DETEKSI.co-MESUJI, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah mengamankan seorang pria paruh baya pada hari Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Tiyuh Lambu Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Tersangka berinisial EP (46 tahun), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba.
Ketika dihubungi, Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada hari Jumat (16/01/2026) lalu.
“Memang benar Anggota Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya warga Tiyuh Gunung Terang saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ucapnya.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 plastik klip kecil berisi dugaan sabu seberat 0,34 gram (dilapisi lakban hitam).
– 5 tabung kaca pirek.
– 2 alat hisap (bong).
– 1 korek api gas dengan jarum.
– 2 sumbu pembakar.
– 1 sendok shabu.
– 1 selang pipet.
– 1 wadah kaleng merk Vivan.
– 1 wadah kaca berisi 87 klip kecil kosong bekas pakai.
– 1 unit handphone Vivo Y 1902 warna hitam.
– 1 unit sepeda motor merk Honda Revo.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Samsi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Yusri)


