Gubernur Babel sebut Hellyana ikut pilkada pakai ijazah SMA: Jangan dikaitkan ke saya

Medan, Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan kasus yang sedang dihadapi Hellyana merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.

Hidayat meminta publik tidak mengait-ngaitkan kasus Wakil Gubernur Babel itu dengan dirinya.

Meski pada faktanya, ketika terpilih menjadi kepala daerah. Hidayat dan Hellyana berpasangan.

Hidayat mengatakan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana ini murni urusan pribadi.

Perkara itu tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya sebagai Gubernur Babel.

Terlebih ketika mencalonkan diri sebagai Wagub Babel, Hellyana disebut menggunakan ijazah SMA, bukan ijazah sarjana yang kini tengah diproses hukum.

“Jadi ini adalah ranahnya ranah hukum yang harus dilaksanakan dan bagi saya tidak ada kaitan dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan gubernur Wakil Gubernur, beliau pakai ijazah SMA ya,” ungkap Hidayat Arsani.

Terakhir, Gubernur Babel itu berharap Hellyana bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik di Mabes Polri.

“Nah, kita berharap dengan kasus ini ibu ini bisa melaksanakan apa tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri. Itu aja dari saya,” katanya.

Terkuak Dari Laporan Mahasiswa
Ramainya kasus dugaan ijazah palsu yang diarahkan ke Hellyana bermula dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik.

Didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ia melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 21 Juli 2025.

Laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI menyertakan bukti awal berupa tangkapan layar PDDIKTI, fotokopi ijazah Sarjana Hukum Universitas Azzahra, dan surat edaran Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Universitas Azzahra, tempat Hellyana disebut memperoleh ijazah, belakangan bermasalah dan telah ditutup pemerintah melalui Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Penutupan dilakukan karena berbagai pelanggaran yang dilakukan pimpinan universitas.

Polisi Membenarkan Status Hellyana Tersangka
Kabar Hellyana jadi tersangka awalnya diketahui dari surat pemberitahuan yang beredar.

Surat tersebut berupa Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dan, kabar ini sudah dibenarkan oleh Bareskrim Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Sumber, (*/ Tribun-medan.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']