Gudang Ilegal Tempat Penimbun BBM Subsidi di Jalan Veteran Pasar IX Diduga Dibekingi Oknum Berambut Cepak

DETEKSI.co – Deliserdang, Diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar dilakukan secara sembunyi-sembunyi, gudang yang berada di Jalan Veteran Pasar IX, Kecamatan Labuhan Deli menuai keresahan bagi warga sekitar.

Teranyar, aktivitas ilegal tersebut di duga di bengkingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH) berambut cepak dan berbadan tegap. Oknum tetsebut disebut-sebut dari satuan Marinir bermarga Siregar.

“Diduga gudang ilegal tersebut di bengkingi oleh oknum APH yang disebut-sebut dari satuan Marinir bermarga Siregar, makanya aktivitas di dalam gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar diduga ilegal tersebut aman-aman saja tanpa ada gangguan dari aparat kepolisian khususnya Polresta Pelabuhan Belawan,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin menyebutkan namanya, Rabu (1/10/2025).

Terpisah, Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi N.F. Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K., M.H, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait gudang di Jalan Veteran Pasar IX, Kecamatan Labuhan Deli diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar kini menuai keresahan bagi warga sekitar. Hingga berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi N.F. Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K., M.H, tidak menjawab.

Berita sebelumnya, meskipun warga sering melaporkan aktivitas keluar masuk mobil tangki untuk menyalurkan BBM secara tidak resmi (ilegal) ke gudang tersebut kepada pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH), karena lokasi gudang berada di sebelah gereja dan juga berdekatan dengan Panti Asuhan.

Praktik pengumpulan dan penimbunan BBM di lokasi tersebut diduga dilakukan oleh pria bernisial A.L dengan menggunakan unit truk-truk besar yang keliling mengambil solar dari SPBU – SPBU.

Setelah tangki modifikasi penuh, solar dipindahkan ke tangki besar di gudang. Ketika stok telah mencukupi, BBM dijual ke perusahaan transportir dengan harga jauh lebih tinggi.

Menurut penuturan dari salah seorang warga berinisial Y, jika penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak sesuai standar sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kebakaran serta ledakan yang membahayakan nyawa warga sekitar.

“Selain kebakaran, praktik penimbunan ilegal ini juga mengancam keselamatan masyarakat dan hal ini sudah pernah kami warga sekitar melaporkannya ke pemerintah setempat dan aparat penegak hukum namun tidak ada tindak lanjut. Diduga pemilik gudang tersebut orang kuat,” kata Y, Kamis (18/9/2025).

Y berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat segera menghentikan aktivitas gudang tersebut yang membahayakan banyak orang.

Perlu diketahui, penjualan BBM ilegal yang dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan merusak pasaran energi yang sah.

Kemudian, tindakan menimbun dan menyalahgunakan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan pelakunya dapat dikenai pidana penjara dan denda besar. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini dikenakan bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan.

Namun, ketika konfirmasi terhadap pria bernisial A.L yang diduga sebagai pemilik dan penimbun BBM di lokasi tersebut, Kamis (18/9/2025), melalui pesan singkat ke nomor WhatsApp 08191962XXXX tidak menjawab, hingga berita ini ditayangkan. (Tim)