Viral di Medsos, Dugaan “Tangkap Lepas” Polsek Medan Tembung Terhadap Seorang Wanita Perkara Narkotika, Ini Kata Kapolsek

Wanita inisial P sebelah kanan yang dipulangkan Polsek Medan Tembung. (DETEKSI.co/Ist)

 

DETEKSI.co – Medan, Viral di media sosial (Medsos) aroma tak sedap terkait isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan perkara narkotika yang mencoreng penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Terduga tersangka berinisial P (Popi) bersama Z, yang sebelumnya diamankan petugas saat penggerebekan sarang narkoba (GSN) di bantaran rel Pancasila di kawasan Jalan Rambungan, Gang Melati 3, Desa Bandar Klippa, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sore. Kini dilaporkan sudah berkeliaran bebas dan informasi itu tersebar luas di akun tiktok @fakta.com dan mataelang.com.

Dalam kutipan postingan narasi di akun titok @fakta.com tersebut menyebutkan penangkapan terhadap P sejatinya bukan tanpa dasar. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, P diciduk bersama sejumlah barang bukti kuat yang identik dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut, seperti timbangan elektrik, plastik klip transparan, hingga sisa paket yang diduga sabu.

Namun, proses hukum mendadak meliuk tajam. Tak butuh waktu lama, beredar kabar menyengat bahwa P telah dihirupkan udara segar. Sumber tepercaya awak media mengungkapkan adanya indikasi transaksi gelap alias “upeti” bernominal fantastis agar proses hukum terhadap P menguap begitu saja.

Pengakuan menghebohkan pun datang langsung dari warga sekitar bantaran rel Pancasila. Salah seorang warga setempat mengonfirmasi bahwa P terlihat sudah kembali ke lingkungannya tanpa beban.

“Iya, Bang. Si Popi itu sudah nampak jalan-jalan santai di sini per hari Jumat (28/8/2026). Padahal kan kemarin pas penggerebekan hari Rabu dia jelas-jelas diangkut Polisi, barang buktinya pun ada. Kok bisa secepat itu dilepas? Warga di sini jelas curiga ada ‘main’ di belakang,” cetus salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan, Jumat (28/8/2026).

Menanggapi rumor panas dan kesaksian warga tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung via telepon seluler.

“Selamat sore Pak Kanit Polsek Medan Tembung, saya dari media izin konfirmasi mengenai keberadaan tersangka perempuan berinisial P dan Z. Informasi yang kami dapat bahwa P diduga telah dibebaskan dengan membayar sejumlah upeti. Apa benar seperti itu, Pak? Mohon tanggapan untuk pemberitaan,” tanya wartawan membuka perbincangan.

Jawaban yang keluar dari Kanit Polsek Medan Tembung justru terkesan buang badan dan sarat janggal. Ia bergeming dan membantah status tersangka terhadap P, sembari melemparkan tuduhan kekeliruan kepada anggotanya di lapangan.

“O iya, itu bukan TSK. Itu turut diamankan di lokasi. Itu mungkin salah anggota,” ucap Kanit Polsek Medan Tembung berdalih, seolah mengabaikan barang bukti yang sempat disita saat penindakan. Ia mengklaim P hanya diamankan sebentar untuk mendokumentasikan lokasi dan menjalani pemeriksaan formalitas. “Setelah di-foto kemudian di-periksa, ternyata tidak terlibat,” tambahnya berdalih.

Di akhir sambungan telepon, Kanit Polsek Medan Tembung mengarahkan awak media untuk mendatangi markas komando (Mako) Polsek Medan Tembung guna memberikan penjelasan lebih lanjut, mengingat dirinya mengklaim sedang berada di kantor.

Alasan klasik “salah anggota” dan pembelaan instan dari perwira Polsek Medan Tembung ini kian menebal landasan prasangka publik. Masyarakat mendesak Bidpropam Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan turun tangan mengusut tuntas dugaan “86” atau komersialisasi perkara narkoba ini agar preseden buruk “tangkap-lepas berbayar” tidak terus merusak citra korps Bhayangkara.

Sebelumnya dalam press rilis yang diterima awak media dari Polsek Medan Tembung, pelaku Z, mengakui telah mengedarkan narkotika di kawasan tersebut dan mendapatkan pasokan barang haram dari seseorang yang di panggil Abah.

Dari tangan Z, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 8,49gram.
Empat bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu unit Ponsel, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Sementara itu, dari tangan P ditemukan barang bukti berupa sebuah buah tas yang berisikan 3 buah plastik klip berisikan sisa serbuk yang diduga sabu dan timbangan elektrik. Dan dua buah kamera CCTV.
Dari pengungkapan ini, selanjutnya tim langsung memboyong kedua pelaku ke Polsek Medan Tembung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan dari hasil pemeriksaan saksi dan urine terhadap Popi tidak ada di temukan barang bukti pada saat diamankan dan hasil pemeriksaan terhada pelaku menerangkan tidak ada hubungan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan urine thp. Popi tdk ada di temukan b bukti pada saat diamankan dan hasil pemeriksaan thp pelaku menerangkan tdk ada hubungan,” tulis Kompol Ras Maju Tarigan, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 17.22 WIB.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, “ya lae . utk tsk jul yg ada bb kt lanjutkan perkaranya,” tulisnya, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 16.02 WIB, sementara ketika ditanya kembali mengenai status wanita inisial P, Iptu Parulian Sitanggang tidak menjawab. (Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']