DETEKSI.co-Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial AS usai menyelesaikan hukuman penjara dalam kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Selain dipulangkan ke negara asalnya, AS juga dikenai sanksi penangkalan selama 10 tahun sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Pendeportasian dilakukan segera setelah AS dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Medan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung melakukan penjemputan di pintu gerbang lapas sebelum membawa yang bersangkutan ke ruang detensi Imigrasi Medan untuk menyelesaikan administrasi pemulangan ke Penang, Malaysia.
Kasus yang menjerat AS bermula saat ia tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada 2016. Saat menjalani pemeriksaan, petugas menemukan lebih dari 5 gram narkotika jenis sabu di dalam barang bawaannya. Selanjutnya, AS diserahkan kepada Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.
Perkara tersebut kemudian diproses hingga Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan melalui Nomor 1715/Pid-Sus/2016/PN-Mdn tertanggal 6 September 2016. Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama menjalani pidana, AS memperoleh remisi sekitar tiga tahun hingga akhirnya dinyatakan bebas. Namun, kebebasan tersebut tidak membuatnya lepas dari proses hukum keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Tirta Mandala, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas I Medan jauh sebelum masa pidana AS berakhir.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tidak memberikan celah bagi yang bersangkutan.
“Kami tidak ingin ada celah sekecil apa pun. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sudah bersiaga melakukan penjemputan langsung di pintu gerbang lapas. AS kemudian diamankan ke ruang detensi Imigrasi untuk penyelesaian administrasi pemulangan ke Penang, Malaysia,” ujar Muhammad Tirta Mandala.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menegaskan Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang dengan tujuan baik, namun tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Negara ini menyambut baik dunia luar, namun memiliki batas toleransi nol bagi mereka yang membawa daya rusak. Begitu yang bersangkutan menghirup udara bebas dari lapas, petugas kami langsung melakukan pengawalan ketat untuk memulangkannya secara paksa ke Malaysia,” tegas Uray Avian.
Selain deportasi, Imigrasi Medan juga menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi tersebut membuat AS tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu satu dekade.
Di tingkat nasional, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran Imigrasi menjadikan penangkalan terhadap pelaku kejahatan narkotika sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Ia menginstruksikan agar petugas tidak hanya melaksanakan deportasi, tetapi juga memastikan seluruh pintu masuk Indonesia tertutup bagi warga negara asing yang pernah terlibat tindak pidana narkotika.
Menurut Hendarsam, setiap langkah penegakan hukum keimigrasian harus memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman peredaran narkotika.
Dengan pengawalan Tim Intelijen Keimigrasian Medan, AS akhirnya diterbangkan menuju Penang, Malaysia, sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum dan keimigrasian yang dijalaninya di Indonesia. (Bambang)


