desember 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tanggal 15 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban para Tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.128.900.000,00 kepada ibu Sehat Singarimbun dan Ibu Yuspita Singarimbun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dongan Nauli Siagian, SH, MH yang didampingi oleh Haris Dermawan, SH, MH, Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna, SH di kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin, (31/8/2026).
“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.
“Sudah tiga tingkatan peradilan yang dijalani, di Pengadilan Negeri Medan kami menangkan, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung Kasasi di tolak, dengan demikian kami selaku Kuasa Hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Dongan.
Dongan Nauli Siagian, SH, MH menyerukan kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan.
Menurut Dongan Nauli Siagian, SH, MH perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan. “Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Haris Dermawan, SH, MH karena tahapan pembuktian sudah selesai dan kasasi ditolak, maka ruang untuk memperdebatkan pokok perkara melalui kasasi telah berakhir, fokus utama berikutnya adalah pelaksanaan putusan.
“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal, hormatilah putusan pengadilan dan laksanakankewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan, SH, MH.
Haris Dermawan, SH, MH menambahkan pihaknya akan mengawal perkara yersebut sampai hak-hak kliennya benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan.
“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya,” ucap Haris.
Sambung Haris menegaskan, tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
“Kami memberikan ruang untuk pelaksanan putusan secara baik-baik. Akan tetapi apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan Nauli Siagian, S.H, M.H. (Pea/Ril)


